Tanggal:22 November 2024

Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Setiap hal yang didirikan dan diperjualbelikan, baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat, harus memiliki legalitas. Seperti halnya rumah yang harus memiliki sertifikat, pendirian suatu usaha juga harus disertai dengan keterangan.

Bukti tertulis yang disahkan secara resmi dan harus dimiliki para pelaku usaha adalah surat keterangan usaha. Surat keterangan ini menandakan bahwa usaha yang kamu dirikan sudah diizinkan secara legal oleh pemerintah setempat.

Guna mendapatkan SKU, kamu harus mengurusnya terlebih dahulu melalui pemerintah setempat. Prosesnya pun sangat mudah dan tidak membutuhkan waktu lama. Kamu juga dapat mengurusnya secara online melalui situs yang telah disediakan.

Artikel ini akan membahas mengenai tata cara membuat surat keterangan usaha. Syarat-syarat apa saja yang perlu disiapkan dan pentingnya memiliki surat tersebut juga akan dijelaskan. Oleh karena itu, simak hingga akhir, ya!

Baca juga: 11 Keuntungan Menjadi Pengusaha

Apa itu Surat Keterangan Usaha?

Ilustrasi Legalitas Surat Keterangan Usaha (Source: pixabay)

Surat keterangan usaha adalah bukti legalitas suatu bisnis atau usaha yang dijalankan dalam bentuk dokumen. Surat ini dapat dibuat dengan bantuan pemerintah desa setempat untuk disahkan oleh pihak kecamatan.

Dengan adanya surat ini, usahamu secara resmi diakui oleh pemerintah sebagai bagian dari mereka. Sehingga, kamu tidak akan digusur oleh aparat berwenang atas pendirian usaha atau bisnis pribadimu.

Baca juga: NPWP: Pengertian, Golongan, Fungsi, dan Jenisnya

Pentingnya Memiliki Surat Keterangan Usaha

Fungsi utama adanya surat keterangan usaha adalah sebagai bentuk legalitas atas usaha yang telah didirikan. Faktanya, masih banyak alasan-alasan lain mengenai pentingnya pembuatan surat tersebut. Beberapa kegiatan yang membutuhkan SKU sebagai persyaratan utama, yakni seperti: 

  1. Mengajukan pinjaman kredit dan modal pada Bank.
  2. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  3. Mengurus kredit rumah dan mobil.
  4. Pembuatan Visa.
  5. Mengurus bantuan BPUM.
  6. Mengajukan bantuan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)
  7. dan lain-lain.

Baca juga: Panduan Foto Lamaran Kerja: Kriteria, Tips, hingga Contohnya Lengkap!

Dokumen-dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mengajukan pembuatan surat keterangan usaha, kamu harus melengkapi beberapa berkas yang menjadi syarat pembuatan. Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan untuk pembuatan SKU:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), asli dan fotokopi.
  2. Kartu Keluarga (KK), asli dan fotokopi.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Surat permohonan dan pernyataan keabsahan data yang telah dibubuhi materai sesuai kriteria.
  5. Formulir pendukung yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.
  6. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
  7. Foto lokasi usaha.
  8. Surat perjanjian sewa tanah dan bangunan (jika menyewa).
  9. Surat pernyataan tidak keberatan.
  10. KTP pemilik tanah dan bangunan (jika menyewa).
  11. Surat pernyataan tidak berjualan di bangunan jalan, seperti trotoar dan badan jalan.

Baca juga: Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik dan Sopan

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Seperti yang telah disebutkan di atas, membuat surat keterangan usaha dapat dilakukan secara offline dan online. Berikut adalah tata cara membuat surat keterangan usaha yang dapat kamu ikuti:

  • Membuat SKU Offline

Cara membuat SKU secara langsung melalui kantor pemerintah setempat, dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Temui ketua RT/RW setempat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan.
  2. Kemudian, mintalah surat pengantar sebagai persyaratan pembuatan SKU.
  3. Setelah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW, datanglah ke kantor kelurahan setempat.
  4. Setelah itu, utarakan maksud dan tujuan kamu mendatangi tempat tersebut.
  5. Serahkan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, Surat Permohonan, dan Surat Pengantar RT/RW.
  6. Selanjutnya, tunggu pihak kelurahan membuatkan surat keterangan usaha.
  7. Surat keterangan usaha telah selesai dan siap untuk digunakan.
  • Membuat SKU Online

Berikut adalah langkah-langkah membuat SKU secara online:

  1. Kunjungi laman pembuatan SKU berikut.
  2. Kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menekan tombol di pojok kanan atas laman. 
  3. Kemudian, ikuti langkah-langkah yang disediakan.
  4. Setelah itu, aktivasi akun melalui pesan yang dikirimkan pada alamat email pendafataran.
  5. Pada email tersebut, kamu akan mendapatkan username dan password untuk melakukan pembuatan SKU.
  6. Saat berhasil masuk, pilihlah kualifikasi usaha pada kolom perizinan usaha.
  7. Setelah muncul formulir pendaftaran, isi seluruh data yang diminta dengan benar.
  8. Jika sudah diisi, tekan pilihan paling bawah dan situs tersebut akan memunculkan data pendaftaran. 
  9. Terakhir, cetak surat tersebut sebagai bukti tertulis secara nyata.

Baca juga: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Pengertian, Syarat, Cara Membuat, dan Contohnya

Contoh dan Template Surat Keterangan Usaha yang Benar

cara membuat surat keterangan usaha

Contoh Surat Keterangan Usaha

Penutup

Kini tibalah kamu pada penghujung pembahasan. Pastinya, pengertian mengenai surat keterangan usaha beserta syarat dan tata cara pendaftarannya sudah kamu pahami dengan baik. Oleh karena itu, pastikan mengurus SKU terlebih dahulu saat akan menekuni sebuah usaha, ya. Buatlah surat tersebut dengan menerapkan langkah-langkah di atas. Selamat mencoba!

Baca juga: Surat Peringatan (SP) untuk Karyawan: Pengertian, Ketentuan, Fungsi, dan Contohnya

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *