Tanggal:22 November 2024

Arbitrase : Pengertian, Prosedur, Jenis-Jenis

Arbitrase adalah salah satu istilah yang seringkali kita dengar di dunia hukum. Jika kamu masih awam dengan istilah ini, biasanya istilah arbitrase berhubungan dengan permasalahan penyelesaian sengketa. Secara lebih rinci, berdasar pada buku Arbitrase Internasional, istilah ini berasal dari kata “arbitrare” yang merupakan bahasa latin dan memiliki arti “kekuasaan untuk menyelesaikan suatu perkara menurut kebijaksanaan”. Secara sederhana, kamu bisa menyimpulkan bahwa arbitrase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan hukum. Dalam mengatasi dan menyelesaikan sengketa yang terjadi, diperlukan bantuan dari beberapa orang yang bersedia bersikap netral (arbiter) dan dapat menyelesaikan persengketaan dengan bijaksana.

Di Indonesia sendiri, arbitrase banyak dikenal oleh masyarakat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa atau permasalahan dengan menggunakan jalur non litigasi atau jalur non pengadilan. Jadi, arbitrase ini sangat penting bagi kamu yang sedang bersengketa dan ingin menyelesaikannya tanpa harus ribet-ribet mengurus ke pengadilan entah karena jarak yang jauh atau tidak adanya waktu! Simak penjelasan lengkap arbitrase berikut ini.

Pengertian Arbitrase

Pengertian Arbitrase (sumber: freepik.com)

Berdasarkan penjelasan sederhana di atas kamu pasti sudah memiliki sedikit gambaran mengenai arbitrase. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah pengertian arbitrase berdasarkan kacamata para ahli:

Berdasarkan pendapat R. Subekti dalam bukunya yang berjudul Arbitrase Perdagangan, arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa yang mana dalam prosesnya dibantu oleh pihak ketiga sebagai penengah dengan menggunakan kebijaksanaan yang dimilikinya.

Sementara itu, Frank Alkoury dan Eduar Elkoury juga memiliki pendapatnya sendiri mengenai pengertian arbitrase. Menurut keduanya arbitrase adalah suatu proses sengketa yang sederhana dan membutuhkan suatu penyelesaian sengketa dengan diputuskan oleh juru sita yang netral serta sesuai dengan pihak-pihak yang terlibat (pihak yang bersengketa).

Di Indonesia sendiri, pengertian arbitrase telah termuat dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang menyebutkan bahwa arbitrase merupakan penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh pihak-pihak yang terlibat dalam persengketaan atau sedang bersengketa.

Secara lebih lanjut, penyelesaian sengketa melalui cara arbitrase ini umumnya ditentukan dengan bergantung pada persetujuan semua pihak terlibat dan dibuat secara tertulis. Nantinya arbiter dapat ditunjuk langsung oleh para pihak yang terlibat atau bisa juga ditunjuk oleh pengadilan negeri/badan arbitrase.

Prosedur Arbitrase

Untuk dapat menggunakan metode arbitrase dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang kamu hadapi, terdapat beberapa prosedur yang harus kamu jalani. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa lembaga yang memfasilitasi proses arbitrase, di antaranya ialah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Bali International Arbitration and Meditation Centre (BIAMC), dan lain sebagainya. Untuk mengetahui lebih jelas simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Baca juga: Perbedaan Owner dan Founder! Simak Penjelasannya!

1. Pendaftaran

Sebagai tahap awal untuk memulai proses arbitrase tentunya diperlukan pengajuan pendaftaran bagi pihak-pihak yang terlibat. Para pihak yang bersengketa bisa melakukan pendaftaran permohonan arbitrase ke Sekretariat Lembaga Arbitrasi yang telah disepakati oleh para pihak yang terlibat.

2. Lengkapi Permohonan Arbitrase (Request for Arbitration)

Dalam mengajukan permohonan arbitrase kamu perlu melengkapi beberapa informasi berikut ini:

  • Nama serta alamat para pihak
  • Perjanjian arbitrase antara pihak yang bersengketa
  • Fakta-fakta yang ada di dalam sengketa serta dasar hukum kasus arbitrase
  • Rincian permasalahan yang terjadi
  • Tuntutan atau nilai tuntutan yang dikehendaki

3. Dokumen

Kamu juga perlu melampirkan salinan perjanjian yang bersangkutan pada permohonan yang kamu ajukan. Perjanjian ini memuat klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase. Kamu juga bisa melampirkan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dan masih relevan dengan permasalahan sengketa tersebut.

4. Penunjukan Arbiter

Prosedur Arbitrase (sumber: freepik.com)

Selanjutnya kamu perlu menunjuk arbiter yang hendak diminta untuk menjadi penengah dari permasalahan para pihak yang terlibat.

Baca juga: Brand Platform: Pengertian, Manfaat, Serta Komponennya

● Pemohon menunjuk seorang arbiter sebagai pihak ketiga yang netral paling lambat 30 hari sejak permohonan didaftarkan. Apabila pemohon tidak mampu menunjuk seorang arbiter, maka penunjukan mutlak diserahkan kepada Lembaga Arbitrase yang dipilih.

● Ketua Lembaga Arbitrase berwenang atas permohonan untuk memperpanjang waktu penunjukan arbiter dengan alasan-alasan yang sah tidak melebihi 14 (hari).

5. Biaya Arbitrase

Dalam mengajukan permohonan melakukan arbitrase, pemohon harus menyertakan pembayaran biaya pendaftaran. Selain biaya pendaftaran, terdapat pula biaya administrasi yang harus dipenuhi. Besaran tarif yang perlu dibayarkan untuk biaya administrasi ini bergantung pada besaran tuntutan dari pihak yang bersengketa. Semakin besar tuntutan, maka biaya administrasi yang harus dibayarkan pun akan semakin besar.

Jenis-Jenis Arbitrase

Jenis-Jenis Arbitrase (sumber: freepik.com)

Terdapat dua jenis arbitrase yang biasa digunakan untuk menyelesaikan sengketa, yakni arbitrasi ad hoc serta arbitrase institusional. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Arbitrase Ad Hoc (Volunteer)

Arbitrase ad hoc adalah arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan suatu persengketaan. Arbitrase ini sifatnya insidental dan bertahan dalam kurun waktu tertentu atau sampai persengketaan tersebut sudah terselesaikan. Jenis arbitrase ini memberikan kebebasan untuk menentukan arbiter secara mandiri, mulai dari kerangka kerja, prosedur, dan aparatur administratif dari arbitrase tersebut. Namun, pembentukan ini memerlukan persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

2. Arbitrase Institusional

Arbitrase yang satu ini dikoordinasikan oleh institusi atau lembaga tertentu. Sederhananya, arbitrase institusional adalah badan arbitrase yang bersifat permanen dan bertugas menyelesaikan sengketa. Karena bersifat permanen, badan arbitrase ini tidak akan dibubarkan melainkan kembali mengurusi sengketa-sengketa yang lain. Terdapat beberapa kelebihan dari badan arbitrase institusional, di antaranya kemudahan bernegosiasi dan menetapkan aturan prosedural.

Baca juga: Awas Bisnis Hancur, Kenali dan Hindari Brand Dilution!

Kelebihan dan Kelemahan Arbitrase

  • Kelebihan Arbitrase
  1. Kerahasiaan para pihak yang bersengketa dapat lebih terjamin karena sidang arbitrase merupakan sidang tertutup.
  2. Meminimalkan keterlambatan hal prosedural serta administratif.
  3. Pihak yang bersengketa memiliki kebebasan memilih arbiter yang dinilai memiliki pengalaman, nama baik, kebijaksanaan, serta latar belakang yang cocok sehingga membuatnya mampu menangani persengketaan.
  4. Arbiter akan mengupayakan solusi yang adil bagi kedua belah pihak yang bersengketa (tidak ada keberpihakan).
  5. Segala proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dapat ditentukan oleh para pihak yang bersengketa.
  6. Putusan arbitrase mengikat para pihak dan dengan melalui prosedur yang sederhana atau langsung dapat dilaksanakan.
  7. Suatu perjanjian arbitrase (klausul arbitrase) tidak serta merta menjadi batal karena berakhir atau batalnya perjanjian pokok.
  8. Didalam proses arbitrase, arbiter atau majelis arbitrase harus mengutamakan perdamaian diantara para pihak yang bersengketa.
  • Kelemahan Arbitrase
  1. Kelemahan arbitrase yang pertama terletak pada kemampuan teknis arbiter yang harus mampu memberikan keputusan yang memuaskan untuk membuat semua pihak merasa keputusan tersebut sudah seadil-adilnya.
  2. Apabila pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan dan memenuhi putusan arbitrase, maka diperlukan perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi atas putusan arbitrase tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas, arbitrase merupakan salah satu opsi penyelesaian sengketa yang bisa dipilih apabila kamu menginginkan penyelesaian sengketa bisa berjalan dengan baik dan meminimalkan keterlambatan prosedural atau administratif. Namun, bagaimanapun juga proses penyelesaian sengketa bisa saja berlangsung lama dan menguras banyak waktu serta tenaga. Sembari menunggu sengketa berakhir, kamu bisa mencoba memulai bisnis berjualan melalui Whatsapp super mudah dan murah melalui kursus berikut ini!

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *