Salah satu tanggung jawab besar seorang pebisnis adalah menjaga hubungan harmonis antara perusahaan dan stakeholders. Mengapa? Karena kelangsungan hidup perusahaan sangat bergantung dari stakeholders atau para pemangku kepentingan. Gesekan-gesekan konflik sangat mungkin terjadi, terlebih lagi ketika perusahaan dan stakeholders memiliki kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu teknik pengelolaan perusahaan untuk menyeimbangkan berbagai jenis kebutuhan yang berbeda-beda. Teknik yang populer sejak 10 tahun terakhir adalah Good Corporate Governance (GCG). GCG dipandang sebagai salah satu kunci sukses perusahaan untuk terus bertumbuh dalam jangka panjang dan memenangkan persaingan global. GCG merupakan teknik yang baru berkembang sejak tahun 1990-an dan mulai dipraktikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 1999.
Pengertian Good Corporate Governance
Menurut Sukrisno Agoes (2011), pengertian GCG adalah sistem tata kelola perusahaan yang bersifat transparan dan mengatur peran direksi, pemegang saham, dan jenis stakeholders lainnya. Tata kelola tersebut dilakukan demi pencapaian tujuan perusahaan. Pengertian GCG dipandang oleh Stijn Claessens dapat dibedakan menjadi dua kategori. Pertama, CGC sebagai serangkaian pola tindak perusahaan yang memiliki tolak ukur. Kedua, sebagai regulasi dan norma atau ketentuan hukum yang memengaruhi perilaku perusahaan.
Baca juga: Market Share: Pengertian, Fungsi, Jenis, Dan Contohnya
Konsep Dasar Good Corporate Governance
Ada dua teori utama yang menjadi payung besar corporate governance, yaitu: stewardship theory dan agency theory.
Stewardship Theory
Stewardship theory dibangun berdasarkan asumsi bahwa pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang dapat dipercaya, bertindak dengan penuh tanggung jawab, dan memiliki integritas serta kejujuran. Teori ini memandang bahwa manajemen dapat dipercaya untuk bertindak demi kepentingan stakeholders maupun publik.
Agency Theory
Menurut agency theory, manajemen perusahaan adalah agen bagi para pemegang saham yang mampu bertindak dengan kesadaran penuh demi kepentingan sendiri, namun adil terhadap pemegang saham. Teori ini menegaskan bahwa perusahaan bukanlah pihak yang arif dan bijaksana, melainkan penuh dengan pertimbangan.
Baca juga: 5 Tips Memilih Nama Perusahaan, Jangan Sepelekan!
Seiring dengan perkembangannya, agency theory mendapatkan sambutan yang lebih luas karena dipandang lebih mencerminkan realitas yang ada. Perkembangan pemikiran mengenai corporate governance berpacuan pada agency theory dengan pengelolaan yang patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku. Terdapat dua hal yang ditekankan pada konsep GCG. Pertama, pentingnya hak pemegang saham untuk memperoleh informasi aktual dan tepat pada waktunya. Kedua, kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan transparansi terhadap semua informasi kinerja, kepemilikan, dan stakeholders.
Baca juga: Perbedaan bekerja di Perusahaan Startup dengan bekerja di Perusahaan Corporate
Prinsip Good Corporate Governance
Untuk menjaga kestabilan pertumbuhan perusahaan, setidaknya ada lima prinsip utama yang harus diterapkan dalam GCG.
- Transparansi, stakeholders memiliki kemudahan akses informasi yang dibutuhkan.
- Independensi, perusahaan mampu bergerak sendiri dan tidak mudah dicampuri oleh pihak lain.
- Responsibilitas, perusahaan dalam menjalankan bisnis membuktikan kepatuhan terhadap norma moral dan regulasi.
- Akuntabilitas, perusahaan sanggup mempertanggungjawabkan segala tindakan yang diambil.
- Kewajaran dan Kesetaraan, perusahaan memiliki kepentingan dengan berbagai pihak sehingga nilai keadilan harus diperhatikan untuk menghindari pertentangan dan kesenjangan.
Penerapan Good Corporate Governance
Penerapan GCG terdiri dari tiga tahap, yaitu:
Tahap Persiapan
Tahap persiapan ini terdiri atas 3 langkah utama:
- Awareness Building
Langkah pertama adalah membangun kesadaran mengenai pentingnya GCG dan komitmen bersama untuk menerapkannya. Langkah ini dapat dilakukan dengan meminta bantuan tenaga ahli dari luar perusahaan melalui kegiatan, seperti: seminar, lokakarya, dan diskusi kelompok.
- GCG Assessment
Bagian ini adalah titik awal penerapan GCG. Untuk menerapkan GCG secara efektif, perusahaan perlu mengidentifikasi langkah-langkah persiapan infrastruktur dan struktur pendukung.
Baca juga: Contoh Visi Misi Perusahaan Ternama, Yuk Simak!
- GCG Manual Building
Berdasarkan hasil pemetaan GCG assessment, penyusunan manual atau pedoman implementasi GCG dapat disusun. Penyusunan manual ini dibedakan antara GCG untuk organ-organ perusahaan dan keseluruhan anggota perusahaan,
Tahap Implementasi
Implementasi GCG terdiri dari tiga langkah utama, yakni:
- Sosialisasi, memperkenalkan segala aspek mengenai implementasi GCG kepada seluruh pihak perusahaan.
- Implementasi, melaksanakan kegiatan sesuai dengan pedoman GCG dan road map yang telah disusun. Implementasi GCG harus bersifat top down approach yang melibatkan dewan komisaris dan direksi perusahaan.
- Internalisasi, upaya implementasi GCG jangka panjang dan benar-benar tercermin dalam seluruh aktivitas perusahaan.
Tahap Evaluasi
Tahap ini dilakukan agar perusahaan mampu memetakan kembali kondisi dan situasi serta capaian perusahaan setelah implementasi GCG. Perusahaan dapat mengupayakan perbaikan-perbaikan berdasarkan rekomendasi yang muncul.
Baca juga: Pengertian BUMN: Beserta Jenis, Tujuan, Fungsi dan Contohnya
Contoh Good Corporate Governance di Lingkungan Perbankan
Ketentuan mengenai GCG baik yang termasuk governance structure, governance process, maupun governance outcome telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Governance structure terdiri atas uji kelayakan dan kepatutan, independensi manajemen bank, serta ketentuan bagi direktur kepatutan dan peningkatan fungsi audit bank publik. Berkaitan dengan governance outcome, Bank Indonesia sebagai otoritas yang mengeluarkan peraturan atau kebijakan perbankan di Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain transparansi kondisi keuangan bank dan peningkatan peran auditor eksternal.
Baca juga: Perbedaan Bekerja Di Perusahaan Swasta Dengan Bekerja Di Perusahaan Negeri