Kamu mau berinvestasi dengan tetap berpegang pada konsep syariah? Sukuk adalah salah satu opsi yang bisa kamu coba! Instrumen investasi yang satu ini memberikan keuntungan berupa imbal hasil yang bebas dari riba sehingga cocok untuk kamu yang ingin memulai investasi tanpa perlu khawatir riba dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa penjelasan mengenai sukuk yang perlu dan wajib kamu ketahui!
Pengertian Sukuk
Sukuk adalah jaminan atau sertifikat kepemilikan suatu aset yang berdasar pada prinsip syariah. Sukuk juga dikenal sebagai obligasi syariah. Pengertian sukuk adalah bukti kepemilikan suatu aset berwujud, tetapi tidak dalam bentuk kewajiban seperti obligasi tradisional. Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing sebagai bukti persentase bunga atas kekayaan SBSN.
Jadi, mengapa sukuk diterbitkan? Ini dimulai dengan fakta bahwa pajak kita dan pendapatan pemerintah lainnya tidak cukup untuk mendanai pengeluaran pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah berkeinginan untuk meminjam sejumlah uang dengan cara menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN).
Baca juga: Tertarik Investasi Tas Branded? Simak Untung dan Ruginya!
Masyarakat yang dimaksud di sini bukan hanya bersifat perorangan atau individu, tetapi juga lembaga-lembaga dan institusi seperti perusahaan aset dan perusahaan asuransi. Surat utang ini dapat diterbitkan tidak hanya oleh negara, tetapi juga oleh perusahaan. Dengan kata lain, bukan hanya negara yang memiliki keinginan untuk berhutang dengan masyarakat, melainkan juga perusahaan.
Ada empat kategori SBN dan keempatnya dibagi ke dalam dua jenis, yakni konvensional dan Syariah. SBN tradisional adalah Savings Bonds Ritel (SBR) dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI). SBN Syariah yang disingkat SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara terdiri dari Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Negara Ritel (SR). Imbalan SBN tradisional adalah bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, tetapi Islam menganggap sistem bunga di bidang keuangan sebagai riba. Oleh karena itu, setelah dikaji oleh berbagai ahli maka pemerintah memutuskan untuk menerbitkan sertifikat kepemilikan aset material sesuai dengan prinsip syariah. Negara juga menerbitkan sertifikat kepemilikan properti berdasarkan prinsip syariah atau dikenal dengan sukuk negara (SBSN).
Baca juga: Lebih Untung Mana, Investasi Emas Batangan atau Perhiasan?
Setiap versi SBSN didasarkan pada fatwa dan menerima Deklarasi Kesesuaian Syariah dari Dewan Syariah Nasional, MUI, dan Cendekiawan Syariah Internasional jika nantinya dibutuhkan penerbitan SBSN pada pasar internasional. Lebih lanjut, berikut ini adalah beberapa fungsi SBSN.
- SBSN mampu menjadi alternatif sumber pembiayaan bagi APBN
- SBSN mampu menyediakan instrumen investasi berbasis syariah yang halal untuk masyarakat muslim
- SBSN diharapkan mampu mengembangkan pasar keuangan syariah
- SBSN juga sekaligus menjadi benchmark untuk penerbitan sukuk koperasi
Jenis-Jenis Sukuk
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, SBSN terdiri dari dua jenis, yaitu Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Negara Ritel (SR). Berikut adalah penjelasan selengkapnya mengenai Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Negara Ritel (SR).
a. Sukuk Tabungan (ST)
Menurut situs Kementerian dan Keuangan, Sukuk Tabungan adalah produk investasi syariah yang ditawarkan pemerintah kepada masyarakat Indonesia sebagai investasi yang aman, mudah, terjangkau dan menguntungkan. Hal ini membuat Sukuk Tabungan menjadi salah satu alternatif investasi syariah yang cocok dan aman untuk berbagai jenis kalangan, termasuk yang belum pernah berinvestasi sebelumnya.
b. Sukuk Negara Ritel (SR)
Sukuk Ritel adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan kepada investor ritel melalui agen penjual yang ditunjuk oleh pemerintah. ST dan SR keduanya sama-sama mempunyai harga yang relatif terjangkau mulai dari Rp1 juta. Perbedaannya adalah jatuh tempo atau jangka waktu pengembalian sukuk oleh negara, sistem pendapatan atau imbal hasil, dan potensi keuntungan modal.
Baca juga: Mengenal Investasi Syariah: Cara Kerja, Produk, Hingga Manfaat!
Beberapa perbedaan sukuk tabungan dan sukuk ritel antara lain:
- Tenor sukuk tabungan memiliki jangka waktu dua tahun. Waktu ini lebih pendek daripada sukuk ritel, yakni tiga tahun.
- Pengembalian atau imbal hasil nantinya akan dibayarkan setiap bulan kepada investor. Untuk sukuk ritel, imbal hasil memiliki nominal yang tetap sampai dengan jatuh tempo. Sementara itu, imbal hasil sukuk tabungan adalah floating with floor, tetapi dengan batas minimum yang telah ditetapkan sebelumnya. Floating with floor ini didasarkan pada tingkat kenaikan suku bunga Bank Indonesia atau berdasarkan 7-day Reverse Repo Rate (7DRRR) yang digunakan sebagai acuan untuk reward sukuk ritel.
- Sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga dapat mengakibatkan potensi perbedaan harga. Sementara untuk sukuk tabungan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder karena imbalannya mengikuti tingkat suku bunga.
Keunggulan Sukuk
Berdasarkan penjelasan di atas, sukuk mempunyai beberapa keuntungan di antaranya:
1. Aman – keuntungan pertama untuk investasi sukuk adalah 100% aman karena telah dijamin oleh pemerintah di dalam undang-undang. Kamu tidak perlu merasa cemas akan mengalami kerugian dan sebagainya karena pemerintah menjamin pembayaran imbalan dan nilai nominal sukuk ritel.
2. Syariah dan Halal – kamu tidak perlu khawatir mengenai risiko riba karena sukuk ritel telah sesuai dengan ketetapan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
3. Harga yang ternjangkau – jangan ragu karena tidak memiliki modal yang besar sebab setiap individu bisa membeli sukuk mulai dengan Rp1.000.000 saja loh!
4. Imbalan kompetitif – sukuk memberikan imbalan kompetitif setiap bulannya dengan pajak 15%.
5. Partisipasi membangun negeri – dana sukuk digunakan untuk membiayai APBN dan membangun infrastruktur negara yang tentunya sesuai dan berdasar pada prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain, berinvestasi pada sukuk sama dengan ikut membangun negeri.
Itulah dia beberapa informasi penting seputar sukuk yang wajib kamu ketahui. Untuk kamu yang berminat untuk belajar dan memulai investasi, bisa banget nih join kursus Investing 101 berikut agar kamu paham berbagai instrumen investasi dan tips cuannya!!