Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan 13/2003 jo. UU Cipta Kerja 11/2020, seorang pekerja berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
Jadi apa itu cuti tahunan? Cuti tahunan merupakan waktu libur seorang pekerja namun tetap mendapatkan upah kerja atau gaji. Waktu istirahat ini dimanfaatkan oelh pekerja jika memliki keperluan akan kebutuhannya.
Buat kamu yang saat ini sudah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki kebutuhan untuk melakukan cuti tahunan, merasa beruntunglah karena kamu sudah menemukan artikel ini. Pada artikel ini Vocasia akan membahas apa saja persyaratan untuk mengajukan cuti tahunan secara lengkap.
Daripada terlalu banyak basa-basi, yuk simak pembahasan berikut ini sampai tuntas!
Berikut persyaratan untuk mengajukan cuti tahunan PNS:
1. Sudah bekerja minimal 1 tahun
Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa mengajukan cuti setelah bekerja sekurang-kurangnya selama 1(satu) tahun penuh secara terus-menerus.
2. Durasi cuti selamat 12 hari kerja
Lamanya cuti tahunan yang bisa diambil oleh seorang PNS atau Pegawai Negeri SIpil adalah selama 12 (dua belas) hari kerja.
3. Cuti tahunan tidak bisa dipecah
Maksimal cuti tahunan bisa dipecah sampai kurang dari 3 (tiga) hari kerja saja.
4. Permintaan secara tertulis
Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang berkeinginan mengambil cuti tahunan wajib membuat dan mengajukan permintaan secara tertulis terlebih dahulu kepada pejabat setempat yang memiliki wewenang untuk memberikan cuti.
5. Surat cuti bersifat tertulis
Pejabat yang berwenang memberikan cuti akan membuatkanmu surat cuti secara tertulis
6. Penambahan waktu cuti hingga 14 hari
Pegawai Negeri Sipil yang telah mengajukan cuti tahunan namun mengalama kesulitan dalam mengurusnya bisa memperpanjang cutinya hinggan 14 hari kerja.
7. Cuti tahunan bisa digunakan di tahun depan
Buat Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengambil cuti di tahun ini, bisa menggunakan jatah cuti di tahun bersangkutan di tahun depan untuk paling lama selama 18 (delapan belas) hari kerja yang sudah termasuk dengan cuti di tahun yang sedang berjalan.
8. Cuti tahunan bisa di lakukan di 2 tahun kemudian
Bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak mengambil cuti tahunan selama 2 tahun berturut-turut, bisa mengajukan cuti tahunan maksimal selama 24 hari kerja yang sudah termasuk cuti tahunan pada tahun yang saat itu sedang berjalan.
9. Cuti tahunan ke luar negeri
PNS yang ingin melaksanakan cuti tahunan ke luar negeri wajib mendapatkan izin dan persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Bappenas atau Menteri Negara PPN terlebih dahulu.
Demikian apa saja persyaratan untuk mengajukan cuti tahunan bagi PNS, semoga bermanfaat!
Nah, ada informasi tambahan nih buat kamu yang bingung mencari tempat untuk mengembangkan potensi diri
Kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan online bersama Vocasia.
Karena Vocasia merupakan salah satu platform edukasi online yang menyediakan banyak pelatihan keahlian di berbagai macam bidang dengan bantuan mentor-mentor berpengalaman
Yuk segara daftar, klik disini untuk mengunjungi website Vocasia!
Sumber: Kemenkeu