Site icon Vocasia

Pengertian Asuransi

Asuransi adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak, yaitu Tertanggung dan Penanggung, di mana Tertanggung membayar sebuah iuran kepada Penanggung demi mendapatkan bentuk ganti rugi atas risiko finansial yang dapat terjadi secara tak terduga.  Dalam konteks dunia yang sudah modern, Penanggung berarti perusahaan asuransi yang ada, sementara Tertanggung adalah nasabahnya. 

Apa saja unsur asuransi?

Asuransi memiliki 3 unsur utama, yaitu premi asuransi, polis asuransi, dan klaim asuransi. 

Apa itu Asuransi Bank ?

Asuransi perlindungan bank adalah proteksi perbankan dari berbagai kerugian. Sebagai contoh, bila sewaktu-waktu pegawai bank melakukan penipuan, asuransi inilah yang dapat digunakan untuk mengajukan klaim kerugian.

Apa itu Asuransi Syariah ?

Di tengah merebaknya permasalahan kesehatan di sekitar kita, asuransi merupakan salah satu produk keuangan yang patut dipertimbangkan untuk dimiliki oleh kita semua. Produk asuransi dapat menjadi salah satu upaya dalam memproteksi kita melalui upaya memperkecil resiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Tahukah Sobat Sikapi, dari segi pengelolaannya, di Indonesia terdapat dua jenis asuransi yaitu, asuransi konvensional dan asuransi syariah.

asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong diantara pemegang polis, yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana terbaru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melaui akad atau ikatan perjanjian yang sesuai dengan prinsip syariah. Asuransi syariah sudah dijamin Halal oleh Majelis Ulama Indonesia  (MUI) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) dengan Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah. 

Perjanjian (Akad) Asuransi Syariah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI akad dalam asuransi syariah terdapat 4 jenis akad yaitu akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad mudharabah musytarakah, berikut penjelasannya:

1. Akad Tabarru’ (Hibah / Tolong Menolong)

Peserta Asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

2. Akad Tijarah (Mudharabah)

Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (Pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (Pemegang Polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad ini memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah, dimana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Produk Asuransi Syariah

Saat ini sudah sangat beragam produk dari asuransi syariah, berikut ini produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya :

1. Asuransi Jiwa Syariah

Perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.

2. Asuransi Pendidikan Syariah

Dengan asuransi ini dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (Anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.

3. Asuransi Kesehatan Syariah

Asuransi yang akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.

4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah

Produk yang memberikan manfaat asuransi dan manfaat hasil investasi. Sebagian premi yang dibayar dalam investasi ini dialokasikan untuk dana tabarru’ dan sebagian dialokasikan sebagai investasi peserta.

5. Asuransi Kerugian Syariah

Asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas kerugian harta benda yang dipertanggungjawabkan.

6. Asuransi Syariah Berkelompok

Asuransi ini dirancang khusus untuk peserta kumpulan seperti perusahaan, organisasi, maupun komunitas. Dengan jumlah peserta yang lebih banyak asuransi ini lebih murah bila dibandingakan dengan asuransi syariah individu.

  7. Asuransi Haji dan Umroh

Asuransi ini memberikan perlindungan finansial bagi jama’ah haji/umroh atas musibah yang terjadi selama menjalankan ibadah haji/umroh. Khusus asuransi haji telah diatur melalui fatwa MUI nomor 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji agar para jamaah mendapatkan ketenangan selama menjalankan ibadah haji.

Penulis: Ahmad Sobarudin (Kelompok A)

Mahasiswa Studi Independen Vocasia – Batch #4
Exit mobile version