Jika Kalian yang sudah keterima pekerjaan disuatu perusahaan sebelum memulai hari kerja pasti Kalian akan diberikan sebuah kontrak kerja dengan waktu yang ditentukan perusahaan itu sendiri.
Sebelum menandatangani surat kontrak pastikan Kalian membacanya terlebih dahulu agar dapat melihat point-point penting didalamnya.
Nah, kira-kira apa saja ya isi dalam surat perjanjian kontrak karyawan yang diberikan perusahaan. Berikut ini adalah penjelasannya :
Apa itu Surat Perjanjian Kontrak?
Dilansir dari laman Talenta.com
Surat kontrak kerja merupakan perjanjian tertulis antara karyawan dengan perusahaan yang memuat syarat-syarat kerja, hak, serta kewajiban karyawan selama masa jabatan.
Di dalamnya, kontrak kerja akan memuat dengan jelas hak serta kewajiban karyawan dari perusahaan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.
Baca Juga | 10 Cara Sukses Merekrut Karyawan, Yuk Ikuti!
Hal ini sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 13/2003 pasal 52 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan yang mengatakan bahwa perjanjian kerja harus dibuat atas dasar :
- Kesepakatan dari kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Apa saja isi dalam surat perjanjian kontrak?
Ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dimuat di dalam kontrak tersebut. Berikut adalah persyaratannya :
1. Menerangkan Pemberi Kerja Serta Karyawan
Dalam surat kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan, pastinya kedua belah pihak harus disebutkan nama, alamat, serta jabatan masing-masing dengan jelas.
2. Menjelaskan Status, Tugas, Serta Tanggung Jawab Pelamar Kerja
Bagian ini akan berisi tentang status pekerjaan calon karyawan, penempatan posisi, serta apa saja yang akan menjadi tanggung jawabnya saat bekerja.
Baca Juga | Beberapa Kesalahan Yang Dapat Membuat Karyawan Dipecat Dari Pekerjaannya,Yuk Simak!
3. Masa berlaku pekerjaan
Pada bagian ini, kontrak kerja karyawan akan berisi tentang seberapa lama karyawan tersebut akan bekerja.
Bagian ini lebih dikhususkan untuk karyawan kontrak maupun freelance.
4. Gaji yang akan diterima
Pada bagian ini, perusahaan harus menjelaskan besaran gaji yang akan diterima oleh karyawan serta waktu pembayarannya.
5. Kesepakatan
Kesepakatan maksudnya adalah rasa sukarela di antara kedua pihak yang menyepakati kontrak kerja.
Kesepakatan ini harus dibuat bukan atas dasar paksaan ataupun penipuan.
Di dalamnya termasuk besaran imbalan yang diterima, prosedur misalnya terjadi pengunduran diri atau pemecatan, hingga apabila terjadi force majeur.
6. Tanda tangan kesepakatan
Setelah semuanya dibuat, kedua belah pihak harus menandatangani kontrak kerja tersebut.
Tanda tangan dilakukan di atas materai untuk memperkuat kontrak kerja secara hukum. Sehingga, apabila ada salah satu pihak yang melakukan pelanggaran, pihak lainnya tidak akan dirugikan.
Kontrak kerja ini harus ditandatangani oleh karyawan maupun perusahaan tanpa adanya paksaan. Pengelolaan kontrak kerja tiap karyawan dilakukan oleh HR, penting untuk HR update status karyawan yang akan habis kontrak.
Baca Juga | Simak! 6 Kesalahan Yang Wajib Dihindari Karyawan Baru