Site icon Vocasia

KLAIM ASURANSI DITOLAK ??? MUNGKIN INI ALASANNYA!

klaim asuransi ditolak

Seperti kata pepatah: “Mencegah lebih baik daripada mengobati”. Demikian pula untuk Asuransi kita. Lebih baik menghindari penolakan klaim asuransi daripada jadi repot di kemudian hari.

Proses klaim adalah pengajuan resmi dari pihak tertanggung kepada perusahaan Asuransi untuk meminta penggantian biaya, tetapi ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan perusahaan Asuransi menolak klaim kita. Salah satunya bisa terjadi karena kita melakukan perawatan medis di rumah sakit non-rekanan Asuransi bersangkutan. Bisa juga karena kita mengabaikan syarat pengecualian yang sudah tertulis di buku panduan.

Disadari atau tidak, masih banyak dari kita yang kerap mengabaikan buku panduan kecil polis Asuransi. Padahal, buku panduan itulah yang memaparkan hak dan kewajiban kita sebagai pemegang polis. Bukan tidak mungkin, akibat abai dan kelalaian kita, bisa membuat klaim Asuransi ditolak.

4 Alasan Klaim Asuransi Ditolak

Untuk lebih jelasnya, silakan simak 4 alasan mengapa klaim Asuransi dapat ditolak.

1. Risiko yang Dialami Tidak Ditanggung Asuransi

Setiap produk Asuransi memiliki manfaat yang berbeda-beda, dan semuanya tercantum di polis Asuransi.

Sebut saja ada Asuransi kesehatan memiliki manfaat pertanggungan rawat inap saja dan rawat jalan saja, dan ada yang memiliki kedua manfaat itu. 

Penting sekali untuk memahami apa saja manfaat-manfaat, serta jenis risiko yang memang ditanggung oleh Asuransi yang kita miliki.

Baca Juga: Perlukah Asuransi Kesehatan Jika Tidak Sakit?

2. Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Polis

Perlu diketahui, setiap plan Asuransi memiliki syarat atas penyakit yang ditanggung. Nah, bisa jadi, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh Asuransi kesehatan atau penyakit kritis yang membuat klaim Asuransi ditolak.

Ada juga ketentuan waiting period atau masa tunggu pada polis Asuransi kesehatan. Jika pemegang polis melakukan klaim Asuransi sebelum mencapai waiting period, maka klaim Asuransi akan ditolak.

Begitupun dengan Asuransi penyakit kritis penyakit seperti stroke umumnya menetapkan syarat waiting period dan juga survival period. Survival period adalah periode saat Tertanggung bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia, yang biasanya berkisar mulai dari 7 hari, 14 hari, atau 30 hari khusus untuk Asuransi kesehatan atau Asuransi jiwa kumpulan. Jika Tertanggung mengajukan klaim Asuransi kurang dari survival period, otomatis klaim akan ditolak.

3. Data yang Diterima Perusahaan Asuransi Tidak Sesuai

Besar kemungkinan, data kesehatan nasabah yang bersangkutan dalam SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) atau SPAK (Surat Permintaan Asuransi Kesehatan), tidak benar.

Anggap saja, seseorang memiliki riwayat penyakit serius dalam jangka waktu tertentu atau pernah menjalani operasi. Namun saat mengisi surat permintaan itu, dia tidak jujur.

Sejatinya, isi dari SPAJ dan SPAK akan sangat mempengaruhi nilai premi yang harus dibayarkan. Ketidakjujuran dalam mengisi formulir tersebut justru bisa menyebabkan klaim Asuransi ditolak.

4. Melebihi Batas Waktu

Dalam polis Asuransi kesehatan, kita wajib mengajukan penggantian dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan polis. Jika tidak mengajukan dalam waktu yang telah ditentukan, klaim Asuransi bisa ditolak.

Yang juga penting adalah memahami alur proses pengajuan klaim Asuransi. Di Manulife Indonesia misalnya, pengajuan klaim Asuransi hanya melalui 2 prosedur mudah.

Pertama, isi formulir klaim dan persiapan dokumen yang dibutuhkan.

Kedua, gunakan layanan MiEClaim untuk mengajukan klaim Anda. Proses klaim melalui MiEClaim ini mudah, karena nasabah tinggal mengunggah soft copy formulir dan dokumen dalam bentuk scan. Informasi lengkap seputar MiEClaim dapat dibaca di sini.

Sebagai catatan akhir, simpanlah semua dokumen perawatan medis, termasuk biaya sebelum dan sesudah rawat inap, rekam medis rawat inap, tes diagnostik, surat kepulangan, dan lainnya. Dokumen-dokumen bisa jadi amat penting jika perusahaan Asuransi sewaktu-waktu membutuhkannya untuk tujuan klarifikasi.

TIPS MENGHINDARI PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT

Asuransi memang memberikan perlindungan dalam setiap langkah kehidupan. Tapi, tidak jarang kita mendengar adanya penolakan terhadap klaim asuransi, termasuk pada asuransi jiwa kredit.

Sebagai konsumen yang cerdas, kamu harus mengetahui alasan dibalik penolakan klaim tersebut sehingga mampu menghindarinya di kemudian hari.

Umumnya, penolakan klaim disebabkan oleh adanya kesalahan informasi pada Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ), persyaratan pengajuan klaim yang tidak lengkap, serta klaim diajukan setelah melewati periode pertanggungan (kadaluwarsa). Berikut sejumlah tips bermanfaat agar kamu terhindar dari penolakan klaim asuransi:

1. Mengisi SPPAJ secara benar dan jujur.

Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan. Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.

2. Mintakan sertifikat kepesertaan kepada Bank.

Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.

3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya.

Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih. Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur. Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan. Sertifikat kepesertaan asuransi pada umumnya juga memberikan penjelasan terkait dengan hak dan kewajiban debitur.

4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris.

Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.

Pada umumnya jika terjadi penolakan klaim, ahli waris dapat mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank dimana bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim. Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur. Oleh karena itu, sebisa mungkin hindari adanya penolakan klaim dengan melakukan tips di atas.

Ayo, jadi konsumen cerdas! Lindungi kreditmu dengan asuransi jiwa kredit!

Penulis: Ahmad Sobarudin (Kelompok A)

Mahasiswa Studi Independen Vocasia – Batch #4
Exit mobile version