Site icon Vocasia

8 Kode Praktik Media Pers, Lengkap Beserta Penjelasannya

Kasus-kasus yang berkaitan dengan pers lazim disebut delik pers. Istilah delik pers, sebenarnya bukan merupakan terminologi (istilah) hukum. Melainkan hanya sebutan atau konvensi di kalangan masyarakat, khususnya praktisi dan pengamat hukum. Delik pers bagian dari delik khusus yang berlaku umum. Karena yang sering melakukan pelanggaran atas itu adalah pers, maka tindak pidana itu dikatakan sebagai delik pers.

Berkenaan dengan kasus delik-delik pers yang bermunculan sepanjang sejarah pers Indonesia, ternyata sangat menyita waktu, dan biaya. Cara yang paling baik bagi para jurnalis. Tentu saja dengan tidak melakukan aktivitas jurnalistik yang dapat menjerat mereka dalam perkara hukum dan etika pers. Langkah-langkah perventif pun harus dikuasai dengan baik agar tidak terseret dalam perkara tersebut.

Sebagai salah satu upaya penegakan indepedensi media, sekaligus penerapan prinsip pers mengatur diri sendiri secara mandiri (self regulated). Maka Dewan Pers masa bakti 2000-2003 sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, telah membuat sekaligus menetapkan dua kode etik. Pertama, kode etik media pers. Kedua, kode etik bisnis pers. Dalam kode etik media pers, terbagi kedalam delapan kriteria. Bedasarkan buku Jurnalistik Indonesia (2017). Berikut, petikan selengkapnya mengenai kode etik praktik media pers, sebagai berikut. Simak dibawah ini, ya!

8 Kode Praktik Media Pers

1. Akurasi

Isi poin-poin dari akurasi, meliputi:

2. Privasi

Isi poin-poin dari privasi, meliputi:

3. Pornografi

Pers tidak menyiarkan informasi dan produk visual yang diketahui menghina atau melecehkan perempuan. Sebagai catatan, pornografi tidak masuk dalam kategori pers. Meskipun demikian, adakalanya pers menerbitkan atau menyiarkan informasi atau gambar yang dapat dinilai menyinggung rasa kesopanan individu atau kelompok tertentu. Dalam hal penilaian menyangkut pornografi harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan keragaman masyarakat.

4. Diskriminasi

Isi poin-poin dari diskriminasi, meliputi:

5. Liputan Kriminalitas

Isi poin-poin dari kriminalitasi, meliputi:

6. Cara-Cara yang Tidak Dibenarkan

Isi poin-poin dari cara-cara yang tidak dibenarkan, meliputi:

7. Sumber Rahasia

Pers memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber informasi rahasia atau konfidensial.

8. Hak Jawab dan Bantahan

Isi poin-poin dari hak jawab dan bantahan, meliputi:

Nah, itu tadi penjelasan mengenai delapan kode praktik media pers. Semoga artikel ini bermanfaat, dan jangan lupa baca artikel yang lainnya ya!

Exit mobile version