Site icon Vocasia

Komisaris: Pengertian, Tugas, Syarat dan Gajinya

Dunia bisnis adalah panggung dinamis yang melibatkan berbagai karakter penting, dan salah satunya adalah peran seorang komisaris. Mungkin Anda sudah sering mendengar istilah ini, tetapi apakah Anda benar-benar memahami apa itu komisaris, tugas-tugasnya yang krusial, syarat untuk menjadi komisaris yang sukses, dan tak lupa, besaran gaji yang mungkin menjadi daya tarik? Mari kita gali lebih dalam mengenai komisaris, mengambil inspirasi dari sumber-sumber yang dapat diandalkan.

1. Apa Itu Komisaris?

Secara sederhana, seorang komisaris adalah figur yang memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya suatu perusahaan. Mereka adalah individu independen atau non-eksekutif yang ditunjuk untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai dengan standar hukum dan etika yang berlaku. Dalam tugasnya, komisaris bekerja bersama dengan dewan direksi untuk mengambil keputusan yang mendukung pertumbuhan dan kelangsungan bisnis.

2. Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab seorang komisaris sangatlah penting untuk menjaga integritas dan kesehatan perusahaan. Berikut beberapa diantaranya:

3. Syarat Menjadi Komisaris yang Sukses

Tidak sembarang orang dapat mengemban peran komisaris. Beberapa syarat yang biasanya dibutuhkan adalah:

4. Gaji Komisaris

Mengenai gaji komisaris, besaran penghasilan ini sebenarnya bervariasi tergantung pada jenis perusahaan yang dimiliki, baik itu swasta maupun negara (BUMN). Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh Okezone, perhitungan gaji komisaris umumnya mengikuti prinsip remunerasi yang telah ditetapkan.

Dalam prakteknya, komisaris utama biasanya menerima gaji sekitar 45% dari gaji direktur utama. Sementara jika terdapat komisaris lain di dalam dewan, mereka akan menerima sekitar 90% dari gaji yang diterima oleh komisaris utama. Namun, perlu ditekankan bahwa proporsi gaji ini dapat bervariasi berdasarkan kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Tentu saja, dalam konteks perusahaan BUMN, gaji komisaris telah diatur lebih spesifik oleh Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020. Peraturan ini adalah revisi kelima dari peraturan sebelumnya yang mengatur tentang penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Secara rinci, dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Komisaris Utama akan menerima gaji setara dengan 45% dari gaji Direktur Utama. Untuk Wakil Komisaris Utama, besaran gajinya adalah sekitar 42,5% dari gaji Direktur Utama. Sedangkan, Dewan Komisaris diatur menerima gaji yang sekitar 90% dari gaji Komisaris Utama.

Jadi, penting untuk memahami bahwa gaji komisaris tidak bersifat tetap, melainkan mengikuti aturan yang ditetapkan berdasarkan jenis perusahaan dan regulasi yang berlaku.

Penulis : Francois Rynasher – Vocasia

Exit mobile version