Mengapa motor perlu menyalakan lampu di siang hari? Pada tahun 2020 Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemohonan mahasiswa FH UKI Jakarta Eliadi dan Ruben Saputra yang menggugat Undang-Undang dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan lampu motor wajib menyalakan di siang hari. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi terus mengalami peningkatan. Salah satu penyebabnya adalah sesama pengendara motor yang tidak dapat mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan kendaraan yang lainnya. Oleh karena itu, Undang-Undang mengatur mengenai pembatasan yang merupakan antisipasi bagi pengendara terhadap pengendara lain, seperti prasyarat kesehatan penglihatan bagi pengendara, seperti lampu kendaraan, klakson, kaca spion, dan lain sebagainya.
Alasan-Alasan Mengapa Lampu Motor Wajib Dinyalakan
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa alasan motor wajib menyalakan lampu di siang hari :
1) Diatur dalam undang-undang
Aturan wajib menyalakan lampu motor telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 107 Ayat (2), dan 293 Ayat (2), yang berbunyi :
- Pasal 107 Ayat (2), “Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengendara motor”
- Pasal 293 Ayat (2), “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu”
Artinya setiap pengendara harus patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dan apabila melanggar, pengendara tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang telah diatur. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi Anda yang mengedarai motor di siang hari jangan lupa untuk menyalakan lampu motor saat berkendara apalagi jika Anda berkendara di jalan raya.
2) Mengurangi potensi kecelakaan
Selain diatur dalam Undang-Undang, menyalakan lampu motor pada siang hari juga mengurangi potensi kecelakaan. Cahaya lampu motor dari arah berlawanan akan menarik pupil mata untuk mencari sumber cahaya. Akibatnya, mata pengendara motor akan tertuju pada sumber cahaya tersebut dan menyadari akan adanya kendaraan bermotor lain disekitarnya dan para pengendara motor akan lebih berhati-hati saat berkendara. Akhirnya potensi kecelakaan lalu lintas pun bisa dicegah atau dikurangi.
3) Meningkatkan konsentrasi pengendara
Motor merupakan kendaraan yang memiliki bentuk dan ukuran relatif kecil. Selain itu, motor juga kendaraan yang mudah melakukan akselerasi. Terkadang, pengendara lain kesulitan untuk mengantisipasi adanya pengendara motor baik dari arah depan maupun belakang. Dengan menyalanya cahaya lampu motor, diyakini akan meningkatkan konsentrasi pengendara motor dan bisa mengantisipasi adanya pengendara motor lain yang melintas dari berbagai arah.
4) Hanya lampu motor yang wajib menyala pada siang hari
Menurut Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat (2), kewajiban menyalakan lampu kendaraan pada siang hari hanya berlaku bagi motor. Itu artinya kendaraan selain motor tidak wajib menyalakan lampu pada siang hari. Maka dari itu, jika ingin menghindari hal-hal yang dapat merugikan seperti misalnya di tilang oleh polisi, Anda perlu mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hal menyalakan lampu motor di siang hari dapat dikatakan bahwa mata akan lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain didekatnya untuk saling mengantisipasi kecelakaan lalu lintas. Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion.
Itulah alasan mengapa lampu motor wajib menyala siang hari. Peraturan sejatinya tidak serta merta dibuat tanpa maksud dan tujuan, pasti ada sebab dan akibatnya. Demi keselamatan di jalan, baik diri sendiri maupun orang lain, selalu patuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Dan jangan Anda coba-coba menghiraukan atau melanggar aturan yang sudah dibuat jika tidak ingin dirugikan atau merugikan orang di sekitar Anda.
Penulis Asli: Ranti Lisna Wati [Kelompok D – Studi Independen Vocasia]