Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah istilah yang semakin sering terdengar dalam konteks sektor pemerintahan. Hal ini merupakan bagian dari perubahan besar dalam sistem kepegawaian di berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPPK? Bagaimana peran, tugas, dan syarat menjadi seorang PPPK? Apa perbedaan utama antara status PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Selain itu, bagaimana sistem gaji dan tunjangan bagi para PPPK?
Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai PPPK, merinci pengertian, tugas, dan syarat menjadi seorang PPPK, serta membandingkannya dengan status PNS yang lebih umum dikenal. Kita juga akan membahas aspek finansial, termasuk gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK. Yuk disimak!
Apa Itu PPPK?
PPPK adalah singkatan dari “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.” PPPK adalah jenis status kepegawaian di sektor pemerintahan di Indonesia. Pegawai PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah dan biasanya memiliki masa kerja tertentu. Mereka memiliki hak dan kewajiban seperti pegawai negeri sipil (PNS) tetapi dengan perbedaan dalam status kepegawaian. PPPK biasanya digunakan untuk mengisi kebutuhan sementara atau tugas-tugas khusus dalam pemerintahan. Status PPPK dapat berlaku untuk berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya. Pastikan untuk memeriksa aturan dan ketentuan yang berlaku terkait PPPK di Indonesia karena mereka dapat berubah dari waktu ke waktu.
Tugas PPPK
Berikut adalah tugas-tugas PPPK:
- Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
- Menjaga kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan.
- Berkoordinasi dengan PNS dalam menjalankan tugasnya.
Syarat PPPK
Berikut adalah syarat-syarat menjadi PPPK:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia paling rendah 18 tahun (untuk seleksi CPNS) atau 20 tahun (untuk seleksi PPPK).
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari suatu pekerjaan atau jabatan pada instansi pemerintah atau swasta.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus untuk PPPK di bidang tertentu, seperti:
- Tenaga Teknis: terampil dan memiliki keahlian di bidang tertentu.
- Tenaga Kesehatan: memiliki sertifikat kompetensi atau izin praktek yang masih berlaku.
- Guru: memiliki sertifikat pendidik atau surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan bagi guru bukan pendidik.
Perlu diingat bahwa persyaratan dapat berbeda-beda tergantung pada jenis PPPK dan instansi yang membuka seleksi. Oleh karena itu, sebaiknya calon PPPK memeriksa persyaratan yang berlaku pada instansi yang dituju.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Berikut adalah informasi mengenai gaji dan tunjangan PPPK:
- Gaji PPPK sama dengan PNS, baik di instansi pemerintah daerah maupun pusat.
- Besaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongannya. Berikut adalah beberapa contoh besaran gaji PPPK:
- Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.794.900.
- Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp1.960.000.
- Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.043.200, sedangkan dengan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.964.200.
- Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3-27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.129.500 – Rp3.089.600.
- Golongan V PPPK dengan masa kerja 0-33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp2.325.600 – Rp3.879.700.
- Golongan XIII PPPK memperoleh gaji sebesar Rp3.501.100 – Rp5.750.100.
- Golongan XIV PPPK memperoleh gaji sebesar Rp3.649.200 – Rp5.993.300.
- Golongan XV PPPK memperoleh gaji sebesar Rp3.803.500 – Rp6.246.900.
- Golongan XVI PPPK memperoleh gaji sebesar Rp3.964.100 – Rp6.512.800.
- PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS di instansi pemerintah tempat PPPK yang bersangkutan bekerja. Beberapa contoh tunjangan yang didapatkan oleh PPPK antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Perlu diingat bahwa besaran gaji dan tunjangan PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada golongan, masa kerja, dan instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebaiknya calon PPPK memeriksa informasi yang lebih detail pada instansi yang dituju.
Perbedaan PPPK dan PNS
Berikut adalah perbedaan antara PPPK dan PNS:
Perbedaan dari segi hak:
- PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua yang lebih banyak dibandingkan dengan PPPK.
- PPPK memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Perbedaan dari segi manajemen:
- Manajemen ASN terbagi atas manajemen PNS dan manajemen PPPK.
- Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
- Terdapat beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK, seperti pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Perbedaan dari segi masa kerja:
- PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
- PPPK memiliki masa kerja sesuai surat perjanjian yang telah disepakati, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
Perbedaan dari segi proses seleksi:
- Seleksi CPNS minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sedangkan seleksi PPPK minimal berusia 20 tahun.
- PNS dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus, sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja.
- Proses seleksi CPNS dan PPPK memiliki persyaratan dan tahapan yang berbeda.
Perbedaan dari segi besaran gaji:
- Besaran gaji PPPK sama dengan PNS, baik di instansi pemerintah daerah maupun pusat.
- Besaran gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongannya.
Perlu diingat bahwa perbedaan-perbedaan tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada instansi yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebaiknya calon ASN memeriksa informasi yang lebih detail pada instansi yang dituju.