Tanggal:20 April 2024
Tarif Pajak Progresif

Tarif Pajak Progresif: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Hai Sobat Vocasia! Apakah kamu seorang wajib pajak yang taat? Tahukah kamu, mengapa sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus taat membayar pajak? Pajak adalah pendapatan utama negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Negara dalam hal ini pemerintah melaksanakan program-program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Biaya tersebut diperoleh dari penerimaan pajak.

Dari mana sumber penerimaan pajak? Ada berbagai sumber penerimaan pajak, salah satunya dari pajak kendaraan bermotor. Tarif yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor adalah tariff progresif. Apa itu tarif pajak progresif? Simak selengkapnya di bawah ini!

Pengertian Tarif Pajak Progresif

Pengertian Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang semakin naik sebanding dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak. Besaran persentase tarif progresif bergantung pada kuantitas serta nilai objek pajak. Jadi, tarif progresif akan meningkat bila jumlah dan nilai objek pajak mengalami kenaikan.

Dalam tarif progresif, jumlah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sebanding dengan kewajiban pajak. Semakin besar kekayaan seseorang, maka tarif yang dikenakan juga meningkat. Misalnya, dalam kepemilikan kendaraan bermotor, tarif progresif dikenakan pada setiap pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil. Besaran pajak yang harus dibayarkan akan meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan.

Baca juga: 

Jenis-jenis Tarif Pajak Progresif

Pajak progresif dapat dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kenaikan tarifnya. Simaklah penjelasan berikut!

1. Tarif Progresif-Progresif

Tarif progresif-progresif yang dimaksud adalah pemungutan pajak yang persentasenya akan naik sebanding dengan jumlah objek pajaknya. Implementasi tarif jenis ini biasanya ditemui pada perhitungan pajak penghasilan pribadi.

2. Tarif Progresif – Tetap

Tarif progresif-tetap adalah pemungutan pajak dengan nilai persentase tetap atau tidak mengalami kenaikan maupun penurunan. Dalam hal ini, besaran pajak akan berlaku sama bagi setiap wajib pajak tanpa memandang jumlah dan nilai objek pajak. Dapat dikatakan bahwa besaran tarif akan selalu sama dengan peraturan pemerintahan. Contoh: penetapan bea meterai.

3. Tarif Progresif – Degresif

Tarif progresif-degresif adalah pemungutan pajak yang persentasenya terus mengalami penurunan. Dalam tarif progresif-degresif, besaran pajak berbanding terbalik dengan nilai objek pajak. Namun, tarif progresif-degresif tidak pernah digunakan dalam praktif perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga: 

Contoh Implementasi Tarif Pajak Progresif

1.Pajak Penghasilan (PPh)

Saat ini ada lima lapis pajak progresif PPh di Indonesia, yaitu:

  1. Penghasilan kena pajak ≤ Rp60 juta dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  2. Penghasilan kena pajak Rp60 juta-Rp250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  3. Penghasilan kena pajak Rp250 juta-Rp500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  4. Penghasilan kena pajak Rp500 juta-Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
  5. Penghasilan kena pajak ≥ Rp5 miliar dikenakan tarif pajak sebesar 35%.

2.Pajak Kendaraan

Apabila kamu memiliki dua sepeda motor dengan atas nama kamu, maka kedua motor tersebut dipungut tarif pajak progresif motor. Jika keluarga kamu memiliki tiga sepeda motor dengan nama kepemilikannya berbeda tetapi masih dalam satu KK (Kartu Keluarga) dan tinggal di bawah atap yang sama, maka sepeda motor kedua dan ketiga kena tarif pajak progresif motor.

Sistem yang sama berlaku juga untuk kendaraan jenis mobil. Namun, jika kamu memiliki satu sepeda motor dan satu mobil, dengan nama dan alamat yang sama, maka kamu tidak dikenakan pajak progresif. Terdapat pengecualian, yaitu pajak progresif tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, mobil jenazah, TNI/Polri, mobil pemadam kebakaran, kendaraan pemerintah daerah dan pusat serta lembaga sosial dan keagamaan.

Baca juga:

Apakah Sobat Vocasia sudah taat membayar pajak? Mari membayar pajak dan bergotong royong untuk membangun Indonesia yang lebih sejahtera. Membayar pajak adalah kewajiban, jadi jangan sampai lalai atau bahkan tidak mengalokasikan dana untuk memenuhi kewajiban tersebut. Apabila kamu masih kesulitan mengelola keuangan, berusahalah untuk mendalami manajemen keuangan. Kemampuan ini tidak hanya bermanfaat agar pajak terlunaskan tetapi juga untuk kehidupan sehari-hari, seperti uang dapur.

manajemen keuangan

Ikuti workshop professional money manager. Temukan lebih banyak tentang konsep perencanaan keuangan, manajemen utang, mengelola pemasukan dan pengeluaran, serta masih banyak lagi. Bersama instruktur yang keren banget, Aidil Akbar Madjid, berpengalaman selama lebih dari 23 tahun sebagai Perencana Keuangan di Amerika dan Indonesia. Sayang banget kalau di-skip. Yuk check out kursusnya sekarang!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *