Site icon Vocasia

Waspada Investasi Bodong Kian Marak!

Waspada Investasi Bodong Kian Marak

Investasi adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan. Investasi bodong atau menempatkan investasi di produk yang tak jelas dengan iming-iming cuan tinggi, masih marak terjadi belakangan ini.

Satgas Waspada Investasi atau SWI mencatat, sampai dengan April 2021, ada sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal. Dari temuan tersebut terbagi menjadi beberapa kegiatan usaha, antara lain Money Game sebanyak 11 perusahaan, tiga investasi uang kripto tanpa izin, satu penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, satu penyelenggara pembiayaan tanpa izin dan sembilan kegiatan lainnya.

Keunggulan demografi di Indonesia membawa angin segar bagi ekosistem pasar modal. Jumlah investor pasar modal baik di saham, reksa dana dan surat berharga meningkat signifikan sejak 2018. Dilihat dari profesinya, banyak dari para investor baru yang tidak memiliki basic di bidang ekonomi maupun investasi. KSEI mencatat empat posisi teratas pekerjaan investor ritel ini antara lain ibu rumah tangga (IRT), pelajar atau mahasiswa, pengusaha, dan pegawai. Jadi sangat wajar apabila investor baru acap kali “kecolongan” menanamkan modal di investasi bodong dan ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara membenarkan adanya tawaran investasi ilegal. Tirta mengungkapkan selama setahun terakhir, Otoritas jasa Keuangan (OJK) telah menutup 425 entitas investasi ilegal, 1.734 entitas fintech ilegal dan 88 enititas gadai ilegal.

Berikut ciri-ciri investasi bodong yang perlu kamu ketahui : 

Penulis: Muhammad Rifqi (Kelompok C)

Mahasiswa Studi Independen Vocasia – Batch #4
Exit mobile version