Tanggal:23 November 2024

Pengertian Pajak Bea Cukai yang Wajib Kamu Ketahui

Sejak dahulu banyak wilayah di dunia sudah menerapkan kegiatan bea cukai - @pixabay.com

Masyarakat yang sering melakukan kegiatan ekspor impor pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bea cukai.

Bea cukai di Indonesai merupakan tanggung jawab dari lembaga kepabeanan.

Masih banyak masyrakat umum yang belum mengenal dengan lengkap apa itu bea cukai, bagaimana sejarahnya dan apa saja jenis-jenis bea cukai yang ada khususnya di Indonesia.

Apakah kamu salah satu orang yang belum mengenal bea cukai?

Tenang, Vocasia akan menjawab ketidaktahuan kamu melalui artikel ini.

Pada artikel ini Vocasia akan membahas mengenai pengertian bea cukai, sejarah bea cukai dan jenis-jenis bea cukai.

Tanpa perlu berlama-lama lagi, yuk simak pembahasan lengkap berikut ini!

Pengertian bea cukai

Ditjen Bea Cukai di bawah naungan kementrian keuangan - @beacukai.go.id
Ditjen Bea Cukai di bawah naungan kementrian keuangan – @beacukai.go.id

Secarah harafiah, bea cukai terbagi dalam dua kata yang masing-masing memiliki makna tersendiri.

Kata “Bea’ artinya pungutuan dari pemerintah terhadap barang yang diekspor maupun impor.

Sedangkan kata “Cukai” artinya pungutan negara kepada barang yang memiliki sifat atau karakteristik tersendiri sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Jika kata “bea” dan “cukai” digabungkan artinya adalah pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor barang dengan karakteristik tertentu sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sejarah bea cukai

Sejak dahulu banyak wilayah di dunia sudah menerapkan kegiatan bea cukai - @pixabay.com
Sejak dahulu banyak wilayah di dunia sudah menerapkan kegiatan bea cukai – @pixabay.com

Bea cukai merupakan salah satu instrumen negara yang memiliki tingkat kepentingan yang setara pengadilan, polisi dan tentara.

Bahkan di Indonesia sendiri praktik kepabeanan sudah ada sejak masa kerajaan kuno walaupun dokumentasi mengenai hal tersebut belum bisa ditemukan.

Namun bukti kuat bea cukai sudah ada yakni pada masa kolonial Belanda tepatnya ketika VOC didirikan.

Belanda memberikan nama lembaga kepabeanan dengan nama De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. A & A) dan orang yang bertugas di dalamnya disebut douane.

Tepat setahun setelah kemerdekaan Indonesia yakni pada tahun 1946. Lembaga resmi bea dan cukai dibentuk. Tugas dari lembaga bea cukai ini ialah melakukan pungutan bea dan cukai.

Lembaga bea cukai sempat berubah nama menjadi “Jawatan Bea dan Cukai” pada tahun 1948.

Pada tahun 1965 nama lembaga bea cukai kembali melakukan perubahan nama menjadi “Ditjen Bea Cukai” yang masih berlangsung hingga sekarang.

Jenis-jenis bea cukai

  • BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan)

Bea cukai jenis ini memiliki tanggung jawab untuk melindungi industri dalam negeri dalam negeri agar tidak mengalami kerugian yang serius akibat barang-barang tertentu.

  • BMAD (Bea Masuk Anti-Dumping)

Bea cukai jenis ini memiliki tanggung jawab untuk melindungi industri di Indonesia tidak kalah saing.

  • BMP (Bea Masuk Pembalasan)

BMP merupakan bea cukai yang mengawasi kegiatan impor barang-barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

  • BMI (Bea Masuk Imbalan)

Bea cukai jenis ini memiliki tanggung jawab untuk melindungi industri dalam negeri dari barang-barang yang sama.

Demikian pengertian pajak bea cukai, sejarah bea cukai dan jenis-jenis bea cukai. Semoga bemanfaat!

Nah, ada informasi tambahan nih buat kamu yang bingung mencari tempat untuk mengembangkan potensi diri
Kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan online bersama Vocasia.
Karena Vocasia merupakan salah satu platform edukasi online yang menyediakan banyak pelatihan keahlian di berbagai macam bidang dengan bantuan mentor-mentor berpengalaman, yuk segara daftar.

Baca juga :

8 Jenis Pajak Penghasilan, Yuk Taat Membayar Pajak!

Penjelasan Lengkap Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia

Pengertian Pajak Tidak Langsung Dan Contohnya

Memahami Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *