Menurut pasal 56 KUHAP, saksi yang memiliki keahlian tertentu disebut dengan saksi ahli.
Tersangka siperbolehkan menggunakan jasa saksi ahli untuk bisa memberikan pembuktian yang membelannya dipersidangan.
Segala keterangan yang diberikan oleh saksi ahli harus dimaksudkan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan dari saksi ahli juga bisa menjadi alat bukti yang sah.
Tetapi untuk bisa menjadi saksi ahli, tentu saja dibutuhkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya adalah:
Kriteria untuk menjadi saksi ahli
- Gelar pendidikan tinggi atau sertifikat pelatihan di bidang terkait.
- Memiliki spesialisasi.
- Diakui oleh guru, dosen atau pelatih serta industri.
- Lisensi profesional resmi.
- Anggota organisasi profesi.
- Publikasi karya ilmiah
- Sertifikasi teknis
- Mempunyai penghargaan.
Demikian 8 kriteria menjadi saksi ahli, semoga bermanfaat!
Nah, ada informasi tambahan nih buat kamu yang bingung mencari tempat untuk mengembangkan potensi diri
Kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan online bersama Vocasia.
Karena Vocasia merupakan salah satu platform edukasi online yang menyediakan banyak pelatihan keahlian di berbagai macam bidang dengan bantuan mentor-mentor berpengalaman
Yuk segara daftar, klik disini untuk mengunjungi website Vocasia!
Leave a Reply