Tanggal:15 November 2024

Rumus Mudah Menghitung Pajak Motor di STNK Beserta Dendanya!

Mobilitas dan intensitas aktivitas yang cukup tinggi seringkali membuat kita harus bepergian ke tempat-tempat yang jauh dan sulit dijangkau tanpa kendaraan. Terlebih lagi, di zaman sekarang ini kita dituntut untuk selalu on time dalam berbagai kegiatan sehingga dibutuhkan kendaraan yang mampu membawa kita bepergian dengan cepat. Alhasil, kendaraan bermotor -khususnya roda dua- berhasil menjelma sebagai opsi pilihan masyarakat untuk menunjang aktivitas hariannya.

Rumus Menghitung Pajak Motor Kendaraan (sumber: pexels.com)

Sebagai pemilik motor, tentunya kita memiliki tanggung jawab lebih untuk menjaga, merawat, hingga membayarkan pajak motor baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. Besaran pajak tersebut berbeda-beda tergantung jenis kendaraan, tahun produksi kendaraan, hingga kapasitas mesin kendaraan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghitung pajak motor agar kamu dapat mempersiapkan dana yang sesuai.

Lalu, bagaimana sih cara menghitung pajak motor? Seperti apa contohnya dan apa saja ketentuannya? Yuk cari tahu bersama di artikel berikut ini!

Cara Hitung Pajak Motor

Sebenarnya, pajak kendaraan bermotor telah diatur dalam UU No. 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Selain itu, terdapat pembahasan lengkap terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat ditemukan pada pasal 3 sampai dengan pasal 8 yang di dalamnya terlampir perhitungan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Pengertian Pajak Tidak Langsung dan Contohnya

Tak hanya itu, pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, disebutkan bahwa terdapat dua aspek yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bermotor, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan. Namun, komponen-komponen berikut inilah yang nantinya akan dilibatkan dalam penentuan pajak tahunan dan pajak lima tahunan:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Yang dimaksud dengan nilai disini bukan merupakan harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM). NJKB diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100, dimana untuk nilai PKB ini dapat ditemukan dan tertera pada lembar bagian belakang STNK.

  • Bobot Kendaraan

Selanjutnya adalah bobot kendaraan. Dalam hal ini, yang termasuk ke dalam aspek ini merupakan bobot kendaraan itu sendiri ataupun efek negatif yang dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih.

  • Pajak Progresif

Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang biaya pemungutannya didasarkan pada tingkat kepemilikan. Yang dimaksud dengan tingkat kepemilikan mengacu pada apakah kepemilikan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, kedua, atau seterusnya. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, besaran tarif progresif yang dibebankan ialah paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. 2% untuk kendaraan pertama, 2.5% untuk kendaraan kedua, dan seterusnya.

  • SWDKLLJ

Dana untuk SWDKLLJ (sumber: pexels.com)

SWDKLLJ dibebankan sebagai tambahan untuk pembayaran pajak motor tahunan. Besaran yang harus dibayarkan berbeda-beda, tetapi untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan scooter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif yang sama sebesar Rp35.000. Sementara itu, untuk pembayaran pajak tahun pertama akan dikenakan tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK.

Baca juga: Penjelasan Lengkap Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku di Indonesia

Contoh Perhitungan 

Bagaimana? Apakah penjabaran di atas terdengar membingungkan bagi kamu? Tenang-tenang, agar kamu semakin paham dan bisa menghitung besaran pajak yang perlu kamu bayarkan, simak contoh berikut ini.

Kamu memiliki motor baru dengan PKB yang tertera pada STNK sebesar Rp200.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Maka, cara untuk menghitung pajak motor kamu adalah:

Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak

= ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%

= ((200.000/2) x 100) x 1 x 2%

= 10.000.000 x 1 x 2%

= Rp200.000

Selanjutnya, untuk pembayaran pajak setiap tahunnya hasil perhitungan tarif pajak tersebut ditambah dengan SWDKLLJ sejumlah Rp35.000. Maka, total pajak yang harus kamu bayarkan setiap tahun adalah Rp200.000 + Rp35.000 = Rp235.000

Ketentuan Denda dan Contohnya

Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor (sumber: pexels.com)

Setelah membahas dan menyimak contoh perhitungan besaran pajak yang perlu dibayarkan di atas, kamu mungkin bertanya-tanya berapa besaran biaya yang perlu dikeluarkan untuk membayar denda pajak motor apabila telat membayarnya. Terdapat beberapa perbedaan yang membedakan keduanya karena selain pajaknya, kamu juga harus membayarkan denda keterlambatan. Jika melihat beberapa aspek di atas, dapat dikatakan bahwa nominal yang perlu dibayarkan untuk denda pajak motor bergantung pada beberapa hal seperti jenis kendaraan dan lamanya tunggakan. 

Jika kamu terlambat bayar pajak satu hari, biasanya akan diberikan kompensasi alias bebas denda. Jika lebih dari itu, mau tidak mau kamu harus membayarkan pajak beserta dendanya yang mengacu pada perhitungan di bawah ini.

Baca juga: Penting! Pahami Soal Pajak Bumi dan Bangunan Berikut!

  • Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25% 
  • Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ 
  • Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ 
  • Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ 
  • Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ 
  • Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ 

Semakin pusing? Tenang-tenang, berikut ini adalah contoh perhitungan pembayaran pajak beserta denda yang perlu kamu bayarkan.

Dengan contoh kasus yang sama, apabila kamu telat membayar pajak motor selama 3 bulan maka perhitungan denda yang perlu kamu bayarkan adalah:

Denda Pajak Motor = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

= (200.000 x 25% x 3/12) + 35.000

= 12.500 + 35.000

=  Rp47.500

Dengan penambahan denda, total pajak motor yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp235.000 + Rp47.500 = Rp282.500

Nah, itulah dia beberapa cara yang bisa kamu pakai untuk menghitung besaran pajak motor hingga besaran denda yang harus kamu bayarkan apabila telat membayar pajak kendaraan kamu. Upayakan untuk selalu membayar pajak kamu tepat waktu ya agar terhindar dari denda! Daripada uang buat bayar denda, mending ikutan kursus di Vocasia hehehe~~ Salah satunya adalah kursus teknik mengelola keuangan agar semakin cuan berikut ini!

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *