Jika kamu adalah investor pemula atau orang yang ingin mencoba berinvestasi khususnya di reksa dana, sangat penting bagi kamu untuk mengenal lebih dekat mengenai bank kustodian. Hal ini dikarenakan seorang investor memerlukan dua fasilitator penting, yakni Manajer Investasi (MI) dan bank kustodian. Jika manajer investasi adalah pihak yang akan mendampingi kamu dalam menganalisa keputusan investasi, maka bank kustodian adalah tempat atau jasa yang berfungsi sebagai penyimpanan surat berharga kamu.
Lebih daripada penjelasan singkat di atas, berikut adalah beberapa hal penting yang perlu kamu ketahui mengenai bank kustodian.
Pengertian Bank Kustodian
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan POJK 24/2017, kustodian adalah lembaga yang berperan dalam menyediakan jasa penitipan portofolio dan aset berkaitan dengan efek, baik penerimaan bunga, deviden, penyelesaian transaksi efek, wakil pemegang rekening, dan hak lainnya. Jadi secara garis besar, pengertian bank kustodian adalah bank yang berperan dalam hal pengelolaan dana pada investasi reksa dana dimana tugas utama yang dilakukan ialah menyimpan portofolio efek serta berbagai macam sertifikat berharga lainnya.
Pihak yang bisa menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau juga bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Jadi, dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga kustodian, pihak-pihak tersebut haruslah mendapatkan izin dari OJK. Selain itu, dalam penyelenggaraannya bank kustodian diatur dan diawasi oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengatur serta menetapkan kebijakan penyimpanan portofolio efek untuk diimplementasikan pada bank umum kustodian.
Fungsi Bank Kustodian
Melalui pengertian bank kustodian di atas, kamu mungkin sudah memiliki gambaran mengenai fungsi serta tugas yang nantinya akan mereka kerjakan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa fungsi kustodian yang wajib kamu ketahui.
Baca juga: Tertarik Investasi Tas Branded, Simak Untuk dan Rugi Berikut ini!
1. Sebagai Pelaksana Fungsi Administrasi
Fungsi utama yang dimiliki oleh bank kustodian adalah sebagai pelaksana fungsi administrasi. Dalam rangkaian proses pengelolaan dana investor, kustodian akan menjadi pihak yang menyimpan dana investor dalam bentuk efek dan surat berharga. Hal ini berarti seluruh aset reksa dana dari para investor dititipkan kepada lembaga kustodian.
2. Sebagai Pengawas Manajer Investasi
Selain menjalankan fungsi administrasi, lembaga kustodian juga menjalankan fungsi sebagai pengawas untuk manajer investasi. Manajer investasi yang berperan sebagai pengelola dana nantinya akan didampingi oleh lembaga kustodian dalam menetapkan kebijakan. Hal ini diharapkan mampu membantu manajer investasi mengambil keputusan tepat sehingga tidak merugikan investor. Jika nantinya manajer investasi melakukan hal yang berada di luar aturan dan ketentuan selama proses pengelolaan dana, maka pihak kustodian wajib memberikan peringatan, teguran, hingga melaporkannya kepada OJK.
Tugas Bank Kustodian
Selain fungsi-fungsi yang telah disebutkan di atas, bank kustodian juga memiliki beberapa tugas yang harus diembannya. Berikut adalah beberapa tugas yang dimiliki oleh bank kustodian.
1. Menyimpan Sertifikat serta Aset Berharga
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa salah satu tugas utama bank kustodian adalah menyimpan sertifikat serta aset-aset berharga yang dimiliki oleh investor. Setelah manajer investasi mengelola dana dalam bentuk efek, selanjutnya aset tersebut akan dititipkan kepada pihak kustodian. Oleh karena itu, lembaga kustodian haruslah memperoleh izin serta pengawasan dari OJK serta Kustodian Sentral Efek Indonesia.
2. Melakukan Pencatatan Transaksi yang Dilakukan Manajer Investasi
Tugas lain yang dimiliki oleh bank kustodian adalah melakukan pencatatan terhadap transaksi manajer investasi ketika mereka melakukan transaksi seperti menginvestasikan modal, melakukan penarikan laba, jual beli, dan lain sebagainya. Karenanya, pihak kustodian wajib mengetahui dan merekam setiap transaksi tersebut ke dalam laporan. Nantinya, laporan tersebut akan diolah kembali untuk diberikan kepada investor.
Baca juga: Lebih Untuk Mana, Investasi Emas Batangan atau Perhiasan?
3. Mempersembahkan Data Investasi Kepada Investor
Pencatatan hasil perdagangan dari manajer investasi akan ditangani oleh kustodian. Selain itu, lembaga kustodian juga mengetahui tingkat pengembalian investasi dana investor yang diinvestasikan dalam portofolio efek. Informasi ini harus dikomunikasikan kepada bank kustodian, karena data tersebut nantinya akan diolah dan disusun menjadi laporan investasi. Kustodian kemudian menyajikan data investasi dan mengirimkannya kepada investor. Untuk mengetahui informasi dana yang diinvestasikan oleh investor.
Proses penyajian dan komunikasi data investasi kepada investor dimulai dengan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana dari hasil pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi. Hasil NAB dicatat bersama dengan aset dan transaksi sekuritas reksa dana lainnya. Kustodian kemudian mengirimkan bukti transaksi nasabah berupa Konfirmasi Transaksi (SKT). Setelah itu, bank kustodian akan akan menyiapkan dan mengirimkan laporan investasi bulanan kepada investor.
4. Melakukan Pengawasan Terhadap Tugas Manajer Investasi
Salah satu bagian dari tugas bank kustodian adalah mengawasi pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh manajer investasi. Meski pada nyatanya manajer investasi memiliki ilmu dan sertifikasi yang memadai, tetapi manajer investasi tidak bisa serta merta membuat keputusan dalam mempergunakan dana dari investor. Manajer investasi memerlukan masukan dan pertimbangan dari pihak kustodian agar kebijakan yang diambil tidak merugikan nasabah.
Selain itu, lembaga kustodian berhak menegur dan memberi peringatan kepada manajer investasi yang melakukan penyelewengan atau pelanggaran. Jika ditemukan manajer investasi melakukan sesuatu yang berisiko tinggi, kustodian wajib melaporkannya kepada OJK.
5. Mengamankan Proses Transaksi Reksa Dana
Last but not least, tugas yang dimiliki bank kustodian selanjutnya adalah melakukan pengamanan dalam segala proses transaksi reksa dana. Pihak kustodian nantinya akan mengetahui seluruh informasi dan transaksi yang terjadi dalam kegiatan reksa dana. Maka dari itu, sudah menjadi tugas mereka untuk menyimpan seluruh rahasia yang ada agar keamanan transaksi tetap terjaga.
Baca juga: Investasi Jam Tangan Sumber Cuan!
Contoh Bank Kustodian
Berikut ini adalah beberapa contoh bank kustodian yang telah mendapatkan izin serta persetujuan dari OJK
1. Bank Bukopin
2. Bank Central Asia
3. Bank Cimb Niaga
4. Bank Danamon Indonesia
5. Bank Dbs Indonesia
6. Bank Mandiri
7. Bank Mega
8. Bank Negara Indonesia
9. Bank Permata
10. Bank Rakyat Indonesia
11. Citibank
12. Deutsche Bank
13. PT Bank HSBC Indonesia
14. PT Bank Maybank Indonesia
15. PT Bank Syariah Indonesia
16. PT Keb Hana Bank Indonesia
17. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
18. Standard Chartered Bank.
Itulah dia beberapa informasi seputar bank kustodian yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kamu yang ingin mulai berinvestasi, khususnya di reksa dana. Untuk kamu yang ingin belajar berinvestasi, jangan lupa bekali dirimu agar tidak sampai mengalami kerugian dengan cara mengikuti kursus Vocasia berikut ini.