Aktivitas cyberbully yang berkaitan dengan bentuk bullying bisa menyebabkan depresi pada korban cyberbully. Dampak yang diperoleh kebanyakan adalah dampak negatif yang tidak main-main.
Cyberbully harus dihindari sejak dini. Namun, banyak anggapan cyberbully sebagai hal yang wajar karena ketidaksadaran perilaku perundungan di antara masyarakat dan lingkungan sosialnya. Padalahal, perundungan yang dilakukan melalui cyberbully dijatuhi hukuman paling banyak dibanding tipe perundungan lainnya.
Hal tersebut disebabkan pada tipe perundungan cyberbully ini banyak mendapatkan rekam digital pada pelakunya. Hukuman yang dijerat pada perundungan ini adalah UU ITE dan pencemaran nama baik.
Lalu apa itu cyberbullying dan bagaimana cara mengatasinya? Mari simak penjelasannya di bawah ini.
- Baca juga: Perbedaan Barang Substitusi dan Komplementer
Pengertian Cyberbullying
Cyberbullying atau perundungan dunia maya adalah bentuk bullying atau perundungan dengan menggunakan perantara teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial yang disebarkan melalui chatting, komentar di media sosial, bahkan ruang diskusi game.
Cyberbullying dapat dilakukan dalam bentuk perilaku berulang yang ditunjukkan dengan menakuti, membuat marah, atau mempermalukan sasaran korban. Bentuk cyberbullying juga termasuk beberapa perlukan yakni:
- Menyebarkan kebohongan atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
- Mengirim pesan berupa ancaman atau menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial tentang seseorang
- Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya: menggunakan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Hal ini karena adanya permasalahan seseorang terhadap orang lainnya dan bentuk perundungan yang ingin dilakukan secara maksimal.
Namun, perbedaannya adalah cyberbullying meninggalkan jejak digital berupa rekaman atau catatan yang dapat berguna untuk memberikan bukti ketika menghentikan aksi ini. Adanya perilaku cyberbullying menggeser fungsi media sosial untuk menjadi ajang menyebarkan ujaran kebencian.
Di Indonesia sendiri kasus cyberbullying terbilang cukup tinggi, setidaknya terdapat 25 pelaporan kasus per hari. Terhitung sejak 2018 berdasarkan data dari KPAI bahwa angka anak yang menjadi korban cyberbullying telah mencapai 22,4%.
Indonesia juga ditetapkan sebagai negara dengan kasus cyberbullying tertinggi di dunia. Hal ini pun tergambar pada hasil penelitian APJII yang menyatakan sebesar 49% dari 5.900 responden menjadi korban cyberbullying. Hal ini terjadi atas kemungkinan persentase kemajuan teknologi dan kurangnya pengawasan orang tua.
Kasus cyberbullying dapat menimpa siapa saja tidak hanya pada publik figur. Beredarnya kasus di Indonesia yang terus meningkat tidak sepadan dengan kebijakan aturan spesifik yang diberlakukan. Namun, ada UU ITE yang mengatur ujaran kebencian.
Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
- Baca juga: Pengertian Pajak Bumi Bangunan
Cara Mengatasi Cyberbullying
Beberapa cara untuk mengatasi perlakuan cyberbullying ini bisa kamu lakukan. Apa saja yang dapat dilakukan? Simak penjelasannya di bawah ini.
- Baca juga: Prinsip-Prinsip Dasar Akuntansi
1. Cari Bantuan pada Orang Terdekat
Ketika merasa telah menjadi korban cyberbullying, sebaiknya segera melaporkan tindakan pelaku kepada orang yang dipercayai. Misalnya pada orangtua atau keluarga terdekat lainnya.
2. Blokir Akun Pelaku Cyberbullying
Karena cyberbullying dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, kamu memiliki opsi untuk langsung memblokir akun media sosial pelaku dan membuat laporan kepada media sosial tersebut. Media sosial ini akan merespon laporan dan segera menghapus postingan yang mengganggu. Hindari untuk membacanya terus menerus karena hal ini hanya akan membuat kamu semakin marah.
3. Kumpulkan Bukti
Apabila tindakan cyberbullying dirasa masih akan terus terjadi dan berulang, segera kumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar dan ketahui juga nama akun anonim yang melakukan perundungan.
4. Laporkan pada Pihak Berwajib
Selain melaporkan kepada orang tua, guru, tenaga konseling, kamu juga dapat melaporkan ke penegak hukum seperti polisi. Selain melindungi korban atas tindakan cyberbullying, ini juga akan memperbaiki sikap dan mental pelaku.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan kesempatan bagi kamu agar bisa melaporkan konten yang mengandung penghinaan, SARA, dan hate speech dengan adanya layanan pengaduan. Caranya membuat akun di website https://layanan.kominfo.go.id/ dan memasukkan bukti tangkapan layar atau link terkait situs dan konten media sosial yang melanggar UU ITE.
Proses permohonan dapat kamu lihat pada akun yang telah kamu buat. Setelah mengirim permohonan, akan dilakukan proses verifikasi konten dengan menentukan konten termasuk menyalahi aturan perundangan atau sebaliknya. Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan, Kominfo akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform yang bersangkutan.
Kamu juga bisa menghubungi konselor profesional lewat Telepon Pelayanan Sosial Anak (TePSA) melalui nomor telepon 1500771 atau nomor handphone dan Whatsapp 081238888002
- Baca juga: Jenis-Jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
5. Abaikan dan Jangan Ditanggapi
Membalas perilaku pelaku cyberbully hanya akan membuat mereka senang karena menyuburkan aksi ini dan kamu bisa termasuk sebagai golongan pelaku cyberbully. Tidak ingin hal itu terjadi, bukan? Maka abaikan dan jangan menanggapi bentuk cyberbullying yang menimpa kamu atau lingkungan sekitarmu.
6. Aktifkan Mode Filter Komentar
Kamu dapat mencegah pelaku cyberbully dengan mengaktifkan pengaturan filter komentar sehingga komentar yang bertujuan untuk menghina tidak akan terlihat oleh orang lain. Selain itu, dalam media sosial seperti Instagram contohnya dapat menonaktifkan komentar pada postingan yang kamu unggah.
7. Privasi Akun
Mengatur sosial media menjadi akun privasi dapat mencegah kasus cyberbullying. Pastikan akun media sosial yang kamu miliki diikuti oleh yang kamu kenal seperti teman dekat atau keluarga saja agar meminimalkan segala bentuk cyberbullying.
8. Jauhkan Aktivitas Media Sosial Bila Diperlukan
Jika cyberbullying yang dialami semakin parah, coba jauhkan diri dan istirahat sejenak dari media sosial. Minimalkan penggunaan telepon genggam dan komputer secara perlahan, lalu lakukan aktivitas atau hobi yang disukai.
- Baca juga: Things You Have to do Before Going to Work
Demikian penjelasan mengenai pengertian dan cara mengatasi cyberbullying. Jika saat ini kamu merasa tengah di ejek atau mendapatkan komentar yang tidak pantas di media sosial, segera lakukan cara-cara di atas!
Jangan lupa ikuti kami di Instagram, Twitter, Youtube dan media sosial lainnya agar tidak ketinggalan update dan informasi terbaru yang tidak kalah penting!
Vocasia merupakan platform edukasi online bersertifikat yang menyediakan berbagai kursus untuk menunjang keahlianmu dalam berbagai macam bidang. Dengan bergabung bersama Vocasia, tentunya kamu akan dapat berkesempatan untuk belajar bersama mentor-mentor yang berpengalaman banyak dalam bidangnya!
Daftarkan diri secepatnya agar bisa menikmati segala penawaran khusus di Vocasia pastinya dengan harga yang terjangkau untuk mengikuti berbagai kelas online dan mahir dalam berbagai bidang! Segera temukan kursus terbaru dan terkini yang cocok untuk kamu ikuti hanya dengan klik tautan berikut.