Site icon Vocasia

5 Bentuk Kerja Sama Bisnis Dalam Islam, Saling Menguntungkan!

ilustrasi pebisnis (pixabay.com)

ilustrasi pebisnis (pixabay.com)

Apa aja sih bentuk-bentuk kerja sama bisnis dalam dunia Islam? Langsung aja deh simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!

1. Bentuk Kerja Sama Syirkah

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Syirkah dalam ekonomi Islam bisa dibilang sepadan dengan konsep joint venture dalam ekonomi konvensional, nih. Sistem kerja sama ini berjalan dengan menggabungkan sumber daya yang dimiliki antara pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama yang tentu saja demi tercapainya tujuan bersama, ya. Lebih lanjutnya, sumber daya yang digabungkan bisa dalam berbagai macam bentuk yang disepakati, nih. Mulai dari modal, uang, keahlian, bahan baku, jaringan kerja, dan lain sebagainya. Yang mana bentuk kerja sama syirkah ini umumnya dilakukan oleh dua orang atau dua pihak, dan bisa juga lebih dari itu

2. Bentuk Kerja Sama Mudharabah

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Mudharabah adalah bentuk kerja sama yang melibatkan dua pihak, yaitu pemodal yang disebut shahibul maal dan pelaksana usaha yang disebut mudharib. Hasil dari bentuk kerja sama ini sering disebut sebagai bagi hasil. Dan penentuan persentase bagi hasilnya ditentukan terlebih dahulu sesuai dengan kesepakatan bersama. Nominal bagi hasil pun tak harus sama, tentu saja tergantung dengan berbagai pertimbangan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Dalam bentuk kerja sama ini, mudharib memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang dia pinjam serta membayarakan keuntungan sesuai kesepakatan tadi. Pembayaran dilakukan sesuai dengan besaran yang disepakati dan dalam rentang waktu yang telah disepakati juga, nih. Jadi, kalau mau membangun usaha tapi kekurangan modal bisa nih menggunakan bentuk kerja sama mudharabah, tapi ingat harus bertanggung jawab, ya.

3. Bentuk Kerja Sama Jual Beli / Murabahah

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Kali ini bentuk kerja sama dalam ranah ekonomi yang tak asing lagi, nih. Ya, kerja sama tersebut berbentuk kerja sama jual beli tapi versi Islamnya. Yang mana jual beli dalam islam sering disebut sebagai murabahah, nih. Dalam bentuk kerja sama ini, terdapat penyerahan kepemilikan barang dari penjual ke pembeli sebagai pemilik barang yang baru.

Bentuk ini adalah bentuk kerja sama paling umum dalam ekonomi Islam. Dimana ada beberapa bentuk akad yang boleh dilakukan dalam sistem murabahah, di antaranya yaitu bissamanil ajil, salam, istishna, isti’jar, ijarah, dan sarf. Simak deh penjelasan lebih lanjutnya di bawah ini :

4. Bentuk Kerja Sama Pemberian Kepercayaan

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Bentuk kerja sama ini merupakan perjanjian atas penjaminan atau penyelesaian hutang dengan pemberian kepercayaan, nih. Dalam melakukan kerja sama ini, ada beberapa akad yang umum digunakan. Di antaranya adalah jaminan (kafalah atau damanah), gadai (rahn), dan pemindahan hutang (hiwalah).

Akad jaminan memungkinkan adanya pengalihan tanggung jawab seseorang yang dijamin kepada penjamin. Sedangkan gadai dilakukan dengan memberikan barang berharga dengan nilai yang setara atau lebih dari nilai pinjaman. Lalu terakhir pemindahan hutang dilakukan untuk memindahkan kewajiban pembayaran hutang kepada orang lain.

5. Bentuk Kerja Sama Titipan / Wadi’ah

ilustrasi bisnis syariah (pixabay.com)

Bentuk kerja sama ini dilakukan dengan menitipkan barang berharga yang dimiliki seseorang kepada orang lain yang dipercayanya. Selama masa penitipan nih, maka orang yang menitip tersebut bisa memberikan biaya jasa penitipan kepada orang yang dia titipkan itu.

Tertarik menjalankan usaha kerja sama dalam islam? Baca juga :

5 Cara Meningkatkan Motivasi Kerja

Bedah Konsep Waralaba Dengan Sistem Syariah

9 Bisnis Islami Tanpa Modal Cocok Untuk Kaum Milenial!

Exit mobile version