Fungsi APBN adalah untuk mengatur dan mengarahkan perekonomian serta menjalankan modal pemerintahan yang telah disetujui oleh pihak DPR dengan cara membuat rincian pengeluaran ataupun pendapatan pada suatu negara. Rincian dana pemerintah ini, setiap tahunnya akan tampak dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau dikenal dengan istilah (APBN). Dengan begitu, diharapkan APBN mampu berperan dalam menciptakan stimulasi fisikel bagi pergerakan perekonomian masyarakat.
Adanya kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai pengaruh yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Sehingga, dalam penyusunannya harus dilakukan secara realistis agar dapat memberi gambaran jelas, tegas, dan transparan. Kebijakan tersebut dibuat guna menunjang kegiatan produktif seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kesenjangan di kehidupan sosial, bahkan meningkatkan kapasitas produksi melalui pembangunan infrastruktur yang terarah dengan tetap mengatur keseimbangan makro.
Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban bahwa anggaran harus benar-benar dikelola secara teliti. Kualitas belanja negara dapat diukur dari sejauh mana anggaran tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Selain itu, wajib ada output dan outcome yang terstruktur. Ingin tahu lebih lengkapnya seputar fungsi APBN dan ruang lingkupnya? Yuk, simak penjelasannya dari Vocasia berikut ini!
Apa itu APBN?
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan pemerintah Indonesia yang mendapatkan persetujuan langsung dari DPR. Anggaran ini memuat rincian mengenai rencana pendapatan dan belanja negara selama periode 1 tahun. Seluruh aktivitas pemerintah dalam anggaran itu harus disusun sistematis dan terstruktur. Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003.
Tujuan APBN
Semua anggaran yang telah pemerintah tetapkan untuk kebutuhan operasional pasti memiliki tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Berikut ini tujuan dari APBN, di antaranya:
- Mengatur semua pendapatan dan pengeluaran kas negara sebagai bentuk akuntabilitas atau keterpercayaan pemerintah.
- Meningkatkan produksi industri-industri di Indonesia dan membuka kesempatan bekerja bagi masyarakatnya.
- Membantu mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mencatat pendapatan dan melaksanakan pembelanjaan negara.
- Mencegah kas negara dari mengalami defisit atau kekurangan dana yang dapat berakibat pada tersendatnya layanan pemerintah.
Dasar Hukum APBN
Landasan hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sudah tertuang pada Pasal 23 ayat (1), sampai (3) UUD 1945.
- Ayat (1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang- undang dan dilaksanakan secara terbuka dengan penuh pertanggungjawaban sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
- Ayat (2)
Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- Ayat (3)
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, pemerintah wajib menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun sebelumnya.
Baca juga: Apa itu Instansi? Pengertian, Jenis, dan Contoh
Fungsi APBN
Secara umum, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua anggaran penerimaan menjadi kewajiban negara dalam merancangnya. Surplus anggaran penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara setiap tahunnya. Berikut penjelasan fungsi tersebut, di antaranya:
1. Distribusi
APBN penerimaan negara yang diperoleh dari berbagai sumber digunakan kembali untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan melalui departemen-departemen yang terkait. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum yang didistribusikan dalam wujud subsidi, premi, dan dana pensiun. Jadi, fungsi distribusi untuk kepentingan atas dasar kemanusiaan.
2. Stabilisasi
Dalam penyusunan APBN, diupayakan adanya peningkatan jumlah pendapatan dari tahun ke tahun. Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan yang mampu memacu pendapatan negara. Salah satu contohnya adalah kebijakan anggaran defisit. Dalam kebijakan ini, pos pengeluaran lebih besar dari pos penerimaan. Dengan kata lain, APBN merupakan acuan bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang. Sehingga, hal tersebut dapat mencegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat pada kelesuan ekonomi (resesi). Jadi, fungsi stabilisasi adalah menjaga, memelihara, dan menstabilkan anggaran negara terhadap pendapatan dan pengeluaran sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APBN.
3. Alokasi
Pada poin yang ketiga ini adalah untuk sarana bagi negara dalam mengumpulkan dana dari masyarakat. Misalnya dalam bentuk pajak dan menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan serta mengalokasikannya sesuai dengan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan. Sebagai contoh digunakannya dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah, serta sarana prasarana lainnya. Proses alokasi APBN nantinya juga akan memengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan kerja. Anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan juga berfungsi untuk mengurangi pemborosan sumber daya dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
4. Otorisasi
Anggaran dasar digunakan untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan begitu, pembelanjaan atau pendapatan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5. Perencanaan
Perencanaan adalah termasuk anggaran negara yang bisa menjadi pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Jika suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, negara bisa membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan tersebut. Misalnya telah direncanakan dan dianggarkan proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka pemerintah bisa mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
6. Pengawasan
Fungsi yang terakhir harus menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Nah, itulah seputar informasi mengenai serba-serbi APBN. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan membantu kalian dalam memahami tata cara operasional pemerintah negara Indonesia, ya!