Holding company adalah perusahaan induk yang memiliki atau memegang saham dan berperan untuk memimpin beberapa perusahaan dalam satu grup. Menurut Bringham dan Houston (2001:413), holding company merupakan korporasi yang memiliki saham perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga dapat mengendalikan perusahaan lain. Dengan hal tersebut, perusahaan utama tersebut bertanggung jawab dalam perencanaan, koordinasi sampai pengendalian anak perusahaannya.
Baca Juga:
- Apa Itu Strategi Korporat? Berikut Fungsi Dan Jenisnya
- 3+ Tugas Manajemen Puncak Dalam Perusahaan
- 7 Jenis Sistem Operasi Yang Biasa Dipakai Di Komputer
Jenis-Jenis Holding Company
Terdapat dua jenis perusahaan induk yang bergerak dalam dunia bisnis, diantaranya:
1. Investment Holding Company
Pada jenis utama perusahaan induk yang kepemilikan sahamnya di anak perusahaannya hanya sebatas untuk investasi. Karena itu, perusahaan induk jarang sekali ikut campur dalam pengelolaan anak perusahaan.
2. Operating Holding Company
Berbeda dengan jenis yang pertama, pada jenis ini perusahaan induk ikut mengawasi pengambilan keputusan di anak perusahaan. Hal ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti hak veto.
Tujuan dan Manfaat Holding Company
Sebagai pemimpin perusahaan, tujuan adanya holding company atau perusahaan induk adalah untuk merencanakan dan melakukan koordinasi terhadap anak perusahaan, mengendalikan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap rencana atau target yang akan dicapai.
Baca Juga:
- 10 Daftar Sekuritas Terbaik Di Indonesia
- Perbedaan Bekerja Di Perusahaan Startup Dengan Bekerja Di Perusahaan Corporate
- 5 Cara Kerja Di BUMN
Sebelum merencanakan hal yang akan dilakukan, sebuah holding company harus melakukan research mendalam dan memastikan strategi yang digunakannya dapat efektif serta tepat sasaran. Dengan strategi yang tepat, anak perusahaan diharapkan dapat menghasilkan kinerja yang optimal dan meningkatkan market value dengan dikenal oleh masyarakat luas.
Proses Pembentukan Holding Company
Holding company dapat terbentuk dengan melalui tiga tahapan dan proses yang panjang. Berikut beberapa proses yang harus dilalui.
– Residu, pada tahap pertama terdapat proses pemisahan sebuah perusahaan dari perusahaan yang lainnya karena adanya pemecahan sektor usaha. Perusahaan yang terpisah akan menjadi perusahaan mandiri, sedangkan sisanya akan menjadi holding-nya. Meskipun begitu perusahaan mandiri maupun pecahannya akan tetap berinteraksi walau dengan sistem yang berbeda.
– Prosedural Penuh, tahap ini dilakukan untuk perusahaan yang berdiri secara mandiri dan tidak harus melewati proses residu. Prosedural penuh dapat dikatakan sebagai proses alternatif.
– Terprogram, dalam membentuk sebuah holding company, kamu dapat merencanakannya pada awal saat memulai bisnis. Jadi pada awal pembangunan sebuah perusahaan, perusahaan tersebutlah yang nantinya akan menjadi holding company. Perusahaan dapat bekerja sama dengan perusahaan lainnya untuk membentuk sebuah perusahaan baru di bawah ketentuan yang sudah disepakati.
Baca Juga:
- Apa Itu Marketplace? Berikut Penjelasan Dan Contohnya
- 4 Alasan Pelatihan K3 Sangat Penting Bagi Pekerja
Contoh Holding Company di Indonesia
Salah satu contoh perusahaan yang menjadi holding company adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero). Perusahaan yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia ini bergerak di bidang jasa angkutan perkeretaapian dan bisnis usaha penunjang lainnya. Beberapa anak perusahaannya adalah PT Reska Multi Usaha, PT Railink, PT Kereta Commuter Indonesia, PT Kereta Api Pariwisata, dan PT Kereta Api Logistik.
Baca juga: Perusahaan Manufaktur: Pengertian, Ciri-Ciri, Dan Contohnya