Di era serba digital, seluruh pekerjaan dituntut terselesaikan secara mudah. Kamu yang memiliki bisnis atau pekerjaan digital tentu sudah akrab bergelut secara online. Banyak pihak dapat terhubung menjadi satu. Kamu pun bisa mengakses berbagai hal dengan mudah. Misalnya saja karya ataupun bisnis milik orang lain. Namun, tahukah kamu ada istilah copyright? Copyright adalah sebuah hak untuk menyalin milik orang lain. Hal ini merujuk pada asal kata “copy” yang berarti menyalin dan “right” yang berarti hak.
Copyright mengatur seseorang yang membuat produk orisinal dan siapa pun yang diberikan otoritas merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak untuk mereproduksi karya tersebut. Dengan kata lain, hanya seorang pembuat karya aslilah yang boleh menyalin karya tersebut dan memberikan izin kepada orang lain untuk menyalinnya. Kamu pun tidak bisa sembarangan menyalin karya milik orang lain. Terlebih lagi untuk kepentingan bisnis atau mencakup sebuah perusahaan tertentu. Pelajari terlebih dulu kegunaan dan pemahamannya lebih dalam agar bisa mengambil intisari karya orang lain.
Produk yang Bisa Dikenai Copyright
1. Karya Tulis
Karya pertama yang dikenai copyright adalah karya tulis. Ada banyak jenis karya tulis yang dimaksud, antara lain buku, artikel, puisi, esai, blog, script, hingga review. Karya tulis ini tidak terbatas pada hal-hal tertulis yang dicetak. Saat kamu membuat sebuah karya untuk beragam kebutuhan tentu membutuhkan beragam sumber referensi. Namun, ada baiknya kamu menghindari menyalin isi karya tulis secara berlebihan. Kamu bisa mempelajarinya lalu menerapkannya menggunakan bahasa yang lebih mudah dipahami. Kamu perlu mengerti bahwa copyright tidak hanya berlaku baik dari sisi buku saja. Namun, berbagai hasil tulisan lainnya yang dipublikasikan secara online dan digunakan dalam film juga bisa dikenai copyright.
2. Konten Website
Saat kamu menulis sebuah konten didalam website, pastinya memuat beragam komponen. Kamu perlu mencari sumber secara terpercaya agar menghindari copyright. Berbagai perusahaan biasanya memiliki situs website tersendiri untuk mempublikasi konten yang dibuat. Kamu bisa mengambil gambar atau komponen lain dari situs secara gratis untuk menghindari copyright. Kamu pun dituntut bijak menggunakan hasil karya milik orang lain. Cantumkan sumber rujukan secara jelas pada konten website yang kamu buat, ya. Konten website yang dimaksud pun tidak hanya tulisan. Gambar, foto, grafis, hingga layout website juga dapat dikenai copyright.
3. Program Komputer
Kamu biasanya berfokus pada hal berbentuk fisik saja yang dapat dikenai copyright. Namun, hal tersebut justru keliru. Program komputer juga bisa dikenai copyright. Program komputer yang dimaksud adalah semua program yang berhubungan dengan bisnis, individu, dan hiburan. Saat kamu memiliki sebuah perusahaan atau badan tertentu pastinya memiliki program tersendiri. Program tersebut meliputi aspek bisnis yang sangat dijaga privasinya oleh perusahaan. Kamu pun tidak bisa asal colek hasil program orang lain. Karenanya hal tersebut dapat menyebabkan kamu terkena copyright dan bisa terjerat kasus hukum.
4. Gambar Motion dan Audio
Produk yang satu ini sudah banyak dikenal dalam hal copyright, yaitu gambar motion dan audio. Biasanya orang menggunakan kedua hal tersebut untuk dimasukkan dalam sebuah karya baru. Kamu pun harus menghindari hal tersebut. Lebih baik menciptakan karya sendiri secara orisinal dibandingkan mengambil potongan karya orang lain. Memang, kerap kali seseorang memodifikasinya terlebih dahulu baru mengunggahnya. Namun, hal itu juga termasuk dalam copyright. Gambar motion dan audio yang dimaksud adalah film, program televisi, podcast, dan lain sebagainya. Bijaklah dalam membuat sebuah karya, ya.
5. Musik
Musik juga banyak digunakan oleh para content creator. Biasanya orang menggunakan musik dalam podcast atau karya vlog-nya. Kamu pun dapat membuat sebuah karya musik dan bukan hanya sekedar menikmatinya. Saat membuat karya musik, usahakan murni dari ide yang muncul dari benak kamu. Kamu juga harus memperhatikan copyright sebuah musik terlebih dahulu sebelum menggunakannya. Agar lebih aman, kamu bisa memilih musik yang disertai keterangan “no copyright”. Pastikan semuanya aman agar kamu tetap nyaman berekspresi tanpa batas.
Search Lebih Banyak : Yuk Ketahui Tentang Copywriting dan Contohnya
6. Karya Artistik
Produk selanjutnya yang dikenai copyright adalah karya artistik. Karya ini termasuk lukisan, gambar, patung, peta, grafis, bagan, hingga hasil fotografi. Saat kamu ingin memodifikasi sebuah karya, berhati-hatilah menggunakan karya milik orang lain. Sebelum kamu menggunakannya dalam karya yang diciptakan, perhatikan copyright yang berlaku pada produk-produk tersebut. Seni memanglah menuntut kamu menjadi seseorang yang memiliki imajinasi tinggi. Kamu harus pandai dan teliti dalam menggunakan karya artistik milik orang lain, ya.
Itu dia penjelasan mengenai copyright. Kamu bisa mempelajari pengertian dan mengenalnya lebih dekat lagi. Pelajari terlebih dahulu produk-produk yang bisa terkena copyright. Sehingga, hal ini dapat membuat kamu berlatih mengasah otak dan berhati-hati dalam bertindak. Bijak dan patuhi aturan yang berlaku. Belajarlah menghargai hasil karya orang lain.