Pernahkah kamu mendengar istilah waran? Istilah ini seharusnya sudah tidak asing di telinga investor. Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), waran adalah pasar modal adalah efek atau saham yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang saham untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu. Mau tahu lebih banyak tentang waran? Simak informasi berikut ini!
Mengenal Waran
Waran adalah hak bagi pemegang saham untuk membeli saham atau obligasi dari suatu perusahaan dengan harga yang sudah ditentukan oleh penerbit atau emiten. Perusahaan biasanya memberikan waran secara cuma-cuma alias gratis ketika melakukan penawaran saham perdana atau IPO maupun Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Masa berlaku waran adalah enam bulan atau lebih sejak diterbitkan. Oleh karena itu, waran dikatakan sebagai pemanis untuk mendorong investor lebih tertarik mengikuti IPO.
Waran ibarat sebuah kupon yang diberikan oleh pemerintah saat menggelar operasi pasar dengan menjual sembako langsung kepada masyarakat. Pemerintah membagikan kupon tersebut kepada masyarakat terpilih, kemudian dapat digunakan untuk membeli sembako dengan harga yang sudah ditentukan. Penukaran kupon akan mendapatkan harga yang lebih murah daripada harga pasar. Jadi, kupon tersebut adalah hak, bukan kewajiban. Masyarakat bebas memilih menggunakannya atau tidak dalam batas waktu tertentu.
Baca juga: Apa Itu Emiten? Pengertian, Fungsi, Tujuan, Dan Contohnya
Perbedaan Waran dan Saham
Keuntungan Waran
1. Dapat Ditebus Menjadi Saham
Waran dapat dikonversi menjadi saham dalam jangka waktu tertentu. Apabila sampai habis masa berlaku tidak ditebus maka waran kedaluwarsa atau hangus. Saat waran ditukar menjadi saham akan terjadi beberapa perubahan, yaitu:
- Jumlah saham yang beredar bertambah
- Dividen per saham menurun
- Rasio price-to-earning (P/E) meningkat
- Modal perusahaan bertambah
2. Bisa Dijual di Pasar Reguler
Waran bisa diperdagangkan di pasar reguler atau sekunder secara terpisah dari saham induknya. Pemegang waran dapat meraih capital gain atau keuntungan dari selisih harga jual yang lebih tinggi daripada harga beli.
3. Membeli Saham Baru dengan Harga Murah
Apabila waran ditebus dengan saham maka investor dapat membeli saham baru perusahaan dengan harga pelaksanaan jika harga saham emiten ternyata lebih tinggi dari harga pelaksanaan. Contoh: harga saham PT A adalah Rp146 per lembar saham di tahun 2021. PT A menerbitkan waran senilai Rp50 per lembar, sedangkan harga pelaksanaannya adalah Rp180. Apabila suatu saat nanti harga saham PT A menjadi Rp300 per lembar. Maka pemegang waran berhak menebus saham baru pada harga Rp230 per lembar (Rp180 + Rp50/harga pelaksanaan + waran).
4. Berpotensi Mendatangkan Keuntungan Besar
Sekilas, waran terlihat tidak bernilai karena cuma bonus. Namun, ternyata waran bisa mendatangan keuntungan berlimpah bagi pemegangnya bila diperjualbelikan. Saham waran biasanya akan mengikuti saham induknya. Ketika harga saham induk menguat maka harga saham waran juga ikut menguat. Selain itu, saham waran tidak ada batasan batasan auto rejection atas (ARA) maupun auto rejection bawah (ARB). Jadi, saham ini berpotensi naik hingga ribuan dalam satu hari.
Baca juga: Waspadai Investasi Bodong! Cari Tahu Ciri-cirinya
Risiko Waran
Risiko adalah tantangan dalam berinvestasi. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap instrumen investasi pasti memiliki risiko. Yuk pahami apa saja risiko waran.
1. Tidak Memiliki Hak Dividen dan Suara dalam RUPS
Pemegang waran bukan merupakan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Maka dari itu, pemegang waran tidak memiliki hak atas dividen maupun mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta tidak terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan selama waran belum dikonversi menjadi saham.
2. Berpotensi Rugi Besar
Potensi kerugian menghampiri pemegang waran ketika harga saham turun lebih rendah dari harga pelaksanaan waran. Selain itu, perlu diketahui bahwa harga tertinggi saham waran tidak terbatas. Pemegang waran bisa saja mengalami kerugian karena melakukan pembelian waran saat harga tinggi, sedangkan nantinya harga jual lebih rendah.
Contoh Waran
Waran saham umumnya memiliki seri. Ada waran seri I, seri II, seri III, dan seri IV. Kode saham waran di papan BEI untuk setiap seri pun berbeda.
Contoh:
Pada 8 Desember 2021, PT OBM Drilchem Tbk (OBMD) melaksanakan IPO dengan menawarkan 182 juta lembar saham. Harga per lembar sahamnya adalah Rp50. PT OBM Drilchem Tbk memberi bonus waran 91 juta waran seri I. Setiap pembelian dua lembar saham baru, investor berhak mendapatkan bonus satu waran OBMD-W.
Baca juga: Apa itu Investasi Aset Digital?
Demikianlah sekilas informasi untuk kamu tentang waran beserta keuntungan, risiko, dan contohnya. Apakah kamu tertarik dengan waran? Pastikan kamu memiliki pengetahuan yang cukup mengenai waran sebelum memutuskan untuk mengambil kupon gratis tersebut. Selain itu, ingatlah selalu bahwa investasi bukan hanya tentang keuntungan tetapi juga risiko. Yakinkanlah dirimu untuk teguh menanggung risiko saat berinvestasi.
Baca juga: