Setiap negara pasti memiliki paham yang dianut dan dijadikan sebagai landasan pemerintahan. Nantinya, ia digunakan sebagai alat oleh pemerintah untuk mengatur warga negaranya. Biasanya, ia dituangkan dalam bentuk dokumen tertulis yang keabsahannya diakui secara hukum.
Seperti di Indonesia, pemerintahan menjadikan teori konstitusional sebagai landasan hukum tertinggi. Alat konstitusi yang dijunjung di Indonesia adalah Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Apa jadinya jika suatu negara tidak memiliki paham konstitusi? Kemungkinan terburuknya adalah akan hancur dan mudah dijajah oleh negara yang lebih kuat darinya. Hal tersebut dapat terjadi karena tidak adanya aturan yang dapat mengelola masyarakat.
Lalu, apa definisi konstitusi yang sebenarnya? Kamu akan mendapatkan jawabannya melalui pembahasan di bawah ini. Baca dan pahami hingga akhir, ya!
Baca juga: Ingin Jadi Walikota? Yuk Ikuti Cara dan Syaratnya Berikut!
Pengertian Konstitusi Menurut Para Ahli
Konstitusi memiliki pengertian yang berbeda-beda bergantung pada pemahaman masing-masing. Meskipun berbeda, makna dan maksud yang coba disampaikan tetaplah sama.
Seperti halnya pengertian yang coba disampaikan oleh beberapa ahli berikut:
-
L. J. van Apeldoor
Konstitusi merupakan sebuah hukum dasar yang mencakup Undang-Undang Dasar seperti hukum dasar tertulis hingga hukum dasar yang tidak tertulis atau biasa disebut dengan konvensi.
-
E. C. S. Wade
Pengertian konstitusi menurut E.C.S Wade adalah sebuah naskah yang mampu memaparkan rangka hingga tugas pokok dari suatu badan pemerintahan negara sekaligus menentukan juga berbagai pokok dalam panduan kerja badan tersebut.
-
Jimly Asshidiqie
Menurut Jimly Asshidiqie konstitusi adalah Undang Undang Dasar yang termasuk dalam hierarki hukum menempati kedudukan paling tinggi dan memiliki sifat fundamental. Sehingga, pembuatan berbagai macam peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang Undang Dasar.
-
Miriam Budiarjo
Pengertian konstitusi adalah keseluruhan peraturan. Baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
-
Bolingbroke
Bolingbroke menuturkan bahwa pengertian konstitusi adalah sekumpulan kaidah-kaidah hukum, institusi-institusi, dan kebiasaan-kebiasaan yang diambil dari asas penalaran tertentu serta berisikan sistem umum atas dasar nama masyarakat itu sepakat atau setuju untuk diperintah.
Pengertian Konstitusi secara Umum
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, kita mendapatkan kesimpulan terkait pengertian konstitusi secara umum. Secara umum, konstitusi adalah suatu aturan dan ketentuan dasar, baik dari hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur sistem pemerintahan dan diselenggarakan di dalam suatu negara.
Dalam konteks ini, Undang-Undang Dasar 1945 merupakan bentuk konstitusi tertulis yang dijadikan pegangan oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Hakikat, dan Jenis Aliran Konvensional tentang Tujuan Hukum
Fungsi Konstitusi
Berdasarkan definisinya, konstitusi memiliki berbagai macam fungsi yang berdampak besar pada kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Berikut adalah fungsi dari adanya sebuah konstitusi:
- Alat pengatur hubungan kekuasaan antar masyarakat dalam suatu negara.
- Sebagai penentu serta pembatas kekuasaan pemerintah.
- Mengatur hubungan kekuasaan antar pemerintah dengan masyarakat.
- Sebagai sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Mengemban fungsi penyalur kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli atau rakyat kepada pemerintah.
- Fungsi simbolik sebagai pemersatu.
- Sebagai simbol rujukan identitas serta keagungan kebangsaan.
- Memiliki fungsi sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat.
Baca juga: Hukum Pareto 80/20, Membantu Meraih Kesuksesan Bisnis Lho!
Jenis-jenis Konstitusi di Indonesia
Konstitusi di Indonesia terdiri atas dua jenis. Berikut adalah pemaparan lengkap mengenai kedua jenis konstitusi tersebut.
1. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis adalah dokumen yang memuat aturan pokok suatu negara, meliputi sistem pemerintahan dan tatanan kehidupan masyarakat bernegara.
Berikut adalah beberapa konstitusi tertulis yang pernah digunakan oleh Indonesia:
- UUD 1945
- Undang-Undang Dasar RIS
- Undang-Undang Dasar Sementara
- UUD 1945 Hasil Amandemen
2. Konstitusi Tidak Tertulis
Sementara itu, konstitusi tidak tertulis sering disebut dengan istilah konvensi. Aturan ini biasanya merupakan hasil pidato atau adat istiadat yang dilakukan secara turun-temurun.
Berikut adalah contoh konstitusi tidak tertulis milik Indonesia yang pernah digunakan:
- Keputusan di MPR diambil dan diputuskan berdasarkan musyawarah secara mufakat.
- Pidato Presiden pada sidang paripurna DPR setiap tanggal 16 Agustus 1945 dan Pidato Presiden sebelum MPR melakukan sidang.
- Adat istiadat
Penutup
Nah, itulah pengertian konstitusi secara umum dan menurut beberapa ahli. Tentunya, kamu telah memahaminya dengan baik, beserta fungsi dan kedua jenisnya.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, jangan lupa selalu mematuhi aturan tertulis dalam UUD 1945, ya. Hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memajukan negara Indonesia. Semoga artikel ini cukup membantu!
Baca juga: 11 Daftar Negara di Kawasan Asia Tenggara beserta Profil Singkatnya