KIS dan BPJS merupakan dua jenis asuransi yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia. Kedua jenis layanan perlindungan kesehatan ini memiliki perbedaan, baik dalam hal biaya, fungsi, peserta, dan berbagai hal lainnya. Dalam paparan kali ini, vocasia akan membahas mengenai perbedaan tersebut secara lebih rinci. Simak sampai akhir, ya!
Baca juga: Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!
Arti KIS dan BPJS
Salah satu yang membedakan antara KIS dan BPJS adalah pengertian yang mengiringinya. KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan layanan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat kurang mampu dan tidak dipungut biaya iuran sama sekali. Hal ini tentu bertujuan untuk pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat tanpa terkendala biaya dan kapanpun, sehingga kesejahteraan masyarakat akan tercapai.
Sementara itu, BPJS atau Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan merupakan layanan penyedia perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat yang dikelola langsung oleh pemerintah. Dalam pemungutan biaya iurannya pun disesuaikan dengan kelas BPJS dan kepesertaannya. Sama halnya dengan KIS, BPJS juga menyediakan layanan kesehatan yang biaya iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, yakni bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
Berdasarkan paparan tersebut dapat terlihat perbedaan dari KIS dan BPJS yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai penyedia jaminan kesehatan.
Baca juga: 6 Prospek Kerja Kesehatan Masyarakat
Perbedaan KIS dan BPJS
Selanjutnya, Vocasia akan membahas mengenai perbedaan KIS dan BPJS secara lebih rinci. Sebelumnya, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kedua program ini sama-sama program pemerintah, yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mari kita bahas mengenai perbedaan KIS dan BPJS berikut ini.
1. Manfaat yang Diperoleh Masyarakat
Dalam kebermanfaatannya, kedua program pemerintah yang bernaung di JKN ini sama-sama bermanfaat untuk perlindungan kesehatan masyarakat. Hal tersebut tampak dari dua program ini yang menjamin biaya pelayanan dalam meningkatkan, mencegah, mengobati, dan rehabilitasi di bidang kesehatan bagi seluruh peserta JKN yang berstatus aktif.
Untuk manfaat dalam bidang medisnya, kedua program JKN ini tidak terdapat perbedaan dalam pelayanannya. Hal yang membedakan dari kedua program ini hanya sisi manfaat non medis, seperti kelas dalam ruang rawat inap.
2. Sasaran Peserta
Salah satu perbedaan yang mencolok dari KIS dan BPJS adalah kepesertaannya. Berdasarkan situs resmi BPJS Kesehatan, KIS merupakan layanan kesehatan yang memprioritaskan masyarakat yang termasuk dalam Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), seperti masyarakat fakir miskin dan secara ekonomi termasuk tidak mampu.
Adapun peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh masyarakat, baik yang kelas sosialnya menengah atas hingga menengah ke bawah. Hal tersebut ditujukan untuk pemerataan kesempatan dan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, kepesertaan JKN digolongkan ke dalam dua golongan, yakni:
- Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik mandiri maupun bermitra dengan pihak lain.
- Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu secara ekonomi yang terdaftar sebagai peserta dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.
3. Cakupan Wilayah
Kedua program JKN ini tidak terbatas daerah atau domisili, sehingga dapat juga disebut sebagai program yang bersifat fleksibel dan portable. Meskipun demikian, peserta yang ingin mempergunakan KIS atau BPJS perlu tetap memperhatikan sistem rujukan beserta prosedur dan ketentuan yang berlaku agar dapat digunakan secara bermanfaat.
Baca juga: Asuransi: Pengertian, Fungsi, Jenis, Dan Contohnya
4. Tarif Iuran
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, peserta KIS ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, sehingga seluruh iurannya disubsidi oleh pemerintah.
Adapun BPJS Kesehatan yang iurannya disesuaikan dengan kelas terdaftar. Dalam BPJS kesehatan sendiri terdapat tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Perbedaan kelas ini berpengaruh pada fasilitas layanan kesehatan yang ditanggung, seperti rawat jalan, rawat inap, persalinan, hingga alat bantuan kesehatan.
Untuk keterlambatan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberlakukan denda yang sesuai dengan jumlah keterlambatan pembayaran iuran.
5. Prosedur dan Fasilitas Layanan Kesehatan
Untuk prosedur yang diperoleh oleh peserta KIS adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes I) di berbagai layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit di seluruh Indonesia. Selain itu, fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL), seperti rumah sakit berhak didapatkan oleh peserta KIS setelah mendapatkan rujukan dari faskes I.
Hal tersebut juga berlaku bagi peserta BPJS, baik dari faskes I, seperti puskesmas atau klinik kesehatan lainnya. Begitu pula dengan perawatan lanjutan yang dapat dilakukan setelah menerima surat rujukan dari faskes I yang terdaftar.
Baca juga: Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Pengertian, Syarat, Cara Membuat, Dan Contohnya
Demikian paparan mengenai perbedaan KIS dan BPJS. Baik KIS maupun BPJS, keduanya memiliki perbedaan yang tidak terlalu jauh. Intinya, kedua program JKN ini sama-sama berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan.