Site icon Vocasia

Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP): Pengertian, Syarat, Cara Membuat, dan Contohnya

Pengertian Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

STRP adalah tanda daftar tenaga kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi DKI bagi tenaga kerja yang masih harus keluar untuk bekerja. Selain itu, STRP juga tersedia untuk orang-orang yang bepergian ke luar negeri dengan kepentingan mendesak. Selain itu, mulai 5 Juli 2021 STRP juga harus dimiliki oleh masyarakat Jabodetabek.

STRP atau Surat Tanda Registrasi Pekerja adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk izin keluar masuk Jakarta selama masa PPKM. Surat ini ditujukan kepada pekerja yang harus keluar masuk wilayah Jakarta untuk kepentingan pekerjaan.

Baca Juga| 10+ Fasilitas Yang Diharapkan Selain Gaji, Kamu Wajib Tahu!

Namun, dokumen ini juga dapat digunakan masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak. Misalnya, untuk mengunjungi keluarga yang sakit atau berduka, mengantarkan jenazah, atau mendampingi ibu melahirkan.

Dokumen ini tidak diperlukan bagi tenaga kesehatan (nakes) yang harus keluar masuk Jakarta untuk urusan pekerjaannya. Seorang nakes hanya perlu menunjukkan surat izin praktek (SIP) kepada petugas ketika bepergian. Untuk itu, STRP terbagi atas STRP perseorangan dan STRP kolektif. Kedua dokumen ini berlaku selama PPKM Darurat berlangsung.

Berkenaan dengan pandemi Covid, STRP merupakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kepada pegawai yang terdaftar untuk bekerja di perusahaan. STRP sendiri merupakan bukti bahwa karyawan harus memiliki bukti bahwa mereka benar-benar bekerja untuk perusahaan dan harus berada di kantor pada tanggal yang ditentukan. Sertifikat atau STRP ini juga diperlukan selain sertifikat HRD agar Anda dapat hadir dan bekerja di kantor.

Baca Juga | Mengenal Mind Mapping

Bagi warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta, wajib memiliki surat tanda registrasi pekerja bagi pekerja yang di sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. Selain itu, STRP ini juga diberlakukan bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, ke rumah duka, antar jenazah, bersih dan pendamping ibu hamil. Adapun pekerja sektor esensial yang wajib memiliki STRP adalah bergerak di bidang komunikasi & IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non- penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Pekerja yang diwajibkan memiliki dan menggunakan STRP ini di antaranya adalah:

Baca Juga | Seperti Apa Contoh Dari Surat Keterangan Kerja?

Syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Melansir informasi dari Pemprov DKI Jakarta, inilah beberapa persyaratan registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP berikut ini:

1. Persyaratan Bagi Sektor Essential dan Kritikal

Baca Juga | Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja Yang Baik Dan Sopan

2. Persyaratan Bagi Perorangan

Baca Juga | Isi Surat Perjanjian Kontrak Karyawan Yang Perlu Kalian Ketahui

Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Setelah seluruh persyaratan Anda sudah lengkap, barulah Anda bisa mengurus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Ikutilah cara mudah mengurus STRP seperti berikut ini:

Baca Juga | Etika Profesi: Pengertian, Prinsip, Tujuan, Manfaat, Dan Contohnya

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Bagaimana Sobat Vocasia? Sekarang kamu sudah paham kan cara membuat surat tanda registrasi pekerja? Yuk, segera miliki STRP untuk mempermudah segala urusan-mu di masa yang akan datang!

Baca juga | Tes Potensi Akademik (TPA): Pengertian, Jenis, Contoh Dan Tipsnya

Exit mobile version