Site icon Vocasia

Apa itu PKWT dan PKWTT ? Yuk, Simak Perbedaannya!

Sudahkah kamu tahu perbedaan antara PKWT dan PKWTT ? Keduanya sudah diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14, “Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Perjanjian kerja merupakan suatu ikatan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh dan perusahaan tempatnya bekerja. Aturan-aturan mengenai perjanjian kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah berfungsi untuk memberikan perlindungan pada kedua belah pihak. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal dua perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).  Jika anda masih bingung perbedaan diantara keduanya, mari simak penjelasan berikut ini.

Pengertian PKWT dan PKWTT

PKWT dan PKWTT (Foto : freepik.com)

Pengertian PKWT

Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  No.100/MEN.IV/2004 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.

Dari Definisi lain PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Menjelaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasarkan Undang-undang yang berlaku.

Dengan kata lain pekerja yang berstatus PKWT hanya sebagai karyawan kontrak atau bersifat sementara. Namun, berdasarkan aturan dalam UU No 13 Tahun 2003, biasanya perjanjian ini dalam praktiknya bisa diperbarui atau diperpanjang, perusahaan tidak bisa menerima status PKWT pada semua jenis pekerjaan.

PKWT biasanya terjadi pada jenis pekerjaan tertentu seperti, pekerjaan musiman atau yang bersifat sementara dan paling lama 3 tahun. Atau pekerjaan yang sifatnya hanya sekali selesai, biasanya terjadi pada kegiatan yang akan membuat inovasi produk baru, atau produk tambahan yang masi dalam masa eksperimen.

Ini dia penjelasan lebih lengkap terkait ketentuan PKWT dalam setiap jenis pekerjaan tersebut yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi:

1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun 

2. Pekerjaan musiman 

3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk/kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan 

4. Pekerja harian/lepas 

Baca juga : 6 Cara Mudah Menjadi Freelancer Sukses Untuk Pemula

Pengertian PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. Berbeda dengan PKWT, kontrak kerja PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.

PKWTT ini sifatnya terus menerus atau tanpa bantasan waktu, dengan makna lain karyawan yang berstatus PKWTT sudah menjadi karyawan tetap.

Dilihat dari perbedaannya saja sudah jelas, bahwa karyawan PKWTT lebih menguntukan dibading PKWTT. Karyawan yang sudah berstasus ini tidak perlu khawatir tentang masa depan kariernya karena sudah menjadi karyawan tetap.

PKWT sendiri dapat berubah menjadi PKWTT dengan beberapa ketentuan, contohnya: 

Baca juga : 6 Perbedaan Profesi Dan Pekerjaan Yang Harus Kamu Ketahui!

Perbedaan antara PKWT dan PKWTT

Perbedaan PKWT dan PKWTT (freepik)

Dari penjelasan diatas PKWT dan PKWTT dapat disimpulkan perbedaannya sebagai berikut :

PKWT

PKWTT

Nah, itu dia penjelasan mengenai PKWT dan PKWTT, semoga bisa membantu. Jangan lupa cari banyak informasi seputar dunia kerja di blog vocasia.

Baca juga : Pekerjaan Santai Tetapi Berpotensi Dapat Menghasilkan Banyak Cuan

Exit mobile version