Tanggal:22 November 2024

Pengertian BUMN: Beserta Jenis, Tujuan, Fungsi dan Contohnya

Sebagai warga negara Indonesia, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah BUMN, bukan? BUMN adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara. Beberapa perusahaan besar di Indonesia merupakan milik Badan Usaha Milik Negara. Mungkin kamu sudah mengenal beberapa dari perusahaan tersebut.

Apabila kamu ingin mengenal lebih jauh tentang Badan Usaha Milik Negara, dimulai dari pengertian, jenis, tujuan, fungsi, hingga contoh BUMN, simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya!

Pengertian BUMN

Pada umumnya, pengertian BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan asetnya dikuasai oleh negara. Dalam hal ini, negara yang dimaksud adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara, melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Jenis-Jenis BUMN

BUMN terbagi menjadi dua jenis, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum. Berikut penjelasan kedua jenis tersebut.

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51%) dimiliki oleh negara. Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Mayoritas BUMN yang ada di Indonesia berbentuk Persero

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Dibentuknya Perum untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang mudah dijangkau.

Baca juga: 5 Cara Kerja di BUMN

Tujuan Didirikan BUMN

Sebagaimana yang tertuang di dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:

  1. Secara umum, memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional. Sedangkan secara khusus, BUMN memberikan tambahan pendapatan bagi negara. Oleh karena itu, BUMN yang sehat adalah BUMN yang menguntungkan negara, bukan justru membebani negara dengan operasionalnya maupun hutangnya.
  2. Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara.
  3. Memberikan pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh banyak orang.
  4. Menjadi pioner dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan oleh pihak-pihak swasta dan koperasi. Dengan adanya BUMN, diharapkan bidang-bidang yang belum dikerjakan tersebut dapat dikelola dengan baik.
  5. Selain itu, BUMN yang sehat bukanlah perusahaan yang memonopoli perdagangan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu. Dengan catatan bahwa perusahaan swasta tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  6. Ikut pro aktif dalam mengadakan pembinaan, pengabdian, dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Biasanya tujuan ini terangkum dalam program corporate social responsibility (CSR).

Fungsi BUMN

Berikut adalah beberapa fungsi BUMN:

  1. BUMN sebagai badan usaha yang menyediakan produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa untuk masyarakat Indonesia.
  2. Berfungsi sebagai media bagi pemerintah Indonesia dalam membuat kebijakan perekonomian yang berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat.
  3. Sebagai salah satu pendorong untuk memunculkan peluang usaha baru sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih banyak.
  4. Salah satu sumber pendapatan atau devisa negara.
  5. Menjadi wadah untuk mendorong aktivitas masyarakat di berbagai bidang usaha.

Baca juga: Contoh Soal Tes Value BUMN Telkom Tahun 2022

Contoh BUMN

Badan Usaha Milik Negara terbagi ke dalam beberapa sektor untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Adapun berbagai contoh BUMN adalah sebagai berikut:

  • Perbankan: PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI).
  • Asuransi: PT Asuransi ABRI (ASABRI), PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI), PT Asuransi Jasa Indonesia (JASINDO), PT Asuransi Jasa Raharja.
  • Jasa Pembiayaan: PT Danareksa, PT Kliring Berjangka Indonesia, Perum Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT PANN (Persero).
  • Jasa Konstruksi: PT Adhi Karya Tbk, PT Brantas Abipraya, PT Hutama Karya, PT Istaka Karya, PT Nindya Karya, Perum Pengembangan Perumahan Nasional.
  • Konsultan Konstruksi: PT Bina Karya, PT Indah Karya, PT Indra Karya, PT Virama Karya, PT Yodya Karya.
  • Penunjang Konstruksi: PT Amarta Karya, PT Jasa Marga.
  • Jasa Penilai: PT Biro Klasifikasi Indonesia, PT Surveyor Indonesia, PT Sucofindo, PT Survai Udara Penas.
  • Pelabuhan: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II (PELINDO II), PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV.
  • Pelayaran: PTASDP Indonesia Ferry, PT Bahtera Adhiguna, PT Djakarta Lioyd, PT Pelayaran Nasional Indonesia
  • Kebandarudaraan: PT Angkasa Pura.
  • Angkutan Darat: Perum DAMRI, PT Kereta Api Indonesia, Perum PPD.
  • Logistik: PT Bhanda Ghara Reksa, Perum Bulog, PT Pos Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya.
  • Industri Farmasi: PT Bio Farma, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk.
  • Pariwisata: PT Hotel Indonesia Natour, Bali Tourism Development Corporation (BTDC), PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko.
  • Usaha Penerbangan: PT Garuda Indonesia, PT Merpati Nusantara Airlines Perkebunan: PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
  • Energi: PT Energy Management Indonesia (Persero), PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, PT PLN.

Demikian pembahasan mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), semoga bermanfaat, ya! Jangan lupa untuk cek postingan artikel lainnya dan ikuti kami di InstagramTwitter, dan Youtube agar kamu tidak ketinggalan update dan informasi terbaru yang tidak kalah penting!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *