Bagi kamu yang akrab dengan dunia digital, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah cybercrime. Arti dari cybercrime sendiri ialah kejahatan dunia maya. Kejahatan ini bisa mengincar siapa saja dan dapat terjadi kapan pun. Jika menjadi korbannya, kamu akan mengalami banyak kerugian, terutama secara finansial.
Dalam praktiknya, cybercrime bisa dilakukan seorang diri atau melibatkan sekelompok orang. Para pelaku kejahatan ini tentu merupakan orang yang sudah ahli dalam berbagai teknik hacking. Bahkan, tak jarang sebuah aksi cybercrime dilakukan dari berbagai tempat berbeda di waktu yang bersamaan.
Oleh karena itu, ada baiknya kamu kenali lebih dalam mengenai apa itu cybercrime, agar kamu bisa menghindarinya sedini mungkin tanpa harus mengalami. Di bawah ini akan dibahas mengenai cybercrime secara lengkap, mulai dari definisi, jenis, hingga contohnya. Yuk, pelajari bersama!
Pengertian Cybercrime
Menurut Organization of European Community Development (OECD), kejahatan dunia maya atau cybercrime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, definisi cybercrime sendiri biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di ranah dunia maya, yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Seperti apa yang telah disebutkan, tindakan ini muncul seiring dengan kian gencarnya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin pesat.
Sebenarnya kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988, yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm atau virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Baca juga: Apa itu Firewall?
Jenis-Jenis Cybercrime
Setelah mengetahui tentang pengertian cybercrime, berikut ini kami rangkumkan jenis-jenis cybercrime yang banyak terjadi di dunia. Simak, ya!
1. Pencurian Data (Data Theft)
Aktivitas cybercrime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat illegal dan masuk ke dalam aktifitas criminal, karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.
2. Carding
Jenis ini merupakan kejahatan yang berupa pembobolan kartu kredit. Pelaku kejahatan mencuri data informasi kartu kredit, dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
3. Cyber Terorism
Cyber terorism merupakan tindakan kejahatan dunia maya yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatur jalannya pemerintahan.
4. Hacking dan Cracking
Hacking merupakan aktivitas menerobos program komputer milik orang lain. Si pelaku, atau yang lebih dikenal dengan sebutan hacker biasanya memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu dan terobsesi mengamati keamanannya.
Ada juga kejahatan yang dinamakan cracking, yaitu hacking untuk tujuan jahat. Biasanya, para cracker atau sebutan bagi pelaku cracking bisa mengetahui simpanan para nasabah di beberapa bank atau pusat data sensitif lain untuk menguntungkan diri sendiri.
5. Cyber Typosquatting
Cyber typosquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Salah satu tujuannya adalah menjatuhkan domain asli dengan melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
6. Menyebarkan Konten Ilegal
Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cybercrime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
7. Cybersquatting
Penyerobotan domain name atau cybersquatting ini merupakan jenis kejahatan dunia maya yang masuk ke dalam kategori domain hijacking (pembajakan domain). Cara yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan domain nama perusahaan atau nama orang lain. Hasil kejahatan biasanya akan dijual kepada perusahaan atau pihak lain dengan harga yang lebih mahal.
8. Defacing
Defacing adalah aktivitas mengubah halaman suatu website milik pihak lain. Pada kasusnya yang sering dijumpai, para pelaku melakukannya hanya untuk iseng, pamer kemampuan bisa membuat program, hingga berniat jahat untuk mencuri data dan dijual ke pihak lain.
Baca juga:
Kenali Apa Itu Cyberbullying dan Cara Tepat Mengatasinya
Apa itu Spoofing dan Bagaimana Cara Mencegahnya?
Contoh Cybercrime
Berikut ini merupakan contoh kasus cybercrime yang pernah terjadi di Indonesia maupun di dunia.
- Memalsukan akun Facebook seseorang: Tindakan ini marak terjadi kepada para public figure atau tokoh masyarakat yang memiliki banyak pengikut. Kejahatan model ini biasanya meminta bayaran uang dengan cara transfer ke rekening tertentu.
- Catfishing di Dating App dan media sosial: Kejahatan ini yaitu menggunakan foto orang lain namun identitasnya merupakan identitas palsu, dengan tujuan menipu. Kerugian yang ditimbulkan bisa mulai dari kerugian psikologis hingga materi.
- Fenomena Ransomware WannaCry: Ini merupakan peristiwa kemunculan virus komputer Ransomware WannaCry yang mampu mengunci data komputer seseorang. Untuk dapat membuka dan mengakses data tersebut, kamu harus membawar sejumlah uang tebusan melalui wallet Bitcoin.
- Doxxing dan Cyberbullying: Kegiatan ini ialah pengambilan data pribadi dan menyerbarkannya di internet. Tujuan dari doxxing bermacam-macam, mulai dari sebagai gertakan, ancaman, mempermalukan hingga pemerasan.
Itulah penjelasan singkat mengenai arti dari cybercrime, pengertian cybercrime, jenis-jenis kejahatannya, hingga contoh yang pernah dan bahkan masih terjadi sampai sekarang. Saat ini aktivitas cybercrime memang meningkat pesat jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu, yaitu ketika internet belum memiliki banyak pengguna.
Dengan mengetahui informasi di atas semoga kamu bisa lebih waspada sehingga kejahatan yang tejadi di dunia maya ini tidak menimpamu. Jangan lupa baca artikel informatif lainnya dan ikuti Vocasia di media sosial agar kamu tidak ketinggalan update serta informasi terbaru yang tidak kalah penting!
Baca Juga : Apa Saja Dampak Perkembangan TIK