Tanggal:22 November 2024
pirt adalah

PIRT: Pengertian, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Sobat Vocasia pasti sering menemukan kode PIRT pada kemasan makanan. PIRT adalah jenis izin yang harus dimiliki oleh produsen makanan rumah tangga. Kategori produk yang bisa mendapatkan PIRT adalah produk pangan olahan yang memiliki tingkat risiko rendah. Pelaku usaha kuliner yang mendaftarkan produknya dan memenuhi semua persayaratan akan mendapatkan Sertifikat Produksi PIRT (SPP-IRT). Lantas, sesungguhnya apa itu PIRT? Yuk temukan jawabannya di bawah ini!

Pengertian PIRT

Pengertian PIRT

PIRT dimuat dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga. Dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa pangan hasil produksi telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang berlaku.

Untuk mendapatkan izin PIRT, pelaku usaha harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar berikut.

  1. Telah mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
  2. Lolos uji pemeriksaan sarana uji produk pangan.
  3. Memenuhi peraturan perundang-undangan label pangan.

Baca juga: Quality Control : Pengertian, Manfaat, dan Contoh Pekerjaannya

Jenis PIRT

Dilansir dari Liputan6.com, ada 15 kategori produk pangan yang harus memiliki izin PIRT. Apa saja produk tersebut? Berikut daftarnya.

  1. Olahan daging kering. Contoh: paru goreng, dendeng daging, abon daging, kerupuk kulit, dan sejenisnya.
  2. Olahan ikan kering. Contoh: ikan asin, abon ikan, ikan kering, ikan asap, ebi, keripik ikan, ikan goreng, terasi kering, dan sejenisnya.
  3. Tepung dan hasil olahannya: Contoh: biscuit, bihun, kerupuk, dodol, mie, kue kering, dan sejenisnya.
  4. Olahan unggas kering. Contoh: abon, dendeng, rendang, dan sejenisnya.
  5. Olahan sayur kering. Contoh: asinan, acar, manisan, keripik, emping, dan sejenisnya.
  6. Minyak dan lemak. Contoh: minyak wijen, minyak kelapa, minyak kacang tanah, dan sejenisnya.
  7. Olahan kelapa. Contoh: geplak, kepala parut kering, serundeng, dan sejenisnya.
  8. Selai, jeli, dan sejenisnya. Contoh: jeli, selai, marmalad, cincau, dan sejenisnya.
  9. Gula, kembang gula, dan madu. Contoh: permen, gula merah, madu, sirup, gula batu, dan sejenisnya.
  10. Kopi dan teh kering. Contoh: kopi bubuk, teh, kopi campur, dan sejenisnya.
  11. Bumbu. Contoh: kecap, saus, cuka fermentasi, dan sejenisnya.
  12. Rempah-rempah. Contoh: bawang kering, cabai bubuk, bunga pala kering, dan sejenisnya.
  13. Minuman serbuk. Contoh: serbuk kopi, serbuk perisa, serbuk teh, dan sejenisnya.
  14. Olahan buah. Contoh: buah kering, keripik buah, manisan, dan sejenisnya.
  15. Olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi. Contoh: rengginang, kremes, emping, kuaci, dan sejenisnya.

Namun, tidak semua jenis olahan pangan dapat memperoleh izin PIRT. Ada beberapa jenis produk pangan yang tidak bisa mendapatkannya, diantaranya:

1). Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi.

2). Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku.

3). Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku.

4). Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, dan pangan untuk penderita diabetes.

Catatan: Jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT hanya produk hasil proses produksi industri rumah tangga di wilayah Indonesia, bukan pangan impor ataupun jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali dari produk pangan dalam ukuran besar (bulk) yang sudah memiliki SPP-IRT.

Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Pengertian dan Syaratnya

Persyaratan Izin PIRT

syarat PIRT

Pelaku usaha yang ingin memiliki izin PIRT harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut.

  1. Fotokopi KTP pemilik usaha;
  2. Pas foto 3×4 pemilik usaha (3 lembar);
  3. Surat keterangan domisili usaha (dari kantor camat);
  4. Denah lokasi bangunan;
  5. Surat dari puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi;
  6. Surat izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan;
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi;
  8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi;
  9. Label produk makanan minuman yang diproduksi;
  10. Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan;
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Cara Mengurus PIRT

Setelah memenuhi semua persyaratan, barulah pelaku usaha bisa memulai proses perizinan PIRT. Adapun tahap-tahap yang harus dilalui pelaku usaha untuk mendapatkan izin PIRT adalah sebagai berikut.

  1. Mendaftar ke Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan dan konsultasi mengenai produk pangan yang akan disertifikasi;
  2. Melakukan Tes Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP);
  3. Setelah melakukan Tes PKP, terdapat dua kemungkinan, yaitu: lolos lalu akan dilakukan kunjungan ke tempat produksi pangan dan tidak lolos lalu akan diarahkan ke BPOM.
  4. Survei kunjungan yang meliputi beberapa aspek pemeriksaan, seperti: pemeriksaan sarana lingkungan dan hasil sampel pangan. Pengecekan semua sampel akan dilakukan di Laboratorium Dinas Kesehatan;
  5. Apabila berhasil lolos, maka izin PIRT akan diterbitkan oleh Dinas Kesehatan.

Baca juga: Syarat dan Cara Mudah Daftar NPWP Online

Biaya Pembuatan Izin PIRT

Biaya yang diperlukan untuk mengurus perizinan PIRT pada umumnya sangat bervariasi. Hal ini dikarenakan pemohon sendiri yang menanggung biaya pengujian di laboratorium dan biaya pengujian juga bervariasi, tergantung laboratorium dan jumlah bahan yang perlu diuji. Selain itu, biaya pengurusan PIRT juga bergantung pada peraturan daerah (perda) masing-masing.

Masa Berlaku Izin PIRT

Masa berlaku izin PIRT adalah paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku izin habis, maka produk dilarang untuk dipasarkan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa SPP-IRT sangat penting untuk menjamin kualitas produk sesuai dengan standar pangan yang diterapkan di Indonesia. Industri pangan rumah tangga adalah salah satu penggerak ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, industri ini harus mendapatkan dukungan, setidaknya dalam hal kepercayaan masyarakat terhadap keamanan produk. Dengan begitu, bukanlah hal yang mustahil industri rumah tangga bisa berkembang semakin pesat menjadi perusahaan yang memiliki manajemen terintegrasi.

Baca juga: Cara Mengurus Perizinan BPOM Online

Sebelum membuka industri pangan, tentu seorang pelaku usaha membutuhkan ide bisnis. Vocasia punya solusi jitu banget untuk kamu calon pelaku usaha yang sedang mencari-cari ide bisnis. Ikuti kelasnya dan ketahui cara untuk memvalidasi ide bisnis yang dibutuhkan pasar. Tentu saja pasar adalah sumber keuntungan bisnis bukan?

Ikuti kelas: Mencari Ide Bisnis yang Dibutuhkan Pasar

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
scale up bisnis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *