Tanggal:30 April 2024
apa itu SITU

Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Pengertian dan Syaratnya

Saat mendirikan sebuah usaha, legalitas adalah aspek penting yang patut diprioritaskan. Tujuannya tidak lain dan tidak bukan agar usaha sah di mata hukum. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) merupakan salah satu dokumen legalitas yang harus diurus sebelum mendirikan usaha. Tanpa SITU dan berkas-berkas lainnya, usaha bisa dianggap ilegal dan terancam dibubarkan secara paksa. Apa itu SITU? Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SITU? Bagaimana cara mengurus SITU dengan benar? Mari bahas tuntas bersama Vocasia!

Apa itu SITU?

Apa itu SITU

SITU atau Surat Izin Tempat Usaha adalah sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha, perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha. SITU dikeluarkan oleh badan hukum yang berlokasi dekat dengan tempat usaha. Surat ini menyatakan bahwa badan usaha, perusahaan atau tempat usaha sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha.

Badan usaha yang telah memiliki SITU akan terhindar dari masalah di kemudian hari sebab sudah ada surat hukum yang menaungi. SITU dapat diurus saat akan mendirikan tempat usaha dan merupakan surat wajib yang harus dipegang oleh pemilik usaha. Apabila suatu tempat usaha tidak memiliki SITU, maka perusahaan tersebut dapat dijatuhi sanksi.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

Fungsi SITU

Fungsi SITU

1. Izin Resmi Pendirian Usaha

SITU adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat mengenai pendirian sebuah tempat usaha atau perusahaan. Dengan SITU, pemilik usaha dapat menjalankan usahanya secara tenang dan legal. Tanpa SITU, perusahaan bisa terkena sanksi bahkan disegel.

2. Bukti Izin dari Masyarakat Sekitar

Pemilik usaha harus meminta izin kepada tetangga sekitar dan kelurahan atau kecamatan terdekat saat membuat SITU. Izin dari masyarakat sekitar tertuang dalam bentuk surat sebagai persyaratan mengurus SITU. Dengan ini, masyarakat berarti sudah mengetahui usaha yang sedang dikerjakan di wilayah tersebut.

3. Untuk Penanaman Modal

SITU juga dibutuhkan untuk kelengkapan dokumen penanaman modal. Surat-surat legalitas usaha adalah hal yang patut diminta oleh pemodal bila sebelum melakukan penanaman modal. Apabila pemilik usaha sudah memegang segala jenis legalitas, maka penanam modal akan merasa percaya dan tenang dalam berinvestasi.

Baca juga: 

Cara Mengurus SITU

Cara Mengurus SITU

Cara mengurus SITU ternyata tidaklah sulit. Pemohon cukup mendatangi Dinas Penanaman Modal atau PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tingkat kabupaten atau kota untuk mengajukan permohonan membuat surat izin. Setelah itu, pemohon bisa menyiapkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas. Lalu, mengisi formulir permohonan membuat SITU dan mengikuti segala prosedur yang berlaku. Jika semua dokumen sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah pembayaran izin usaha dan daftar ulang. Formulir yang sudah dilengkapi akan diterbitkan sebagai SITU.

A. Persyaratan Dokumen untuk Mengurus SITU

  1. Surat permohonan untuk pembuatan SITU, lengkap dengan cap perusahaan dan materai Rp6.000;
  2. Mengisi formulir pembuatan SITU;
  3. Fotokopi KTP pemohon selaku pemilik usaha, direktur, atau penanggung jawab perusahaan;
  4. Bukti tertulis persetujuan dari lingkungan sekitar yang jarak 200 meter dari tempat usaha;
  5. Surat rekomendasi atau keterangan dari kepala desa atau camat di wilayah tempat usaha;
  6. Surat keterangan fiskal daerah yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda);
  7. Fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang masih berlaku;
  8. Fotokcopy sertifikat tanah sebagai bukti pemilikan lahan atau surat sewa bangunan (jika mengontrak);
  9. Fotokopi akta pendirian perusahaan, kantor, atau tempat usaha;
  10. Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir;
  11. Denah lokasi tempat usaha atau surat keterangan domisili usaha.

B. Proses Penerbitan SITU

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melampirkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Permohonan akan diproses dan dilakukan pencatatan secara administratif.
  3. Tim akan meninjau lokasi usaha tersebut.
  4. Hasil peninjauan akan dilaporkan dalam berita acara bersama dengan dokumen yang dilampirkan.
  5. Pejabat setempat akan ditunjuk untuk meninjau lokasi usaha dengan maksud melihat tidak adanya permasalahan sehingga izin bisa segera diterbitkan.
  6. Jika persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi, permohonan izin akan disetujui dengan penerbitan SITU.

C. Biaya Mengurus SITU

Biaya yang diperlukan untuk mengurus SITU ditentukan berbeda-beda di setiap daerah. Namun, rata-rata daerah menarik biaya per meter sebesar Rp5000.

D. Jangka Waktu Penyelesaian SITU

Jangka waktu penyelesaian SITU umumnya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap, baik SITU baru maupun SITU perpanjangan.

E. Masa Berlaku SITU

Masa berlaku SITU paling lama adalah tiga tahun dan harus segera diperpanjang jika masa berlaku sudah habis. Perlu dicatat bahwa masa berlaku SITU tetap selama tiga tahun jika subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.

F. Syarat Perpanjangan SITU

  1. Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani pemohon di atas materai;
  2. Fotokopi SITU yang lama;
  3. Fotokopi IMB terbaru;
  4. Fotocopy SPPT dan STTS PBB terbaru;
  5. Fotokopi akta pendirian perusahaan;
  6. Surat Keterangan Domisili Usaha dari kecamatan di lingkungan setempat.

Baca juga: Apa itu IPO? Berikut Tujuan, Syarat, Proses, Kelebihan, dan Kekurangannya

Nah, demikianlah uraian mengenai apa itu SITU beserta fungsi dan cara mengurusnya. Apakah kamu yang membaca artikel saat ini adalah calon pengusaha sukses? Semoga usaha yang kamu jalani dapat merangkak naik hingga membutuhkan tempat operasional yang besar. Tetaplah berdoa, berusaha, dan belajar.

Belajar kiat menjadi pengusaha sukses bersama Founder Vocasia! Kamu akan memperoleh langkah-langkah strategis dan taktis membangun bisnis dan melipat-gandakan usaha melalui cara yang terstruktur berdasarkan pengalaman dan realitas yang dihadapi oleh pengusaha maupun best practice perusahaan yang telah terbukti berhasil! Kursus ini sudah diikuti oleh lebih dari 240 calon pengusaha sukses yang siap sukses berbisnis di era digital. Keren banget!

Ikuti kelas: Kiat Menjadi Pengusaha Sukses

banner Kursus Online Bisnis Growth Hacking di Vocasia
virtual selling

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *