Peraturan terbaru mengenai besaran tarif pajak bea cukai yang berlaku yakni 17,5%.
Nilai 17,5% tersebut diambil dari jumlah total dari nilai bea masuk (7,5%) + PPN (10%) + PPh (0%)
Namun peraturan di atas tidak berlaku pada beberapa barang tertentu seperi produk tekstil, tas dan sepatu.
Tarif yang dikenakan kepada barang-barang di atas yakni sebesar 15-20% untuk tas, 25-30% untuk sepatu dan untuk produk tekstil sebesar 15-20%. Untuk besar PPN yang diberlakukan yakni sebesar 10% dan PPh 7,5-10%.
Cara hitung pajak bea cukai
Vocasia akan memberikan satu contoh kasus menghitung pajak bea cukai sesuai dengan besaran tarif impor di atas.
Misalkan kamu melakukan kegiatan impor dengan harga keseluruhan barang mencapai Rp 538.000,00.
Maka besar pajak bea cukai yang harus kamu bayar sebesar:
Total harga : Rp 538.000,00.
Bea masuk : 7,5% x Harga Barang = 7,5% x Rp 538.000,00 = Rp 40.350,00
PPN : 10% (Harga Barang + Bea Masuk)
- = 10% x (Rp 538.000,00 + Rp 40.350,00)
- = 10% x Rp 578.350,00
- = Rp 57.835,00
PPh : Rp 0,00
Harga barang setelah bea cukai : Rp 538.000,00 + Rp 40.350,00 + Rp 57.835,00 = Rp 636.185,00
Demikian adalah cara hitung pajak bea cukai, semoga bermanfaat!
Baca juga :
8 Jenis Pajak Penghasilan, Yuk Taat Membayar Pajak!
Penjelasan Lengkap Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia
Pengertian Pajak Tidak Langsung Dan Contohnya
Jenis-Jenis Pajak Langsung, Ada Apa Aja Sih?
Nah, ada informasi tambahan nih buat kamu yang bingung mencari tempat untuk mengembangkan potensi diri
Kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan online bersama Vocasia.
Karena Vocasia merupakan salah satu platform edukasi online yang menyediakan banyak pelatihan keahlian di berbagai macam bidang dengan bantuan mentor-mentor berpengalaman
Yuk segara daftar, klik disini untuk mengunjungi website Vocasia!