Sebelum mengenal jenis-jenis pajak penghasilan, alangkah lebih baiknya berkenalan terlebih dahulu dengan definisi dari pajak penghasilan, nih. Ya, pajak penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri, ya. Yang mana penghasilan yang diperoleh tersebut dihitung selama satu tahun pajak.
Lebih lanjutnya, dasar hukum dari pajak penghasilan atau PPh yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dimana UU ini mengalami empat kali perubahan sebagai berikut ini :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Nah, kalau sudah paham makna atau definisi dari pajak penghasilan atau PPH hingga dasar hukumya, maka jangan sekali-kali untuk lalai pajak, ingat sudah ada hukum tertulisnya, lho. Selanjutnya, yuk simak penjelasan dari jenis-jenis pajak penghasilan atau PPH yang ada di bawah ini.
1. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 15
PPh pasal 15 yakni pajak yang terkait dengan Norma Perhitungan Khusus yang ditujukan untuk golongan Wajib Pajak tertentu, nih. Yang mana saat kamu mendirikan perusahaan atau memiliki badan usaha atau pun menjadi pengusaha, maka otomatis kamu telah menjadi Wajib Pajak Badan sekaligus Wajib Pajak Orang Pribadi, ya. Atas dasar hal tersebut, maka ada sejumlah pajak yang harus kamu dibayarkan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ya.
Baca Juga:
2. PPh (Perusahaan Pajak Penghasilan) Pasal 21
PPh Pasal 21 yakni pajak yang dibebankan atas penghasilan yang berupa gaji, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya. Yang mana penghasilan tersebut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima oleh wajib pajak. Dimana si wajib pajak harus membayarkannya setiap bulannya, ya.
Baca Juga:
3. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 22
PPh pasal 22 yakni pajak yang diperoleh dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan impor atau dari pembelian atas penjualan suatu barang mewah, nih. Lebih lanjutnya terrkait pihak Pemungut PPh pasal 22 ini terdiri dari bendahara pemerintah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga terkait lainnya. Selain itu juga ada pihak pemungut PPh pasal 22 yang lainnya yakni badan tertentu nih, baik itu badan pemerintah maupun swsata yang berkenaan dengan kegiatan di bidang impor ataupun kegiatan usaha di bidang lainnya.
Baca Juga:
- Tips dan cara memilih saham yang baik untuk pemula
- Tips investasi emas di dana, uang modal tak lebih dari 10 ribu
4. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 23
PPh pasal 23 yakni pajak penghasilan yang dipotong oleh pihak pemungut pajak dari wajib pajak pada saat melakukan suatu transaksi, nih. Dimana transaksi yang dimaksud meliputi pembagian keuntungan saham (dividen), royalti, bunga, hadiah, sewa dan penghasilan sejenis lainnya. Lebih lanjutnya, tarif pada PPh pasal 23 ini akan dikenakan berdasarkan pada DPP atau Dasar Pengenaan Pajak, nih.
Baca Juga:
5. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 25
PPh pasal 25 yakni angsuran pajak yang berasal dari jumlah PPh terutang menurut SPT Tahunan. Yang mana untuk pembayaran pajaknya harus dibayarkan sendiri tanpa bisa untuk diwakilkan oleh siapapun dan dilaksanakan secara berangsur, nih. Lebih lanjutnya, jenis PPh ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak tahunannya, lho.
Baca Juga:
6. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 26
PPh pasal 26 ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, nih. Yang mana pajak tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri, ya. Dengan pengecualian selain bentuk usaha tetap (BUT) yang ada di Indonesia. Lebih lanjutnya dari PPh Pasal 26 ini merupakan penerapan dari asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak yang ada di Indonesia.
Baca Juga:
7. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 29
PPh pasal 29 yakni pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang yaitu dengan kata lain pajak terutang yang dikurangi kredit pajak. Di sisi lain dapat bermakna pajak yang pada saat jumlah pajak terutang yang dimiliki suatu perusahaan dalam satu tahun pajak, jumlahnya lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong. Lebih lanjutnya, PPh pasal 29 ini harus dibayarkan dan dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan tersebut dilaporkan, lho.
Baca Juga:
8. PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 4 ayat (2)
PPh pasal 4 ini dipotong dari bunga deposito dan tabungan sejenis lainnya, nih. Selain itu juga bisa pajak yang dipotong dari bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas sejenis lainnya. Lebih lanjutnya, penghasilan yang umumnya dikenai pajak ini yakni bersifat final atau pajak yang tidak bisa dikreditkan, ya.
Baca Juga:
Setelah memahami penjelasan di atas, lantas kamu termasuk wajib pajak yang mana nih? Ingat bahwa menjadi warna negara yang baik sejatinya bukan hanya menuntut untuk mendapatkan hak-haknya sebagai bagian dari negara, melainkan juga harus menjalankan kewajibannya sebagai bagian dari suatu negara. Jadi, mulai sekarang lakukan salah satu kewajibanmu sebagai warga negara yang baik dengan membayar pajak tepat waktu, ya!