Well, mungkin kamu adalah salah satu orang yang belum mengerti mengenai PBB atau pajak bumi bangunan.
Apa itu PBB? Bagaimana cara menghitung pajaknya? Bagaimana contoh perhitungan PBB?
Tenang saja, segala rasa penasaran kamu tentang PBB akan dijawab oleh Vocasia melalui artikel ini.
Pada artikel ini Vocasia akan membahas PBB, langkah perhitungannya beserta contohnya.
Tanpa perlu berlama-lama lagi, yuk simak pembahasan berikut ini.
Apa itu PBB?
Pajak Bumi Bangunan atau PBB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik tanah dan bangunan yang dimana tanah dan bangunan itu dibangun untuk keuntungan ekonomi atau status ekonomi.
Pada pelaksanaannya di lapangan tak jarang pemiliki tanah dan bangunan tersebut mengenakan pajak PBBnya ke penyewa lahan atau bangunan tersebut.
Cara menghitung Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Sebelum masuk ke bagaimana cara menghitungnya, alangkah baiknya kamu memahami apa saja yang menjadi dasar perhitungan PBB.
Besarnya PBB itu diperoleh dari NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak tanah dan bangunan tersebut.
Nilai dari NJOP itu sendiri sudah ditetapkan oleh Kemenkeu yang nilainya berbeda-beda tergantung daerah masing-masing.
Faktornya yang mempengaruhi besarnya NJOP di suatu daerah yakni :
- NJOP Bumi :
- Lokasi
- Peruntukan
- Pemanfaatan
- Kondisi lingkungan sekitar
- NJOP Bangunan:
- Bahan bangunan yang digunakan
- Lokasi
- Rekayasa dan konsisi lingkungan sekitar
*Catatan : Tanah atau bangunan yang nilainya tidak di atas 12.000.000 maka bumi dan bangunan tersebut tidak akan dikenai pajak.
Contoh cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Rumus : 0,5% x 40% x NJKP
Perusahaan ZZZ memiliki:
- Tanah 1.000 m persegi
- Luas bangunan 800 m persegi
- Terletak di daerah Solo
NJOP bumi per meter daerah solo: Rp5.000.000
harga bangunan per meter daerah solo: Rp1.000.000.
Langkah menghitungnya
- #1 Menghitung NJOP bumi dan bangunan
Bumi = 1.000 x 5.000.000 = 5.000.000.000
Bangunan = 800 x 1.000.000 = 800.000.000
Total NJOP bumi dan bangunan = 5.800.000.000 - #2 Hitung NJKP
NJKP = 40% x 5.800.000.000 – 12.000.000 = 2.315.200.000 - #3 Hitung PBB
PBB = 0.5% x 2.315.200.000 = 11.576.000
Pajak PBB yang harus di bayar oleh ZZZ sebesar Rp11.576.000.
Demikian Cara Menghitung Pajak Bumi Bangunan, semoga bermanfaat!
Nah, ada informasi tambahan nih buat kamu yang bingung mencari tempat untuk mengembangkan potensi diri
Kamu bisa mulai dengan mengikuti pelatihan online bersama Vocasia.
Karena Vocasia merupakan salah satu platform edukasi online yang menyediakan banyak pelatihan keahlian di berbagai macam bidang dengan bantuan mentor-mentor berpengalaman
Yuk segara daftar, klik tautan di bawah ini!.
Baca juga :
8 Jenis Pajak Penghasilan, Yuk Taat Membayar Pajak!
Penjelasan Lengkap Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia