Apakah kamu sedang mencari tahu istilah-istilah dalam dunia pajak? Karena kali ini, kita akan membahas jenis-jenis pajak tidak langsung lho! Sebelumnya, kita sudah membahas pajak langsung. Jadi kalau kamu belum membaca pembahasan tersebut, jangan lupa untuk membacanya ya! Agar kamu bisa tahu perbedaan dari keduanya!
Kamu sendiri sudah tahu belum apa itu pajak? Kalau belum tahu, kita cari tahu dulu yuk apa itu istilah dari pajak! Jangan sampai kamu belum tahu ya sebelum kita membahas jenis-jenis pajak langsung.
Apa itu Pajak? Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Fakta uniknya juga, pajak merupakan salah satu penyumbang pendapatan negara yang paling besar lho! Maka dari itu, jangan lupa untuk membayar pajak ya untuk kamu yang sudah diharuskan untuk membayar!
Pajak sendiri manfaatnya tidak bisa kamu rasakan secara langsung seperti kamu membeli atau membayar sebuah barang atau jasa. Tetapi, uang yang dihasilkan dari pajak merupakan suatu hal yang sangat penting bagi keberlangsungannya suatu negara. Setelah itu, pajak sendiri terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Apa yang dimaksud dari pajak tidak langsung sih? Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan kepada pihak lain. Dapat didefinisikan juga bahwa pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain, berbeda dengan pajak langsung yang dimana pembayarannya tidak bisa diwakilkan.
Pajak Tidak Langsung ini tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan disesuaikan dengan tindakan perbuatan atas kejadian. Karena kita sedang ingin membahas pajak tidak langsung, yuk kita cari tahu ada jenis apa saja di dalam pajak tidak langsung! Kira-kira ada apa aja ya?
1. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai(PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam setiap proses produksi maupun distribusi. PPN dibebankan atas transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
2. Bea Masuk
Selanjutnya ada Bea Masuk, apa sih yang dimaksud dari bea masuk? Bea Masuk adalah pungutan yang dikenakan terhadap berbagai macam barang impor oleh pemerintah yang masuk ke Daerah Pabean. Tidak hanya itu, bea masuk sendiri dihitung berdasarkan dari jenis dan kondisi barang impor tersebut. Bea masuk atas barang impor dihitung berdasarkan harga barang (cost), asuransi (insurance), dan biaya angkut (freight) yang dikonversi dalam satuan kurs Rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.
3. Pajak Ekspor
Jenis pajak tidak langsung yang terakhir ini adalah pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah pada kegiatan-kegiatan ekspor. Objek pajak ekspor sendiri adalah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Pajak ekspor ini dibebankan kepada Wajib Pajak sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jangan lupa juga untuk membaca pembahasan dari jenis-jenis pajak langsung ya! Sekarang, kamu sudah bisa membedakan antara pajak langsung dan pajak tidak langsung belum?
Baca juga :
Memahami Pengertian Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB)
8 Jenis Pajak Penghasilan, Yuk Taat Membayar Pajak!
Penjelasan Lengkap Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku Di Indonesia