Tanggal:22 November 2024

Fraksi Harga Saham: Apa Itu, Fungsi, Cara Kerja dan Contohnya

Investasi saham menjadi perbincangan hangat belakang ini. Masyarakat mulai memahami pentingnya investasi dan mulai mencari tahu informasi seputar investasi, saham, dan apa saja istilah di dalamnya.

Di artikel Vocasia kali ini kita akan membahas istilah penting dalam dunia investasi, yaitu fraksi harga saham.

Dengan memahami istilah-istilah penting di dalam dunia investasi saham, hal tersebut akan membantu kamu dalam lebih mudah memahami dunia investasi saham. Mari kita belajar satu per satu yang dimulai dari fraksi harga saham.

Apa itu Fraksi Harga Saham

Ilustrasi analisis fraksi harga saham. Sumber: Tima Miroshnichenko (pexels.com)

Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), fraksi harga saham adalah sistem yang berfungsi untuk melakukan tawar-menawar atau mengetahui batasan rentang harga saham.

Fraksi harga saham biasanya sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Dengan demikian, investor yang melakukan jual-beli saham harus memperhatikan dan menaati pedoman tersebut agar terciptanya kondisi perdagangan yang teratur, transparan, dan efisien.

Peraturan yang ditetapkan harus diikuti karena tanpa peraturan atau pedoman ini, situasi keuangan akan terpengaruh. Misalnya, kendala dan kegagalan siklus bisnis.

Adanya aturan fraksi harga saham adalah upaya untuk menghindari revaluasi negatif yang menyebabkan aset tidak likuid.

Fungsi Fraksi Harga Saham

Menurut laman stockbit, fraksi harga saham dibagi menjadi lima yang berfungsi agar harga saham lebih teratur, efisien dan teransparan.

Hal tersebut dapat mendorong likuiditas dan kapitalisasi pasar, serta meningkatkan daya saing bursa.

Fraksi harga saham juga memungkinkan untuk investor baru untuk memasuki pasar modal dengan risiko terbesar.

Fraksi harga saham juga berfungsi untuk mempermudah dan menyederhanakan proses transaksi harga saham. Pasalnya jika tidak ada fraksi harga, setiap perubahan harga saham akan terjadi secara acak.

Cara Kerja Fraksi Harga Saham

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, fraksi harga saham dibagi menjadi lima. Fraksi harga saham terbaru di pasar modal sudah ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia, di antaranya:

  • Fraksi harga Rp1 ditetapkan untuk kelompok saham dengan nilai kurang dari Rp200 per lembar.
  • Fraksi harga Rp2 ditetapkan untuk kelompok saham dengan nilai Rp200-500 per lembar.
  • Fraksi harga Rp 5 ditetapkan untuk kelompok saham dengan nilai Rp500-Rp2.000 per lembar.
  • Fraksi harga Rp10 untuk kelompok saham dengan nilai Rp2.000-Rp.5.000 per lembar.
  • Fraksi harga Rp 25 untuk kelompok saham dengan nilai diatas Rp5.000 per lembar.

Cara kerja fraksi harga saham tersebut adalah pedoman bagi investor dalam melakukan transaksi jual beli.

Contoh Fraksi Harga Saham

Untuk lebih mudah memahami fraksi harga saham, berikut adalah contoh sebagai ilustrasi untuk investor sebelum melakukan transaksi:

Perusahaan A memiliki harga saham Rp300 per lembar. Berdasarkan fraksi harga yang telah ditentukan, saham tersebut masuk ke dalam golongan 2.0.

Setiap adanya kenaikan atau penurunan akan berkelipatan Rp2. Jika saham mengalami kenaikan harga, maka harganya bisa ke nominal Rp302, Rp304, Rp306, dan seterusnya. Demikian pula jika terjadi penurunan, harganya bisa ke nominal Rp298, Rp296, Rp294, dan seterusnya.

Sekian artikel mengenai “Fraksi Harga Saham”. Semoga bisa membantu sobat yang sedang belajar dunia saham.

Sobat tertarik dengan investasi saham, Vocasia punya kursus “Kapan Harus Beli Saham? 7 Menit Paham Kapan Harus Beli Saham | Vocasia“. Ayo langsung klik tombol di bawah untuk bergabung di kursus!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *