Investasi merupakan penanaman sebuah modal dengan jangka waktu panjang yang biasanya dilakukan melalui pembelian kepemilikan saham serta surat berharga baik yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah. Jenis-jenis investasi juga bermacam macam, seperti investasi properti, investasi Reksa Dana, dan investasi Saham.
Investasi properti adalah jenis investasi dengan membeli sebuah barang fisik yang nilainya akan terus bertambah seiring berjalannya waktu. Contoh investasi ini adalah investasi pada bidang rumah dan tanah. Kekurangan investasi properti adalah membutuhkan modal yang cukup besar dalam pengadaannya.
Investasi Reksa dana adalah sebuah wadah investasi yang terdiri dari kumpulan dana dari berbagai investor yang dikelola oleh manajer investasi profesional. Investasi reksa dana memungkinkan investor dengan modal kecil untuk berinvestasi di pasar modal secara efektif, karena dana yang diinvestasikan diolah dan didiversifikasi oleh manajer investasi yang ahli. Investasi reksa dana relatif lebih mudah dan terjangkau dibandingkan dengan investasi langsung di pasar modal, sehingga cocok untuk investor pemula atau yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengelola investasi secara mandiri. Akan tetapi, kekurangan investasi reksa dana adalah tidak cocok bagi mereka yang berinvestasi dengan tujuan jangka pendek.
Investasi saham adalah salah satu bentuk investasi yang dilakukan dengan membeli saham perusahaan di pasar saham. Dalam investasi saham, investor membeli sejumlah saham dari perusahaan dan menjadi pemilik saham tersebut. Seiring dengan kinerja perusahaan yang berkembang, nilai saham dapat meningkat dan memberikan keuntungan bagi pemilik saham.
Nah, investasi yang akan dibahas pada artikel ini adalah investasi saham. Ada dua jenis investasi saham, yaitu investasi saham konvensional dan saham syariah.
PENGERTIAN SAHAM SYARIAH
Saham syariah adalah efek yang berbentuk saham dengan usaha yang tidak melewati batas prinsip syariah di pasar modal. Menurut peraturan OJK No.17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah harus berdasarkan peraturan tersebut. Secara garis besar, saham syariah adalah saham yang dimiliki oleh perusahaan dengan lini bisnis yang tidak bertentangan dengan syariat.
Adapun, kriteria penyeleksian saham syariah oleh OJK mengacu pada peraturan berikut:
- Perusahaan tidak melakukan usaha yang dilarang, seperti perjudian, perdagangan yang dilarang agama, jasa yang mengandung riba, hal yang mengandung resiko ketidakpastian, serta perusahaan yang dalam proses produksi, distribusi, dan berdagang memakai cara yang haram.
- Perusahaan harus memenuhi rasio keuangan, seperti, Total utang yang berbasis bunga tidak lebih dari 45% dari total aset. Total pendapatan bunga dan tidak halal tidak lebih dari 10%.
PERBEDAAN SAHAM SYARIAH DAN SAHAM KONVENSIONAL
Dalam memutuskan untuk berinvestasi nantinya, terdapat pertimbangan yang harus dipertimbangkan ketika memilih antara ingin berinvestasi di saham syariah atau saham konvensional. Berikut adalah perbedaan saham syariah dan saham konvensional :
Proses Transaksi
Proses transaksi saham syariah mirip dengan proses transaksi saham konvensional, namun terdapat perbedaan pada prinsip-prinsip yang diterapkan. Dalam transaksi saham syariah, terdapat prinsip-prinsip yang harus dipatuhi, seperti prinsip syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir.
Proses transaksi saham syariah melibatkan beberapa pihak, seperti perusahaan sekuritas atau broker yang menghubungkan investor dengan pasar saham. Selain itu, terdapat juga lembaga pengawas syariah yang memastikan bahwa transaksi saham syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah yang telah ditetapkan.
Jenis Bisnis Perusahaan
Saham syariah adalah saham perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang kegiatan yang dianggap haram atau dilarang seperti riba, spekulasi, dan perjudian. Jenis bisnis perusahaan yang masuk ke dalam saham syariah adalah bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip ini, seperti perusahaan makanan halal, farmasi, teknologi informasi, dan lain-lain. Perusahaan yang menghasilkan pendapatan dari industri haram seperti minuman keras, perjudian, dan pornografi tidak diizinkan untuk masuk ke dalam saham syariah. Sedangkan saham konvensional bebas asalkan menguntungkan.
Syarat Aset
Asal-usul keuntungan perusahaan syariah harus halal dan tidak berasal dari aktivitas yang diharamkan oleh syariah, seperti riba, perjudian, minuman keras, dan lain sebagainya. Selain itu, Perusahaan tidak boleh memiliki hutang yang melebihi 45% dari total aset yang dimiliki, dan yang terpenting adalah Aset perusahaan tidak boleh berasal dari produk-produk yang diharamkan dalam syariah, seperti alkohol, narkoba, tembakau, dan lain sebagainya.
CONTOH SEKURITAS SAHAM SYARIAH
Dalam memilih perusahaan sekuritas saham syariah, terdapat banyak sekali pilihan yang dapat dipilih. Salah satu platform penyedia listing investasi syariah adalah bibit.id. Nah, berikut adalah 5 contoh saham syariah yang terdapat di bibit.id:
- PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA)
- PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)
- Bank Syariah Indonesia Tbk., (BRIS)
- Bukalapak.com Tbk. (BUKA)
- PT Kalbe Farma Tbk. (KLBF)
Leave a Reply