Istilah rentenir pasti sudah familiar di telinga banyak orang. Bagaimana tidak? Kini banyak sekali orang yang terjerat tagihan pinjaman rentenir lantaran membutuhkan dana yang mendesak. Ya, rentenir adalah jalan pintas bagi sebagian orang ketika membutuhkan dana secara instan dan cepat.
Kebutuhan memang ada kalanya datang tak terduga. Sehingga, kita membutuhkan dana yang mudah dan cepat. Tapi, ketika dihadapkan dengan kondisi tersebut, banyak orang yang memilih jasa rentenir dibandingkan dengan jasa lembaga keuangan formal. Alibinya adalah karena rentenir tak memerlukan kelengkapan surat-surat identitas dan keterangan jenis usaha lainnya.
Untuk itu, kamu perlu memahami apa itu rentenir, cara kerja, serta tips menghadapinya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman terhadap mereka. Baca dengan seksama, ya!
Baca juga | Mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank beserta Fungsinya
Apa itu rentenir?
Menurut KBBI, rentenir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang. Sementara menurut OJK, rentenir adalah seseorang yang memberikan pinjaman uang guna memperoleh keuntungan dengan cara menarik sejumlah bunga.
Bisa disimpulkan, rentenir adalah pekerjaan yang meminjamkan sejumlah uang kepada masyarakat dan menarik bunga sebagai keuntungannya. Biasanya, rentenir akan menawarkan pinjaman tersebut melalui berbagai tempat, mulai dari pesan whatsapp, SMS, ataupun media sosial.
Umumnya, rentenir dijadikan sebagai jalan pintas oleh masyarakat untuk meminjam uang karena ia mampu memberikan kemudahan dalam pinjaman. Ya, berbeda dengan bank ataupun lembaga keuangan formal lainnya dengan sejumlah prosedur, hukum rentenir adalah tanpa adanya jaminan sebagai syarat dana pinjaman.
Jika ingin mengajukan pinjaman, kamu tak perlu memberikan keterangan surat-surat identitas maupun jenis usaha lainnya. Tak heran jika pinjaman rentenir menjadi opsi alternatif bagi banyak orang lantaran kecepatan dan kepraktisan dalam proses pencairannya. Sehingga, dalam keadaan mendesak sekalipun, rentenir adalah solusinya.
Kendati demikian, OJK sebetulnya tidak menyarankan menggunakan jasa rentenir. Sebab, tingkat bunga dari jasa rentenir adalah hal yang sangat berisiko. Beban bunga rentenir bisa dibilang cukup besar dibandingkan bunga perbankan.
Selain itu, dalam menagih hutangnya, rentenir dikenal cukup sewenang-wenang jika memang peminjam melewati batas jatuh tempo cicilan. Pasalnya, pinjaman dari jasa rentenir pada dasarnya tidak memiliki syarat jaminan ataupun agunan. Jadi, jangan coba-coba kamu mengajukan pinjaman kepada rentenir jika tak ingin dihadapkan dengan masalah tersebut.
Baca juga | Apa Itu Fintech? Berikut Jenis, Manfaat, dan Dasar Hukumnya
Bagaimana cara kerja rentenir?
Seperti yang sudah disinggung di atas, jasa rentenir menawarkan kemudahan dan kepraktisan dalam pengajuan pinjaman. Tapi, hal tersebut membuat rentenir biasanya akan mengenakan tingkat bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan bunga perbankan.
Sebagai contoh, seseorang yang meminjam uang Rp 1.000.000 kepada rentenir akan dikenakan bunga Rp 200.000 per bulannya. Dengan begitu, dalam tempo singkat, utangnya pada pada bulan depan sudah menjadi Rp 1.200.000. Jika waktu jatuh tempo sudah tiba, tapi utang belum juga bisa dibayar, rentenir biasanya akan mengenakan bunga kembali pada bulan berikutnya (bunga yang dibungakan). Sehingga pada bulan berikutnya, pinjaman rentenir bisa bertambah menjadi Rp 1.400.000. Bulan ketiga bertambah lagi utang dari rentenir menjadi Rp 1.650.000, dan seterusnya. Cobalah bandingkan dengan bunga perbankan. Bunga bank dari paling rendah berkisar antara 6% – 13%.
Tips menghadapi rentenir
Tapi, apabila kamu terlanjur melakukan pinjaman kepada rentenir dan mengalami sejumlah masalah untuk melunasinya, pikirkan dengan kepala dingin dan tak perlu panik berlebihan. Sebab, kamu bisa menerapkan beberapa tips berikut untuk menghadapi.
1. Hitung nominal hutang secara detail
Tips mengatasi yang paling dasar adalah dengan membicarakannya secara baik-baik. Ketika rentenir datang untuk menagih pinjaman, cobalah sikapi dengan tenang, lalu negosiasikan dan hitung kembali hutang beserta bunga yang harus kamu lunasi. Saat menghitung, cobalah bersikap teliti dan catat kembali untuk menghindari lupa di kemudian hari.
Jangan lupa minta rincian tagihan tersebut agar semuanya dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, apabila nominal hutang sudah jelas dan disepakati, kamu bisa menghindari biaya tagihan yang kurang wajar.
2. Negosiasi perpanjangan waktu
Tips menghadapi rentenir selanjutnya adalah negosiasikan perpanjangan waktu pelunasan pinjaman jika memang kamu memiliki kendala untuk membayarnya. Minta kelonggaran tenggat waktu tersebut sehingga kamu berkesempatan untuk melunasinya. Sepakati waktu pelunasan bersama rentenir sesuai kemampuan. Jangan lupa juga pastikan bahwa jangka waktu tersebut tidak terlalu lama demi menghindari beban bunga yang semakin melonjak.
3. Minta penghapusan bunga
Mengingat bunga merupakan bagian yang cukup memberatkan saat proses pelunasan, cobalah untuk meminta penghapusan bunga. Tak ada salahnya meminta penghapusan kebijakan bunga atau sekadar potongan bunga kepada rentenir. Sebab, mungkin saja permintaan kamu dikabulkan.
4. Minta pendampingan seseorang yang ahli dalam utang piutang
Terakhir, mintalah pendampingan dari seorang yang ahli dalam utang piutang. Terutama jika kamu adalah orang awam yang kurang mengerti mengenai kasus utang piutang. Tak ada salahnya untuk meminta pendampingan guna menghindari penagihan sewenang-wenang oleh rentenir. Dengan adanya pendamping ini, kamu bisa tenang sejenak saat menghadapi rentenir.
Penutup
Itu dia pemaparan Vocasia mengenai pengertian rentenir hingga tips mengatasinya. Dengan membaca informasi di atas, harapannya kamu bisa berpikir dua kali untuk mengajukan pinjaman terhadap rentenir.
Jika memang butuh dana mendesak, kamu bisa meminjamnya di lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK. Sehingga, kamu tak perlu khawatir terhadap pemberian bunga yang tak masuk akal serta penagihan pinjaman secara sewenang-wenang. Sebab, lembaga yang sudah diabsahkan oleh OJK tak perlu diragukan lagi kualitas keamanannya.
Semoga bermanfaat!
Baca juga | Daftar Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK