Manusia zaman now mengalami adiksi terhadap teknologi yang menyediakan layanan yang cepat nan praktis. Berkat perkembangan teknologi yang pesat, berjuta kemudahan pun hadir untuk meringankan kehidupan manusia. Jika ada jalan yang mulus mengapa memilih yang berliku, benar bukan? Berbagai inovasi lahir memanjakan manusia hampir di segala aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam kegiatan ekonomi. Lahirlah istilah “fintech” yang merupakan bukti kemajuan teknologi di bidang ekonomi, khususnya keuangan. Apa itu fintech? Fintech adalah akronim dari financial technology. Ingin tahu lebih banyak tentang fintech? Mari kupas hingga tuntas bersama Vocasia. Yuk disimak!
Apa Itu Fintech?
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), fintech adalah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Produk fintech biasanya berupa sistem yang dibangun untuk menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik. Sementara itu, menurut Bank Indonesia (BI), fintech adalah penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, serta keandalan sistem pembayaran. Kepopuleran fintech beberapa tahun terakhir tidak terlepas dari semakin menjamurnya perusahaan start-up atau rintisan yang menawarkan layanan keuangan berbasis teknologi digital. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat dengan mudah melakukan transaksi di mana pun dan kapan pun. Sangat praktis!
Baca juga: Ini Dia 7 Metode Pembayaran Online Paling Populer di Indonesia
Perkembangan Fintech di Indonesia
Pada tahun 2005, dunia menorehkan catatan sejarah baru dengan kehadiran perusahaan fintech pertama bernama Zopa yang berasal dari Inggris. Zopa adalah perusahaan fintech yang menjalankan kegiatan usaha pinjam-meminjam atau peer to peer lending. Sejak saat itu, perusahaan-perusahaan fintech bermunculan di seluruh belahan dunia, salah satunya adalah Indonesia.
Fintech mulai naik daun di Indonesia sejak tahun 2016. Pada saat itu, nilai transaksi fintech telah mencapai US$15,02 miliar atau sekitar Rp202,77 triliun. Penyelenggara fintech di tanah air memiliki wadah tersendiri yang dinamai AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia), berdiri pada tahun 2016. AFTECH secara resmi ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2019 sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) berdasarkan POJK No. 13/2018. Dilansir dari laman resmi AFTECH, sebanyak 352 perusahaan fintech yang sudah bergabung terhitung sampai April 2022.
Bagaimana prospek fintech Indonesia di masa depan? Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, nilai transaksi fintech di Indonesia mencapai US$40 miliar atau sekitar Rp560 triliun di tahun 2020. Adapun rata-rata pertumbuhannya mencapai 50% per tahun. Nilai transaksi fintech diproyeksi akan meningkat hingga menyentuh US$100 miliar atau sekitar Rp1.400 triliun pada tahun 2025. Wow angka yang sangat optimis ya!
Baca juga: Apa itu Investasi Aset Digital?
Cara Kerja Fintech
Fintech adalah layanan mutakhir yang mengintegrasikan pengelolaan keuangan, penyimpanan, distribusi uang, dan teknologi. Cara kerja fintech sangat kompleks dan bercabang-cabang sesuai kebutuhan layanan masyarakat. Misalkan, fintech penyedia kredit elektronik. Cara kerja fintech jenis ini, pertama, menerima pendataan dari nasabah kredit. Setelah melakukan verifikasi data dilanjutkan dengan penjaminan ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan BI. Setelah itu, fintech baru akan mencairkan dana ke toko elektronik tempat nasabah mengajukan kredit.
Jenis-jenis Fintech di Indonesia
1. Peer-to-Peer Lending
Fintech peer-to-peer lending adalah jasa keuangan penyedia peminjaman dana untuk modal usaha atau memenuhi kebutuhan. Fintech jenis ini dapat membantu para pelaku usaha untuk memperoleh modal dengan cepat melalui jasa online. Contoh fintech peer-to-peer lending adalah KoinWorks, Danamas, Uang Teman, Asetku, dan lain-lain.
2. Crowdfunding
Crowdfunding adalah platform fintech yang mempertemukan pihak yang memerlukan dana dengan pihak yang mau memberikan dana atau donatur. Tidak hanya dimanfaatkan untuk mengumpulkan donasi, crowdfunding juga arena mempertemukan investor dan pelaku usaha. Beberapa platform crowdfunding di Indonesia adalah Crowdana, Dana Saham, Santara, FundEx, dan masih banyak lainnya.
3. E-Wallet
E-wallet sesuai dengan namanya adalah dompet digital. Jenis fintech yang satu ini menyediakan tempat penyimpanan uang secara elektronik sehingga pengguna tidak perlu repot membawa cash saat melakukan kegiatan transaksi langsung maupun online. dan tidak perlu repot membawa cash. Contoh e-wallet, diantaranya DANA, Go-Pay, iSaku, OVO, dan lainnya.
4. Micro Finance
Micro finance adalah fintech yang dapat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah untuk menunjang kehidupan dan keuangan melalui penyediaan layanan finansial. Masyarakat dari golongan ekonomi ini kebanyakan mengalami kesulitan memperoleh modal untuk mengembangkan usaha atau mata pencaharian. Micro finance menjembati permasalahan tersebut dengan menyalurkan modal dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam. Salah satu perusahaan fintech yang menyediakan layanan ini adalah Amartha.
5. Payment Gateway
Payment gateway merupakan fintech yang melakukan otorisasi pembayaran melalui transaksi online. Contoh fintech payment gateway adalah BCA KlikPay, Mandiri Clickpay, CIMB Clicks, dan e-Pay BRI.
6. Investasi
Dengan adanya fintech, proses investasi bisa dilakukan secara lebih mudah. Banyak instrument investasi dapat ditemui dalam satu aplikasi fintech sehingga para investor dapat dengan mudah menanamkan modal di perusahaan tertentu. Contoh fintech investasi, yakni Bibit, Ajaib, Bareksa, Tanamduit, dan lain-lain.
6. Bank Digital
Bank digital adalah bank yang mengadakan transaksi 100% secara digital, mulai dari pendaftaran rekening hingga manajemen aset. Walaupun sama-sama sebagai penyedia transaksi online, bank digital berbeda dengan mobile-banking. Mobile-banking masih memerlukan proses melalui bank offline, sedangkan bank digital transaksinya dilakukan secara 100% elektronik. Beberapa aplikasi bank digital, diantaranya Jenius, Bank Jago, Digibank, Neobank, dan lainnya.
Baca juga: Mengenal Crowdfunding, Pengertian dan Cara Kerjanya!
Manfaat Fintech
1. Mempermudah Transaksi Keuangan
Manfaat paling utama dari keberadaan fintech adalah memudahkan proses transaksi keuangan. Kita tidak perlu bolak-balik dari rumah ke bank untuk melakukan transaksi, cukup melalui ponsel, segala aktivitas keuangan bisa diselesaikan.
2. Akses Pendanaan Lebih Baik
Teknologi keuangan berkembang pesat berkat kehadiran fintech yang dapat menjangkau berbagai kalangan masyarakat. Hal ini tentu saja dapat menambah wawasan masyarakat mengenai cara mendapatkan bantuan dana ataupun mengembangkan aset.
3. Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Setelah mendapatkan mendapatkan akses pendanaan yang baik maka masyarakat dapat menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Baik untuk memulai usaha, mengembangkan usaha, membiayai kebutuhan sehari-hari, hingga mulai berinvestasi kecil-kecilan. Akibatnya, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat pun meningkat.
4. Mendukung Inklusi Keuangan
Inklusi keuangan adalah keterlibatan masyarakat dalam transaksi ekonomi, mulai dari jual beli, iuran, sampai simpan pinjam. Fintech menghubungkan berbagai aktivitas ekonomi sehingga inklusi keuangan pun semakin meningkat.
5. Mempercepat Perputaran Ekonomi
Ketersediaan akses keuangan dan kemudahan bertransaksi mendorong terjadinya arus perputaran ekonomi yang semakin cepat dan praktis. Selain itu, fintech membantu pelaku usaha untuk mendapatkan modal dari investor maupun pinjaman dengan bunga rendah. Dengan begitu, aktivitas bisnis bisa berjalan lebih lancar dan perputaran ekonomi semakin cepat.
Baca juga: Ini Dia 7 Metode Pembayaran Online Paling Populer di Indonesia
Dasar Hukum Fintech di Indonesia
Fintech di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui penerbitan regulasi oleh Bank Indonesia. Berikut adalah aturan hukum menyangkut fintech.
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Usai sudah pembahasan tentang apa itu fintech, jenis, manfaat, dan dasar hukumnya. Kehebatan teknologi memang patut diacungi jempol dengan segala kemudahan untuk manusia. Fintech menjadi salah satu bukti bahwa teknologi bisa menciptakan sistem baru bahkan di bidang keuangan. Namun, ada hal sangat penting yang perlu diingat, yakni pastikan layanan fintech yang kamu pilih telah diawasi oleh OJK. Bila telah dalam pengawasan OJK, dipastikan perusahaan fintech tersebut aman alias bukan bodong atau penipuan. Ayo manfaatkan dengan baik segala kemudahan ini, jangan salah pilih ya!