Masyarakat Indonesia sebagian besar beragama Islam. Meskipun tak ayal juga terdapat masyarakat beragama lain yang hidup saling berdampingan. Di dalam menjalankan kehidupannya, masyarakat beragama muslim tersebut memiliki aturan-aturan yang harus dijalankan, salah satunya larangan untuk mengonsumsi makanan yang haram bagi agamanya tersebut. Meskipun sebagian besar makanan yang ada di Indonesia boleh dikonsumsi oleh mereka, tetapi tak jarang juga ada makanan-makanan yang memang dilarang tetapi dijualbelikan karena masih dikonsumsi oleh masyarakat beragama non-Islam lainnya. Nah, oleh karena itu, masyarakat muslim ini seharusnya lebih berhati-hati dalam mengonsumsi makanan yang akan dimakan. Selalu pastikan adakah lebel atau sertifikat halal di tiap makanan yang dikonsumsi tersebut.
Dari penjelasan di atas, dapat terlihat bagaimana bisnis kuliner khususnya yang berlabel halal memiliki potensi yang lebih besar untuk dapat berkembang dan meningkat karena adanya konsumen yang sangat banyak tersebut. Nah, apakah usaha kuliner yang kamu jalankan belum memiliki label atau sertifikat halal? Ayo, buruan miliki dengan mengikuti cara-cara mendapatkan sertifikat halal dari MUI berikut ini. Karena dengan memiliki cap halal, produk kulinermu tentunya terjamin kualitas dan kehalalannya, serta dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
1. Memahami Kriteria Sistem Jaminan Halal & Mengikuti Pelatihan
Cara #1 ketika kamu ingin mendapatkan sertifikat halal dari MUI adalah memahami kriteria sistem jaminan halal dan mengikuti pelatihannya terlebih dahulu. Perusahaan dapat memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) tersebut dalam HAS 23000. HAS 23000 ini adalah persyaratan sertifikasi halal yang ditetapkan oleh LPPOM MUI untuk sertifikasi halal suatu produk. Selain itu, terdapat juga pelatihan eksternal yang harus diikuti setidaknya sekali dalam 2 tahun. Adapun pelatihan internal harus dilaksanakan setahun sekali. Hasil dari pelatihan internal tersebut nantinya harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan. Nah, kriteri sistem jaminan halal tersebut antara lain.
1) Kebijakan Sertifikat Halal
Kebijakan halal adalah komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Kebijakan ini harus ditetapkan dan didiseminasikan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
2) Tim Manajemen Halal
Tim manajemen halal adalah sekelompok orang yang bertanggungjawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.
3) Pelatihan
Kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Pelatihan eksternal harus diikuti setidaknya sekali dalam 2 tahun. Adapun pelatihan internal harus dilaksanakan setahun sekali. Hasil dari pelatihan internal tersebut nantinya harus dievaluasi untuk memastikan kompetensi peserta pelatihan.
4) Bahan
Bahan ini mencakup bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan lain sebagainya. Kamu bisa melihat penjelasan bahan tersebut di sini.
5) Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi ini mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang digunakan untuk memproduksi hasil produk. Mengenai fasilitas produksi tersebut, kamu bisa melihat detailnya lebih lanjut di sini.
6) Produk
Produk yang perusahaanmu daftarkan untuk mendapatkan sertifikasi halal dapat berupa produk retail, non-retail, produk akhir dan produk antara (intermediet). Mengenai penamaan, bentuk pengemasan, dan karakteristik sensori produk, kamu bisa melihat persyaratannya di sini.
7) Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Aktivitas kritis merupakan aktivitas yang dapat mempengaruhi status kehalalan suatu produk yang diperjualbelikan. Aktivitas ini sangat bergantung pada proses yang diadakan oleh suatu perusahaan. Biasanya aktivitas ini akan tertulis di SOP atau panduan kerja.
8) Kemampuan Telusur
Perusahaan seharusnya mempunyai suatu prosedur tertulis yang menjamin adanya ketelusuran produk yang disertifikasi bahwa produk tersebut dapat ditelusuri dan menggunakan bahan yang telah disetujui oleh LPPOM MUI dan telah diproduksi di fasilitas produk yang memenuhi kriteria.
9) Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan juga seharusnya mempunyai suatu prosedur tertulis yang menangani produk yang tidak memenuhi kriteria tidak akan diproses ulang dan harus dimusnahkan atau tidak jual ke konsumen yang memerlukan produk halal.
10) Audit Internal
Audit internal ini harus dilakukan minimal 2 kali dalam setahun. Jika dalam proses audit internal ini ditemukan permasalahan berupa tidak terpenuhinya kriteria, maka perusahaan harus menelusuri akar permasalahan dan melakukan perbaikan.
11) Kaji Ulang Manajemen
Kaji ulan manajemen ini harus dilakukan setidaknya sekali dalam setahun.
2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal & Menyiapkan Dokumen Pendaftaran
Cara #2 ketika perusahaanmu ingin mendapatkan sertifikasi halal adalah menerapkan sistem jaminan halal dan menyiapkan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan. Setelah kamu memahami kriteria sistem jaminan halal, maka kamu harus menerapkannya sebelum mendaftarkan produk, misalnya membuat manual SJH, menetapkan kebijakan halal dan menyosialisasikannya, membentuk dan menetapkan Tim Manajemen Halal, memberikan pelatihan ke semua karyawan, menyiapkan prosedur terkait SJH, melaksanakan audit internat SJH, dan sebagainya.
Adapun setelah berhasil menerapkan SJH, maka selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah menyiapkan dokumen untuk pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut antara lain.
- Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH.
- Diagram alir proses produksi untuk produk yang disertifikasi. Diagram tersebut cukup satu saja untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu untuk seluruh produk.
- Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitasnya tersebut tidak digunakan untuk memproduksi produk halal dan produk yang menggunakan babi/turunannya secara bergantian.
- Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis.
- Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stake holder.
- Bukti adaanya pelaksanaan pelatihan.
- Bukti adanya pelaksanaan audit internal.
- Izin legal usaha, misalnya SIOU, ITUP, TDUP, NKV, atau surat dari kelurahan.
- Sertifikat food safety dari lembaga yang telah terakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang memiliki MLA atau MRA dengan KAN/HACCP Plan bagi yang belum terakreditasi.
- Data fasilitas.
- Data produk.
- Data bahan.
- Data matrik produk.
- Nama penyembelih.
- Metode penyembelihan.
- Metode stunning.
3. Melakukan Pendaftaran ke BPJPH
Setelah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran, maka cara #3 adalah melakukan pendaftaran ke BPJPH untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) yang nantinya akan di perlukan untuk melakukan pedaftarkan sertifikasi halal ke LPH LPPOM MUI. Nah, untuk mendapatkan informasi terkait STTD ini dapat kamu temuka di sini.
4. Pendaftaran ke LPPOM MUI melalui Aplikasi CEROL -SS23000
Cara #4 untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI adalah melakukan pendaftaran kedua ke LPPOM MUI. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online menggunakan aplikasi Cerol-SS23000 melalui website https://e-lppommui.org/new/. Adapun panduan pendaftaran sertifikasi halal ini dapat kamu pelajari di sini.
5. Melakukan Monitoring Pre-audit dan Membayar Biaya Akad
Cara #5 yang harus kamu lakukan untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI adalah melakukan pre-audit. Setelah semua dokumen telah diunggah pada saat pendaftaran, maka kamu wajib melakukan monitoring pre-audit. Monitoring ini baiknya dilakukan setiap hari untuk memastikan semua data yang diunggah itu telah sesuai. Setelahnya, kamu akan diminta untuk membayar biaya pendaftaran dan akad melalui bendaraha LPPOM MUI. Adapun biaya tersebut mencakup biaya audit, biaya penilaian implementasi Sistem Jaminan Halal, ongkos sertifikasi serta biaya kebutuhan publikasi di jurnal halal. Dalam melakukan pembayaran ini, kamu bisa mengunduh akad lewat Cerol dan membayar sesuai jumlah yang ditentukan, setelahnya melakukan tanda tangan akad. Segera lakukan pelunasan pembayaran di Cerol dan dapatkan persetujuan dari bendahara LPPOM MUI melalui email di [email protected].
6. Pelaksanaan Audit
Cara #6 yang harus dilakukan selanjutnya jika kamu ingin mendapatkan sertifikasi halal dari MUI adalah melakukan audit. Setelah perusahaan telah melakukan tahapan pre-audit, maka selanjutnya adalah tahapan audit yang dilakukan di semua fasilitas yang berhubungan dengan proses produksi dari barang yang telah disertifikasi.
7. Melakukan Monitoring Pasca-audit
Cara #7 jika kamu ingin mendapatkan sertifikasi halal dari MUI adalah melakukan monitoring pasca audit. Hal ini dilakukan agar kamu bisa memastikan bahwa hasil audit sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, tujuan lainnya adalah jika terdapat suatu kesalahan, kamu dapat langsung memperbaikinya.
8. Menerima Sertifikat Halal dari BPJPH
Cara #8 atau yang terakhir untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah menngunduh sertifikat halal melalui menu download SH. Jika kamu membutuhkan versi hard copynya, kamu bisa mengambilnya langsung di kantor LPPOM MUI terdekat atau kamu bisa meminta untuk dikirimkan ke alamatmu.
Baca juga :
9 Bisnis Islami Tanpa Modal Cocok Untuk Kaum Milenial!
5 Ide Berbisnis Syariah, Peluangnya Besar Di Indonesia!
8 Tips Membuat Desain Kemasan Yang Baik Dan Menarik
Untuk kamu yang ingin mendapatkan informasi-informasi lainnya, segera klik tautan berikut. Jangan lupa juga untuk mengikuti media sosial Instagram Vocasia untuk mengetahui update dan informasi terbaru mengenai kursus-kursus menarik dan edukatif yang pastinya sangat berguna untuk kamu!
Nikmati segala kursus online di berbagai topik dengan penawaran khusus yang menarik hanya di Vocasia berupa potongan harga yang sangat pas untuk kantongmu! Buat dirimu semakin mahir dan memiliki kemampuan dengan mengikuti kursus online hanya di Vocasia! Segera temukan kursus terbaru yang cocok untuk kamu hanya dengan klik tautan berikut.
Leave a Reply