Memiliki perusahaan sendiri yang berkembang pesat dan menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan besar lainnya merupakan impian bagi setiap pengusaha. Apalagi perusahaan tersebut memiliki hubungan dan dipercaya baik dengan pemerintah setempat.
Nyatanya, mencapai itu semua tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi agar tujuan tersebut dapat terwujud. Salah satu berkas tersebut adalah akta pendirian perusahaan.
Akta pendirian perusahaan adalah berkas yang cukup penting, namun kerap dianggap sepele oleh sebagian besar pengusaha. Mereka mengabaikannya dengan dalih usaha yang didirikan tidak terlalu besar. Sehingga, dokumen-dokumen semacam itu disepelekan dan diurus belakangan. Tak hanya itu, beberapa pengusaha juga menghindari sistem perpajakan pada perusahaan yang berskala besar.
Padahal segala sesuatu bisa saja terjadi pada kurun waktu yang cepat atau lambat. Bisa saja usaha yang kamu dirikan dapat mencapai omzet ratusan kali lipat dalam waktu satu bulan saja. Sehingga, mengharuskan untuk mengembangkan perusahaan menjadi lebih besar.
Jika hal tersebut terjadi secara cepat, mau tidak mau perusahaan harus memiliki akta pendirian agar diakui legalitasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, kamu harus memahami dan mengetahui cara pembuatannya. Pembahasan lengkap mengenai akta pendirian perusahaan akan kamu dapatkan pada pemaparan di bawah ini. Simak hingga akhir, ya!
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Usaha
Mengenal Akta Pendirian Perusahaan
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, akta pendirian perusahaan adalah bukti berbentuk dokumen yang mengesahkan dan melegalkan suatu perusahaan berdiri secara resmi. Dokumen penting ini dikeluarkan oleh notaris dan disahkan secara resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Isi dalam dokumen tersebut antara lain adalah identitas para pendiri lengkap dengan foto dan alamat, kesepakatan ketika mendirikan perusahaan, dan anggaran dasar yang dipakai sebagai modal awal.
Adapun tujuan dari pembuatan akta pendirian perusahaan adalah untuk memudahkan transaksi baik di dalam maupun luar negeri. Perusahaan yang secara sah di mata hukum dapat melakukan transaksi secara leluasa. Sehingga, perusahaan dapat berkembang lebih pesat dan memiliki omzet besar.
Singkatnya, fungsi dari akta pendirian perusahaan adalah untuk beberapa hal di bawah ini:
- Melegalkan perusahaan di mata hukum
- Mengklaim status kepemilikan secara sah
- Menjadi dokumen pendukung untuk hal-hal yang menyangkut administrasi perusahaan
- Syarat penting pembuatan TDP dan SIUP
- Mendatangkan peluang untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar
Baca juga: Daftar Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK
Jenis-jenis Perusahaan dan Syarat Membuat Akta Pendirian
Setiap jenis perusahaan memiliki syarat yang berbeda-beda sebagai dasar dikeluarkannya akta pendirian perusahaan. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengurus dokumen penting tersebut:
1. Perseroan Terbatas (PT)
Jika kamu adalah seorang pemimpin di perusahaan dengan jenis perseroan terbatas, berikut adalah beberapa syarat dan dokumen yang harus kamu siapkan:
- Fotokopi KTP pemilik saham dan pengurus (minimal 2 orang)
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan
- Pas foto penanggung jawab PT
- NPWP penanggung jawab
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Foto kantor
- Surat keterangan RT dan RW
2. Perseorangan
Berbeda dengan perseroan terbatas, perusahaan perseorangan juga memiliki syarat adminitrasinya sendiri. Di bawah ini adalah syarat-syarat untuk membuat akta pendirian perusahaan perseorangan yang wajib kamu lengkapi:
- Nama dan kedudukan perseroan perorangan
- Jangka waktu berdirinya perusahaan
- Maksud dan tujuan bidang usaha
- Informasi jumlah modal
- Nilai nominal dan jumlah saham
- Alamat perusahaan
- Identitas pendiri perusahaan
3. CV
Nyatanya, CV juga memiliki syaratnya sendiri untuk membuat akta pendirian perusahaan, lho. Bahkan, syarat yang ditentukan termasuk lebih rumit dan banyak daripada jenis perusahaan lainnya. Berikut adalah syarat-syaratnya:
- Kartu identitas dari sekutu pasif dan aktif
- Nama dan lokasi CV
- Keterangan tentang CV
- Nama sekutu yang berkuasa
- Mendaftarkan tanggal akta ke pengadilan negeri melalui notaris yang ditandatangani oleh pengurus badan usaha
- Membuat kas pengeluaran milik beberapa sekutu atas nama CV
- Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan ke Pengadilan Negeri Kota sesuai domisili CV
4. Firma
Dibandingkan dengan ketiga jenis lainnya, firma adalah satu-satunya jenis perusahaan yang memiliki berkas dan persyaratan paling minim. Inilah syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk membuat akta pendirian perusahaan firma:
- Kartu identitas pendiri
- Nama Firma
- Alamat Firma
- Struktur kepengurusan Firma
- Maksud dan tujuan bidang usaha Firma, harus sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Penutup
Itulah penjelasan lengkap mengenai akta pendirian perusahaan beserta jenis dan syarat pembuatannya. Dengan membaca dan mencermati hingga akhir, tentu kamu telah memahaminya secara matang.
Saat memiliki perusahaan dengan visi yang meyakinkan, jangan lupa untuk memperhatikan persyaratan administrasi yang berlaku, ya. Tentunya hal ini harus diimplementasikan pada seluruh berkas.
Bukan hanya akta pendirian, maupun salah satu di antaranya. Tujuannya tidak lain adalah untuk memudahkan jalan perkembangan perusahaan. Semoga artikel ini cukup membantu!
Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Pengertian dan Syaratnya
Leave a Reply