Meskipun keberadaan PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai badan usaha yang legal bisa dikatakn paling populer digunakan di Indonesia. Namun, pertanyaan terkait apa bedanya PT dengan CV masih kerap jadi pertanyaan bagi seseorang yang hendak mendirikan badan usaha sebagai legalitas operasional bisnisnya.
Bila berencana mendirikan badan usaha untuk kepentingan bisnis, kamu sebaiknya memahami perbedaan CV dan PT. Hal ini untuk menghindari segala permasalahan yang mungkin terjadi di kemudian hari terkait legalitas usaha yang dipilih, sekaligus menentukan bentuk usaha mana yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kamu. Berikut beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui:
Baca Juga: Pengertian dan Jenis-Jenis UMKM
1. Bentuk perusahaan dan badan hukum
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang statusnya diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sementara CV bukan usaha yang berbadan hukum karena tidak ada regulasi yang mengaturnya.
- Baca juga: Cara menilai orang saat interview
Sesuai dengan namanya, CV adalah bentuk badan usaha warisan Kolonial Belanda. Pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan PT, membuat CV banyak dipilih sebagai badan usaha untuk bisnis UMKM.
- Baca juga: Persiapan persentasi bisnis
2. Modal Usaha
Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, modal pendirian PT ditetapkan sebesar Rp 50 jutadan 25 persen dari total modal harus disetor penuh. Hal ini dapat berubah bila kegiatan usaha Anda diatur oleh undang-undang lain yang berlaku di Indonesia. Kebijakan terbaru UU Omnibus Law Cipta Kerja mengungkapkan kelonggaran tentang ketetapan modal minimum.
Baca juga: Cara membuat PT
Sementara untuk CV, tidak ada batasan modal dalam pendiriannya. Besarnya modal awal tidak ditentukan sehingga penyetoran modal ini bisa ditentukan dan dicatat secara mandiri oleh pendiri perusahaan. Bukti penyetoran modal akan dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, dapat diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak. Dalam praktiknya, besaran modal yang disetorkan di CV akan mempengaruhi pembagian porsi keuntungan di kemudian hari.
- Baca juga: Cara perusahaan mu mejadi CV
3. Syarat Pendirian
Perbedaan PT dan CV selanjutnya mengenai syarat mendirikan perusahaan. Ketentuan untuk PT didirikan oleh minimal dua orang yang sama-sama mengambil bagian saham, keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Tetapi, dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. Pendirian berbentuk akta notaris dibuat dalam Bahasa Indonesia. Harus mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia supaya berstatus badan hukum.
- Baca juga: Cara memimpin rapat
Sedangkan CV didirikan oleh minimal dua orang, tapi tidak memungkinkan WNA sebagai pendiri. Pendirian berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
- Baca juga: Cara membuat kopi Americano tanpa mesin
4. Pengurusan
Perbedaan PT dan CV adalah pada pengurusan. Pengurusan PT dilakukan oleh direksi yang dipilih berdasarkan RUPS. Sementara pemegang saham tidak berwenang untuk mengelola mengurus PT, kecuali jika pemegang saham perusahaan tersebut memang ditunjuk RUPS sebagai anggota direksi.
- Baca juga: Tips interview kerja fresh graduate
Dalam CV, pengurusan perseroan terbagi dalam dua golongan yakni sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas mengurus perusahaan, sementara sekutu pasif tidak memiliki wewenang mengelola perusahaan dan hanya bertindak sebagai penyetor modal.
- Baca juga: Cara membuat startup
5. Pendaftaran
Untuk perbedaan CV dan PT juga terletak pada pendirian. Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum.
- Baca juga: Cara training sales yang baru
Sementara untuk pendaftaran pendirian CV hanya perlu didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini menyebabkan biaya pendiran CV lebih murah ketimbang PT.
- Baca juga: Cara mencari investor
6. Nama Perusahaan
Untuk badan usaha berbentuk PT maka setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum HAM wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tidak boleh dipakai perusahaan lain.
- Baca juga: Cara mengisi LinkedIn untuk freshgraduate
Bagi badan usaha berbentuk CV, tak ada aturan khusus pencantuman statusnya. Nama perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya.
- Baca juga: Cara mengambangkan bisnis mu dengan maksimal
7. Kegiatan Usahanya
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya. Contohnya adalah perdagangan, pembangunan (kontraktor), pertanian, pertambangan, penindustrian, pengangkutan darat, perbengkelan, jasa, perfilman dan perekam video, ekspedisi muatan, perusahaan pers, radio siaran swasta, pariwisata, pelayaran, dan lain-lain.
- Baca juga: Tips naik jabatan dengan cepat
Berbanding terbalik dengan CV yang memiliki keterbatasan. Hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu, seperti perdagangan, pembangunan (kontraktor) sampai dengan Gred 4, perindustrian, perbengkelan, pertanian, percetakan, dan jasa.
- Baca juga: Tips WFH agar kamu tidak stress
8. Waktu Pendirian
Waktu untuk mendirikan PT terhitung cukup lama. karena proses mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Sehingga wajar bila membutuhkan jumlah biaya yang jauh lebih besar.
- Baca juga: Cara menjadi HRD yang benar
Guna mendirikan perusahaan CV bisa berjalan lebih singat. Sebab tidak membutuhkan pengesahan khusus dengan biaya yang jauh lebih murah.
- Baca juga: Cara kerja di luar negeri
Itulah beberapa perbedaan PT dan CV yang perlu diketahui. Wajib bagi pemilik usaha untuk mengetahui perbedaan CV dan PT mengingat kedua jenis badan usaha tersebut memiliki berbedaan yang nantinya berpengaruh pada kepengurusan perusahaan hingga pembagian keuntungannya.