Bagi orang-orang yang begelut dalam dunia finansial, tentu tidak asing dengan istilah ini. Kredit adalah salah satu upaya gebrakan dalam dunia ekonomi untuk menyokong pergerakan perekonomian di Indonesia. Program ini digerakkan oleh pihak yang disebut kreditur.
Sejak awal kemunculannya hingga saat ini, ia sudah banyak dioperasikan oleh banyak pihak, utamanya perusahaan-perusahaan besar. Tentu saja tiap perusahaan memiliki tujuan dan kepentingan yang berbeda-beda. Namun, umumnya mereka menggunakannya sebagai modal operasional bisnis.
Lalu, apa saja peran seorang kreditur? Apakah ia hanya menjadi pemasok dana? Jawabannya terdapat pada pembahasan di bawah ini. Simak artikel ini hingga akhir, ya!
Apa itu Kreditur?
Kreditur adalah pihak yang bersedia meminjamkan dana kredit kepada klien yang sedang membutuhkan. Para kreditur dapat berupa individu, organisasi, maupun badan usaha. Dalam kata lain, ia dapat berbentuk institusi perbankan atau perusahaan peer to peer lending.
Dana yang dipinjamkan dijamin sebagai piutang yang harus dibayarkan secara lunas dalam kurun waktu yang ditentukan. Hal tersebut memiliki kekuatan hukum karena diatur dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 Pasal 1, 2, dan 3 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jadi, utang-piutang ini termasuk dalam jenis transaksi yang legal.
Legalitas kegiatan kredit juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen dan surat perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen ini akan berguna ketika pihak peminjam melakukan penyelewengan atau lari dari tanggung jawabnya. Dengan adanya bukti konkrit berupa dokumen yang sah secara hukum, kreditur bisa menuntutnya dan memberikan sanksi berupa pidana.
Peran Kreditur
Apakah kreditur hanya berperan kepada para peminjam saja? Jawabannya, tentu saja tidak. Mereka juga memiliki dampak yang cukup signifikan kepada masyarakat lain. Berikut adalah peran-peran kreditur yang harus kamu tahu.
- Menyediakan uang dengan jumlah sesuai permintaan peminjam atau debitur.
- Meningkatkan jumlah pinjaman dana produktif untuk membantu penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
- Memastikan lancarnya perputaran ekonomi di Indonesia agar rakyat semakin sejahtera.
- Membantu menyokong pihak-pihak utamanya perusahaan yang sedang memiliki permasalahan keuangan.
Di atas telah disebutkan bahwa kreditur dapat berbentuk perorangan, instansi perbankan, maupun perusahaan. Lalu, siapa sajakah pihak yang dapat disebut kreditur? Berikut adalah orang-orang yang berperan menjadi kreditur berdasarkan kegiatan yang dilakukan.
- Pemberi pinjaman kepada perusahaan dengan persetujuan hitam di atas putih.
- Seseorang atau individu yang meminjamkan uangnya kepada kerabat, teman, maupun keluarganya dengan kurun waktu pembayaran cukup lama.
- Bisnis yang memberikan pelayanan dengan jangka waktu pembayaran sesuai perjanjian.
- Instansi perbankan yang melayani program utang-piutang dengan sistem kredit.
- Penjual baju atau barang rumah tangga yang melayani pembayaran cicilan.
Baca juga : Account Payable: Pengertian, Peran, dan Tugas Seorang Account Payable Staff
Manfaat Kreditur
Adanya kreditur sangat bermanfaat bagi kehidupan para peminjamnya. Adapun manfaat-manfaat yang diberikan adalah seperti di bawah ini.
- Menjamin dana untuk kebutuhan operasional perusahaan yang sistem keuangannya sedang tidak baik.
- Memperluas lapangan pekerjaan melalui peminjaman produktif perusahaan.
- Memberi pasokan dana untuk kemajuan bisnis.
- Menambah jumlah pemasukan perusahaan kreditur melalui bunga yang didapatkan dari para peminjam.
- Memiliki hak klaim atas bangunan dan tanah yang dijaminkan oleh para peminjam.
- Memberikan dana cadangan untuk memastikan kelancaran arus kas.
Baca juga : Mengenal Koperasi Simpan Pinjam (KSP): Pengertian, Tujuan, Fungsi Dan Perannya
Jenis Kreditur
Kreditur diklasifikasikan menjadi tiga jenis berdasarkan pelunasan pinjaman yang didasarkan pada hak hukumnya. Hak hukum yang dimaksud sesuai Pasal 1133 KUHPerdata adalah hak istimewa, hak gadai, dan hak hipotek. Penjelasan jenis-jenis tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kreditur Konkuren
Kreditur konkuren adalah pihak yang tidak memiliki hak untuk klaim bangunan dan tanah yang dijaminkan. Namun, mereka memiliki hak untuk menagih dana yang dipinjamkan sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian tertulis. Oleh karena itu, ia sedikit disepelekan dan dipenuhi setelah pinjaman lainnya terselesaikan.
2. Kreditur Separatis
Berbeda dengan konkuren, kreditur separatis memiliki hak yang dijamin oleh Undang-undang. Sehingga, ia memiliki hak atas bangunan atau tanah yang dijadikan jaminan oleh peminjam. Hak yang dimaksud adalah gadai dan hipotik. Mereka dapat melakukan eksekusi terhadap jaminan apabila piutang tidak dibayarkan.
3. Kreditur Preferen
Kreditur jenis ini dijamin oleh Undang-undang dengan hak istimewa. Sehingga, ia termasuk dalam piutang yang diprioritaskan paling utama. Preferen dianggap cukup genting karena menyangkut gaji para pekerja.
Baca juga : Apa Itu Vendor? Arti, Fungsi, Tugas, Tanggungjawab, Jenis, Cara Kerja, Dan Cara Mendapatkannya
Contoh Kreditur
Berikut adalah contoh-contoh kreditur yang kerap ditemui di sekitar kita.
1. Bank
Bank adalah kreditur yang termasuk dalam institusi perbankan. Ia memiliki legalitas yang diperkuat dengan dokumen-dokumen sebagai persyaratannya. Bank berperan sebagai penyedia dana dengan sistem pembayaran kredit. Siapa pun dapat melakukan peminjaman asal sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
2. Lembaga Kredit Non Bank
Lembaga kredit non bank biasanya berbentuk koperasi, jasa asuransi, dan leasing. Mereka melayani peminjaman dana, baik dengan jaminan maupun tanpa jaminan. Tidak atau adanya jaminan, bergantung pada nominal yang diminta oleh pihak peminjam. Tak hanya itu, lembaga kredit non bank juga melayani penitipan uang untuk dana darurat yang dapat diambil sewaktu-waktu.
3. Fintech
Berbeda dengan bank dan koperasi, pihak kreditur ini melayani peminjaman dana secara online. Meskipun online, Fintech tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tentu hal tersebut menjadi gebrakan yang cukup baik di dunia finansial. Adanya fintech semakin memudahkan pada peminjam dalam proses kredit. Operasionalnya hampir mirip dengan bank.
4. Venture Capital
Venture Capital memiliki sasaran utama yakni perusahaan startup. Namun, tidak semua perusahaan perintis bisa mendapatkan pinjaman dari kreditur ini. Venture Capital hanya mendanai perusahaan-perusahaan dengan potensi terbaik dan masa depan yang menjanjikan.
5. Investor
Investor adalah penyedia kredit yang merupakan mitra atau partner bisnis dari suatu proyek. Biasanya, piutang akan dibayarkan ketika proyek selesai dan mitra berhasil mendapatkan keuntungan. Piutang yang diberikan dibayarkan bersamaan dengan bunga, sesuai kesepakatan yang ditentukan sejak awal.
Itulah penjelasan lengkap mengenai kreditur. Tentu, kamu telah memahami pengertian, peran, manfaat, dan jenis-jenisnya. Tak hanya itu, contoh-contoh kreditur yang berada di sekitar kita juga sudah kamu ketahui. Apabila membutuhkan dana untuk kemajuan bisnis, kamu bisa melakukan peminjaman kepada pihak-pihak di atas, lho. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mempelajari persyaratan dan konsekuensinya terlebih dahulu. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya hal-hal fatal yang tidak diinginkan.
Baca juga : Apa Itu Surveyor? Pengertian, Jenis, Tugas, Kompetensi, Dan Gajinya