Umumnya, istilah mudharabah muncul ketika kita melakukan akad atau transaksi perbankan dengan syariat islam. Lebih tepatnya, bank syariah seperti Muamalat, Bank Syariah Indonesia, dan lainnya. Memangnya, apa itu mudharabah?
Singkatnya, mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dan pengelola modal untuk melakukan kegiatan usaha. Kedua pihak tersebut mempunyai tujuan yang sama, yakni untuk meraup keuntungan. Nah, sebelum menjalin kerja sama, perlu diketahui dulu apa itu mudharabah beserta jenis, ketentuan, dan contohnya secara keseluruhan. Supaya semakin paham, simak artikel ini sampai akhir, ya!
Baca juga | 5 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah yang Wajib Kamu Ketahui!
Apa itu mudharabah?
Menurut OJK, mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga | Pengertian Revenue Dan Perbedaannya Dengan Income
Sementara itu, mengutip Wikipedia, mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.
Dari kedua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah kerja sama usaha antara dua pihak, yaitu antara pengelola usaha (mudharib) dan pemilik modal (shahibul maal). Melalui akad ini, pemberi modal memperoleh bagi hasil secara terus-menerus selama usaha masih berjalan. Besar keuntungan yang diperoleh dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditentukan di perjanjian awal.
Baca Juga | 5 Bentuk Kerja Sama Bisnis Dalam Islam, Saling Menguntungkan!
Jenis-jenis mudharabah
Dilihat dari segi transaksi, akad mudharabah dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Mudharabah Mutlaqah
Dalam akad ini, pemberi modal tidak menentukan jenis usaha apa yang akan dilakukan dan hanya memberikan modal usaha. Nantinya pemberi modal akan menerima nisbah bagi hasil dari usaha yang berjalan.
Sebagai contoh, ketika ada kesepakatan akad mudharabah antara pemilik dengan pengelola modal, kewenangan untuk mengatur usaha 100% adalah hak dari pengelola. Pemilik modal tidak memiliki wewenang untuk mengatur usaha yang ia berikan modal.
Baca Juga | Bedah Konsep Waralaba Dengan Sistem Syariah
2. Mudharabah Muqayyadah
Berbeda dengan jenis mutlaqah, mudharabah muqayyadah adalah usaha yang ditentukan oleh pemberi modal (shahibul maal), sedangkan pihak yang menerima modal (mudharib) hanya sebagai pengelola yang menjalankan usaha.
Jadi, misalkan kamu punya bisnis peternakan ikan, kemudian kamu melakukan akad mudharabah dengan salah satu investor. Nah, investor tersebut berhak untuk mengintervensi bisnis kamu. Sehingga, ia dapat merubah sistem dalam bisnis kamu semisal cara penjualan, rekrutmen SDM, pengelolaan keuangan, dan sebagainya. Tapi, di sisi lain kamu tetap punya hak untuk mengelola bisnismu. Meski demikian, kamu harus mendiskusikannya terlebih dahulu dengan investormu.
Baca Juga | 6 Prospek Kerja Jurusan Ekonomi Syariah
Ketentuan hukum mudharabah
Berikut ketentuan hukum yang perlu kamu pahami sebelum melakukan akad mudharabah:
- Mudharabah dapat dibatasi oleh periode tertentu.
- Kontrak di awal tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
- Dalam mudharabah, tidak ada ganti rugi. Hal itu karena akad ini pada dasarnya bersifat amanah, kecuali akibat dari kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
- Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, perlu diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syariah jika tidak terselesaikan melalui musyawarah.
Baca Juga | 9 Bisnis Islami Tanpa Modal Cocok Untuk Kaum Milenial!
Rukun mudharabah
Kerja sama mudharabah baru sah apabila kamu sudah memenuhi beberapa rukun berikut:
1. Adanya pemberi dan pengelola modal usaha
Terdapat dua pihak yang memiliki modal (bank syariah/shahibul maal) dan yang mengelola modal usaha (nasabah/mudharib). Adapun nasabah harus memenuhi rukun mudharabah, yaitu:
- Berusia lebih dari 18 tahun
- Sehat fisik dan mental
- Tidak pernah melanggar Undang-Undang
- Tidak pernah melanggar hukum atau dalam proses pengampunan
Baca Juga | 5 Ide Berbisnis Syariah, Peluangnya Besar Di Indonesia!
2. Akad ijab qabul
Rukun mudharabah yang kedua adalah ada ijab qabul untuk melaksanakan kerja sama secara sadar, yaitu:
- Menyebutkan tujuan akad dilakukan
- Menerima akad mudharabah yang ditunjukkan dalam surat kontrak kerja sama
- Akad mudharabah ditulis di atas kertas atau cara modern lainnya
Baca Juga | Company Profile: Pengertian, Fungsi, Isi, Dan Contoh
3. Adanya modal
Modal usaha berupa uang diberikan kepada mudharib atau nasabah dengan rukun mudharabah, yaitu:
- Jumlah dan jenisnya harus diketahui secara jelas
- Diwujudkan dalam bentuk uang atau boleh barang, asalkan nilai ekonominya jelas
- Bukan dalam bentuk utang
- Mudharib atau nasabah menerima uang modal secara langsung tanpa perantara
Baca Juga | 7 Ide Usaha Yang Cepat Balik Modal, Sangat Menjanjikan!
4. Nisbah (keuntungan)
Selanjutnya adalah pembagian keuntungan atau profit usaha. Diatur sebagai berikut:
- Dibagi pada kedua pihak
- Jumlah pembagian keuntungan harus jelas
- Persentase profit dijelaskan dalam surat kontrak. Contohnya bank syariah mendapat 30%, sedangkan nasabah mendapatkan 70%
Baca Juga | Yuk, Simak Keuntungan Iklan Online!
Contoh mudharabah
Contoh sederhananya adalah ketika mudharib dan shahibul maal melakukan akad mudharabah, shahibul maal akan memberikan investasi modal kepada mudharib. Kemudian, si mudharib akan memanfaatkan modal tersebut untuk mengelola bisnisnya.
Saat mudharib telah balik modal dan memperoleh keuntungan, ia akan mengembalikan pokok modal yang didapat dari si shahibul maal serta membagikan keuntungan sesuai kesepakatan nisbah bagi hasil di awal akad.
Baca juga | 5 Bentuk Kerja Sama Bisnis Dalam Islam, Saling Menguntungkan!