Tanggal:22 November 2024
cek

Cek: Pengertian dan Jenis-jenisnya

Cek menjadi salah satu alat pembayaran yang umum digunakan. Cek juga menjadi alat perantara keuangan yang di dalamnya mengandung beberapa kelebihan yang cukup aman karena tidak perlu membawa sejumlah uang. 

Meskipun digunakan sebagai perantara dari sistem transaksi, namun cek tetap dianggap alat penukaran yang sah oleh pemerintah. Lantas, apa pengertian cek secara lebih lengkap? Simak paparan di bawah ini untuk menemukan jawabannya! 

Apa itu Cek? 

cek

sumber: pexels

Cek adalah surat maupun dokumen yang berisi perintah tanpa ada persyaratan dari nasabah kepada pihak bank untuk melakukan pembayaran sejumlah nominal sesuai yang tertulis pada surat tersebut. 

Surat perintah pembayaran ini dapat dijadikan sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Secara umum, surat perintah ini dilakukan untuk melakukan pembayaran secara kredit, sehingga akan ditulis sebagai piutang maupun sebaliknya dalam laporan keuangan. Pihak yang mendapatkan dokumen perintah ini diharuskan mencairkan dana sesuai dengan nominal yang tertulis kepada pihak bank. 

Baca juga: Apa Itu Mutasi Rekening? Arti, Manfaat Dan Cara Cek Untuk Mengetahuinya

Ketentuan Cek 

Pada umumnya, nasabah bank yang ingin memperoleh dan membuat cek perlu memiliki rekening giro di bank tersebut. Apabila sudah memiliki rekening giro, orang tersebut dapat memiliki surat perintah pencairan atas nama pihak bank dan dapat dibuat oleh pemilik rekening bank yang bersangkutan. 

Hal tersebut sesuai dengan Kitab Undang-undang hukum dagang dalam pasal 178 sampai pasal 299 beserta surat edaran Bank Indonesia. Adapun peraturan tertulis yang perlu dipenuhi agar surat perintah pencairan dapat diberlakukan, yaitu: 

  1. Nama surat perintah pencairan perlu ditulis dalam bentuk teks.
  2. Terdapat perintah bersyarat untuk membayar sejumlah nominal uang tertentu.
  3. Nama pihak yang tertulis harus mampu membayar.
  4. Terdapat pemilihan tempat dilakukannya pembayaran.
  5. Adanya pernyataan tanggal dan tempat surat perintah pembayaran dapat ditarik.
  6. Tertera tanda tangan pihak yang menerbitkan surat perintah pencairan.

Dalam setiap penarikan cek, pemilik rekening giro akan dibebankan biaya materai. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa surat perintah pencairan tidak dapat dicairkan karena tidak tertera tanggal dikeluarkannya surat perintah pencairan atau tidak ada tanda tangan. 

Baca juga: Sistem Pembayaran: Pengertian, Komponen, Dan Manfaat

Jenis-jenis Cek 

Jenis-jenis cek ditentukan berdasarkan cara penulisannya. Meskipun demikian, cara penulisan masing-masing bank memiliki format yang tidak jauh berbeda. Berikut ini jenis-jenis cek yang dikenal di Indonesia. 

1. Cek Atas Nama

sumber: pexels

Cek jenis ini dikeluarkan seseorang atau badan hukum tertentu yang ditujukan untuk suatu entitas tertentu. Maka dari itu, dalam surat perintah pencairan ini akan disertakan nama pihak pengirim. Di dalam surat perintah pencairan ini, tanggal pencairannya perlu dituliskan oleh penulis surat perintah pencairan ini dan pihak yang membawa surat perintah pencairan harus mencairkannya sesuai tanggal yang tertulis. 

Contohnya, di dalam surat perintah pencairan sudah tertulis kata perintah dengan bayarlah kepada Tn. Tono dengan nominal Rp 100.000.000 atau bayarlah kepada PT ABC dengan nominal uang sebanyak Rp100.000.000

2. Cek Atas Unjuk 

Berbeda dengan cek atas nama, surat perintah pencairan jenis ini tidak memiliki nama individu maupun badan hukum tertentu. Maka dari itu, pihak manapun yang memiliki surat perintah pencairan ini dapat membawanya ke pihak bank dan mencairkannya. Tak hanya itu, surat perintah pencairan ini juga perlu dituliskan waktu pencairannya dan pihak pembawa cek harus bisa mencairkannya sesuai tanggal yang tertulis. 

3. Cek Silang 

Cek ini ditandai dengan tanda silang yang berjajar di pojok kiri. Tanda silang yang terdapat dalam surat perintah pencairan ini dapat menjadi bilyet giro atau surat perintah pencairan non tunai. Maka, surat perintah pencairan ini juga dapat menjadi tindakan pemindahbukuan maupun pengalihan dari tunai menjadi non tunai. 

Baca juga: Transaksi: Pengertian, Sistem, Jenis, Pelaku, Dan Bukti Transaksi

4. Cek Mundur 

Cek mundur merupakan cek yang di dalamnya tertulis tanggal mundur dari penulisan tanggal surat perintah pencairan tersebut. Biasanya, surat perintah pencairan ini ditandai dengan adanya dua tanggal yang berbeda di dalamnya. 

Selain disebut sebagai cek mundur, surat perintah pencairan ini juga kerap disebut sebagai surat perintah pencairan yang belum jatuh tempo. Secara umum, pihak yang memberi dan menerima surat perintah pencairan sudah menyepakati hal ini. Alasan pembuatan cek ini juga dapat dikarenakan beberapa hal, seperti ada yang dikarenakan jatuh tempo atau belum tersedianya dana. 

5. Cek Kosong 

Cek kosong merupakan dana yang sudah tidak tersedia di dalam rekening giro. Misalnya, Tn. Toni berkeinginan untuk mencairkan surat perintah pencairan dengan nominal Rp. 100 juta sesuai dengan jumlah yang tercantum, namun dana yang tersedia di dalam rekening  pemberi surat perintah pencairan hanya Rp. 80 juta. 

Apabila hal tersebut terjadi, maka pihak nasabah akan dikenai peringatan lisan maupun tulisan karena terjadinya masalah surat perintah pencairan yang kosong. Kemudian, jika pihak nasabah sudah terjadi sebanyak tiga kali, maka pihak nasabah tersebut akan masuk ke daftar hitam Bank Indonesia. Jika hal ini terjadi, pihak nasabah tersebut akan mengalami kesulitan dalam berhubungan dengan bank lain. 

Demikian paparan mengenai cek dimulai dari pengertian dan jenis-jenisnya. Semoga paparan ini dapat membantu Anda dalam memahami tentang cek. 

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *