Tanggal:23 December 2024

Ingin Jadi Walikota? Yuk Ikuti Cara dan Syaratnya Berikut!

Untuk menjadi seorang wali kota, banyak syarat-syarat dan cara-cara yang harus dan wajib kamu ikuti. Tetapi sebelum kita membahasnya lebih dalam, yuk kita pelajari dan dalami arti dari wali kota itu apa. Wali kota sendiri itu memiliki jabatan yang setara dengan bupati. Seorang Wali kota adalah kepala daerah untuk sebuah kota ataupun kota madya. Jadi berbeda ya dengan Gubernur yang memimpin sebuah provinsi. 

Lalu, tugas-tugas dari wali kota itu apa aja sih? Banyak kok tugas-tugasnya! Oleh karena itu dari banyaknya tugas-tugas wali kota, akan adanya sebuah wakil yang akan mendampinginya. Tugas-tugasnya? Berikut tugas dari seorang wali kota yang harus kamu tahu! 

Berdasarkan Undang-Undang No.32 Tahun 2004, berikut tugas dan wewenang yang dimiliki oleh bupati atau walikota!

  • Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan Kebijakan Yang Ditetapkan Bersama DPRD 
  • Mengajukan Rancangan Perda 
  • Menetapkan Perda Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Bersama Dengan DPR 
  • Menyusun dan Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
  • Mengupayakan Terlaksananya Kewajiban Daerah 
  • Mewakili Daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Nah sekarang, kita cari tahu yuk ada apa aja sih cara-cara kalau seseorang ingin menjadi Wali Kota. Yuk kita simak bareng-bareng! Jangan sampai di skip yaa! Syarat berikut merupakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 151 Tahun 2000 tentang ‘Tata Cara Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah’. 

a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;

c. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dinyatakan dengan surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri;

d. berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal;

e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. nyata-nyata tidak terganggu jiwa atau Ingatannya;

h. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;

i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri; j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;

k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi; dan

l. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. 

Nah sekarang udah tahu kan cara dan syaratnya? Jangan sampai lupa ya!

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *