Sudah selayaknya praktisi Public Relations (PR) merupakan pribadi yang memiliki kemandirian dan keteguhan etika dan moral. Niat mengangkat harkat dan martabat manusia di setiap bidang kegiatan. Tentunya harus disertai pemahaman Kode Etik Public Relations. Hal ini juga relevan dengan kode etik International Public Relations Association (IPRA). Melalui relasi yang dibentuknya didasarkan pada etika dan moral, yaitu. Relasi seorang PR dengan publiknya, relasi dengan kolega, stakeholder dan pihak pemerintah. Memegang teguh kode etik pekerjaan. Artinya praktisi PR menjaga citra positif yang dibangun oleh organisasi yang bersangkutan.
Manusia bertindak dan berperilaku di dalam lingkup aturan dan norma sosial. Semua ketentuan, kewajiban, keharusan, perintah dan larangan merupakan norma perilaku. Semua aturan dan norma tersebut menjadi rambu-rambu. Supaya manusia menjadi lebih baik, saling menghormati dan menempatkan manusia sesuai kodrat kemanusiaannya. Berdasarkan sumber buku Public Relations (2016). Berikut adalah penjelasan secara khusus etika profesi PR, yang memuat konsep kejujuran, loyalitas, konsistensi, dan integritas.
Baca Juga : Begini 5 Bentuk Komunikasi dalam Public Relation
Norma Moral
Dalam kehidupan bermasyarakat, norma moral merupakan norma yang paling penting dan mendasar. Norma moral adalah aturan sikap dan perilaku manusia sebagai manusia. Secara harfiah, norma menyangkut aturan tentang baik buruk, boleh dan tidak boleh dilakukan. Serta adil atau tidak suatu tindakan sebagai manusia yang berbeda dengan makhluk lain. Sisi lain, norma moral menjadi tolok ukur yang digunakan masyarakat untuk menentukan baik buruknya manusia. Sebagai anggota masyarakat atau mungkin sebagai orang dengan pangkat dan jabatan atau profesi tertentu.
Dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam organisasi, norma-norma lain harus memberikan tempat lebih tinggi untuk norma moral. Alasannya, norma moral merupakan suatu kekuatan yang besar dalam kehidupan manusia. Memberikan pengaruh lebih besar yang disepakati dan memberikan ikatan bersama. Bahkan, kehendak penguasa harus dikalahkan oleh norma moral yang mengikat dan dijunjung. Oleh sebab itu. Sangat tepat jika praktisi PR selalu menyematkan niat mengangkat martabat manusia sebagai bagian dari pemahaman tertinggi norma moral.
Sifat moral bukan sekadar sifat lahiriah, melainkan muncul dari dalam kesadaran diri. Memahami dinamika dalam kehidupan bersama juga merupakan gambaran menerjemahkan norma moral yang mengikat di tengah masyarakat. Pertimbangan hak, keadilan dan kebahagiaan sesama harus selalu hidup di tengah konsep norma moral. Memiliki kesadaran moral, artinya manusia memiliki kemandirian moral yang kukuh dan tidak mudah terombang-ambing oleh situasi. Pada akhirnya penilaian, pendirian dan tindakan akan mencerminkan norma moral yang mengendap di dalam diri.
Baca Juga : Begini Hubungan Media Massa dengan Public Relations
Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Selain norma moral, manusia harus memperhatikan konsep etika yang mengikat lingkungan sosialnya. Lingkungan sosial yang dimaksud mencakup dunia pekerjaan atau profesi. Di dalamnya, etika dan tanggung jawab merupakan bekal utama untuk menapaki jenjang profesi yang lebih tinggi. Belum lagi jika etika dan tanggung jawab merupakan aspek yang dimiliki oleh manusia dengan tingkat moral yang terpuji.
1. Etika Profesi
Orientasi utama sebuah profesi adalah “menjaga” kepentingan masyarakat menggunakan keahlian yang dimiliki. Namun, tanpa disertai kesadaran diri yang tinggi. Sebuah profesi tertentu justru akan dimanfaatkan untuk tindak kejahatan. Misalnya menyadur karya orang lain tanpa izin. Seorang manajer PR juga tidak boleh melanggar etika profesi, misalnya menjual informasi penting kepada pihak lain. Jadi, etika profesi menyangkut hal-hal sebagai berikut:
- Norma, nilai, kaidah dan ukuran yang diterima dan ditaati kelompok tertentu
- Berupa peraturan dan tatanan yang ditaati sekaligus dilaksanakan oleh pribadi-pribadi yang memiliki profesi terkait. Karena melekat pada jabatan yang sifatnya mengendap dan normatif.
- Memberi petunjuk untuk membentuk kepribadian sesuai profesi, sehingga menjadi pribadi yang mantap.
- Menjiwai seseorang ketika menyelesaikan tugas untuk memuaskan publik yang dilayaninya.
2. Kode Etik Profesi
Dalam hal ini, kode etik profesi yaitu sarana bagi pekerja sebagai sesorang yang profesional. Terdapat tiga hal pokok dari kode etik profesi:
- Menjadi pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya, dengan kode etik dan profesi. Pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
- Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak luar organisasi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
3. Tujuan Etika Profesi
Berikut tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct):
- Pertama, standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
- Kedua, standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan langkah menghadapi dilema etika dalam pekerjaan.
- Ketiga, standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi dan fungsi profesi dalam masyarakat. Melawan kelakuan jahat dari anggota tertentu.
- Keempat, standar etika mencerminkan pengharapan moral dari komunitas. Standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika profesi dalam pelayanannya.
- Kelima, standar etika merupakan dasar menjaga kelakuan dan integritas dari tenaga ahli.
- Keenam, kode etik profesi tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi,akan menerima sanksi atau denda dari induk organisasi.
4. Etika Praktisi Public Relations
Sebagai seorang profesional, praktisi PR harus memegang teguh etika yang melekat, antara lan:
- Menjadi komunikator yang baik untuk publik eksternal dan internal.
- Kejujuran sebagai landasan utama.
- Menunjukkan kepada bawahan dan karyawan lain sebuah sense of belonging dan sense of wanted kepada organisasi.
- Menjaga etika komunikasi dan interaksi.
- Menyampaikan informasi penting kepada anggota yang berkepentingan.
- Menghormati prinsip rasa hormat terhadap nilai-nilai manusia.
- Menguasai teknik dan cara penanggulangan kasus. Sehingga dapat memberikan keputusan dan pertimbangan secara bijaksana.
- Mengenal batas-batas berdasarkan moralitas profesi.
- Penuh dedikasi.
- Menaati kode etik PR.
Kesimpulan
Norma moral melekat kuat dalam tata aturan pergaulan sosial masyarakat. Kemudian, norma ini menjadi landasan sikap dan perilaku di dalam kode etik yang dirancang. Salah satunya di dalam dunia kerja. Kode etik, sebagai sebuah kompas sikap merupakan aturan yang sudah disepakati bersama, mengikat dan harus ditaati. Sebagai profesi dengan model profesional, praktisi PR harus terus menjunjung tinggi kode etik internal dan eksternal organisasi.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai kode etik profesi Public Relations. Bagi kamu yang berminat untuk menjadi seorang profesional PR, kini Vocasia hadir dengan kursus Public Relation Masterclass. Kursus ini memberikan kamu akses full seumur hidup, lho. Yuk buruan gabung, cek info selengkapnya disini, ya!
Leave a Reply