Di zaman sekarang, hampir seluruh kegiatan transaksi apapun dapat dilakukan secara online melalui telepon genggam atau komputer kita, termasuk pembayaran pajak.
Dengan adanya fasilitas pembayaran pajak online, kita tidak perlu lagi repot-repot mengantri lama di kantor pajak.
Hal ini tidak hanya mempermudah dan menguntungkan masyarakat, namun tentunya juga meminimalisir kemungkinan terlambat membayar pajak.
Untuk Anda yang ingin melunasi tagihan pajak dengan praktis dan nyaman, kini Anda dapat melakukan pembayaran pajak online di fitur perbankan BCA yaitu BCA Mobile, KlikBCA, ATM BCA.
Dengan fitur pembayaran yang bervariasi dan lengkap, kini Anda dapat melunasi segala tagihan pajak dengan mudah dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Pengertian Pajak
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh penduduk kepada negara. Di mana nantinya iuran tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah, seperti membangun fasilitas umum.
Warga yang membayar pajak tidak akan menikmati manfaat dari pajak secara pribadi, karena pajak digunakan dalam hal yang bersifat kepentingan umum, sehingga pajak dianggap sebagai wujud dari pengabdian masyarakat dalam membantu pembangunan nasional.
Sebagaimana dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2, pajak telah dijelaskan sebagai pungutan yang telah disetujui rakyat bersama pemerintah.
Pajak juga diatur berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat 1, di mana pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Subjek Pajak
Subjek pajak adalah istilah dalam perpajakan yang merujuk pada seseorang atau organisasi yang dikenakan hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Apabila seseorang atau suatu badan dianggap subjek pajak dan mempunyai objek pajak, maka orang atau badan itu akan memiliki kewajiban pajak dan disebut wajib pajak.
Objek Pajak
Objek pajak merupakan suatu transaksi atau sumber penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan peraturan atau perundang-undangan tentang perpajakan. Apabila pendapatan atau penghasilan yang diterima adalah pemberian atau sumbangan, maka hal tersebut tidak termasuk objek pajak. Seseorang atau suatu badan yang memiliki objek pajak akan disebut sebagai subjek pajak, dan pihak yang bertindak sebagai subjek pajak wajib membayarkan pajak atas objek pajak yang dimilikinya.
Jenis Pajak
Pajak Bumi Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang bersifat kebendaan di mana besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah pungutan pajak karena pajak hanya akan dikenakan terhadap objek pajak. PBB dibayar setiap tahun dan pengenaannya didasarkan pada UU No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian diubah dengan UU No. 12 tahun 1994. Dalam perkembangannya, PBB di daerah pedesaan dan perkotaan menjadi daerah yang diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pasal 77 sampai dengan Pasal 84 per tahun 2010.
Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Yang termasuk dalam kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda, termasuk alat berat dan mesin yang pengoperasiannya menggunakan roda dan motor yang tidak melekat secara permanen serta kendaran bermotor yang dioperasikan di air.
Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan atau yang lebih sering dikenal dengan PPh pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang, perusahaan, atau suatu badan atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum yang mengatur pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, yang kemudian diubah beberapa kali, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, hingga akhirnya menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Pajak pertambahan nilai merupakan pajak tidak langsung, yang artinya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang tidak menanggung pajak. Dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan secara langsung pajak yang ia tanggung.
Cara Bayar Pajak Melalui BCA Mobile, KlikBCA, dan ATM BCA
Cara bayar pajak kini dapat dilakukan secara elektronik dan transaksi secara otomatis tercatat secara real-time sehingga risiko terjadinya kesalahan data dapat diminimalisir. Sebelumnya pembayaran pajak hanya melalui teller bank, saat ini dapat melalui sistem e-billing yang tentunya memperudah masyarakat untuk membayar pajak tanpa perlu mengantre.
Membayar Pajak Melalui BCA Mobile
Cara bayar NPWP lewat aplikasi mobile banking BCA bisa dilakukan dengan mudah. Berikut ini adalah langkah-langkah yang bisa diikuti.
- Masuk ke aplikasi BCA mobile melalui perangkat smartphone.
- Pilih menu “m-Payment”.
- Pilih “Pajak” dan tentukan jenis pajak yang akan dibayarkan.
- Masukkan Nomor Objek Pajak di “Input No. Objek Pajak”.
- Tentukan tahun pembayaran Objek Pajak.
- Nominal tagihan akan muncul. Jika sudah benar, klik “OK” lalu masukkan PIN m-BCA.
- Akan tampil notifikasi yang memberitahukan bahwa pembayaran pajak telah berhasil dilakukan.
Membayar Pajak Melalui KlikBCA
Cara bayar pajak melalui internet banking KlikBCA adalah sebagai berikut.
- Buka situs KlikBCA (https://ibank.klikbca.com) pada desktop (laptop/PC)
- Masukkan user ID dan password untuk login.
- Pilih “Pembayaran”.
- Pilih “Pajak” dan tentukan “Jenis Pajak: Penerimaan Negara”.
- Masukkan kode billing pajak lalu klik “Lanjutkan”.
- Akan tampil detail mengenai pajak yang akan dibayarkan. Lakukan konfirmasi lalu masukkan respons KeyBCA APPLI 1 dan klik “Kirim”.
- Muncul konfirmasi bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan.
Membayar Pajak Melalui ATM BCA
Cukup kunjungi ATM BCA terdekat di tempat tinggal lalu ikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Masukkan kartu ATM dan masukkan PIN ATM.
- Pilih opsi “Transaksi Lainnya”.
- Pilih “Pembayaran”.
- Pilih menu “MPN/Pajak”.
- Pilih menu “Penerimaan Negara”
- Masukkan kode billing pajak.
- Lakukan konfirmasi pembayaran. Jika pembayaran telah berhasil, akan tampil struk Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Referensi :
https://www.bca.co.id/id/informasi/Edukatips/2022/11/04/07/26/cara-bayar-npwp-lewat-bca
Ditulis Oleh KETUT DIAH PURNAMI WIDHIANTARI (Mahasiswa Peserta Studi Independen Batch 4) Kelompok B
Leave a Reply