BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua program jaminan sosial yang dicanangkan pemerintah untuk rakyat Indonesia. Keduanya tentu memiliki fungsi dan layanan yang berbeda. Meski sudah terlihat bahwa keduanya berbeda dari segi layanan dan bidang jaminan yang ditanggungnya, tetapi masih banyak yang sering keliru antara keduanya. Apa saja sih perbedaan keduanya? Simak artikel berikut ini, yuk!
Baca juga: Asuransi: Pengertian, Fungsi, Jenis, Dan Contohnya
BPJS Kesehatan
Salah satu asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia, yaitu BPJS Kesehatan. Asuransi ini awalnya memiliki layanan dengan koordinasi di bawah PT Askes Indonesia. Kemudian, pada tanggal 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mulai beroperasi secara resmi.
Sesuai dengan paparan tersebut, fungsi dari asuransi kesehatan tersebut ialah untuk melindungi jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa ada pengecualian melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun perbedaan BPJS Kesehatan dengan JKN-KIS yang sama-sama berupa asuransi kesehatan ialah BPJS Kesehatan tidak memandang kelas ekonomi untuk memilikinya. Sedangkan, JKN-KIS diperuntukkan untuk masyarakat yang berada di strata ekonomi kurang mampu dan fakir miskin.
Dalam perkembangannya, asuransi kesehatan ini memiliki beberapa macam pelayanan kesehatan, diantaranya pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, dan pelayanan ambulans.
Baca juga: 6 Prospek Kerja Kesehatan Masyarakat
Adapun kelas dari BPJS Kesehatan yang memberikan perbedaan fasilitas untuk rawat inap atau fasilitas lainnya, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Hal ini sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan adalah seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Adapun peserta dari asuransi kesehatan ini terbagi atas beberapa jenis, yaitu
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pemerintah Daerah (PD Pemda)
- Bukan Pekerja (BP)
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK.
BPJS Ketenagakerjaan
Selain asuransi kesehatan, pemerintah Indonesia memberikan jaminan sosial bagi masyarakat, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Asuransi sosial ini merupakan bentuk transformasi dari PT. JAMSOSTEK (Persero). BPJS Ketenagakerjaan dibentuk pada tanggal 1 Juli 2015.
Berbeda dengan asuransi kesehatan, asuransi ini menjamin perlindungan atas tenaga kerja Indonesia, baik yang bekerja di bidang formal maupun nonformal.
Atas dasar hal tersebut, program perlindungan yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Adapun Jaminan Pensiun (JP) yang merupakan penambahan dari transformasi Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya, asuransi ketenagakerjaan ini memiliki beberapa jenis peserta, diantaranya Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: 10+ Fasilitas Yang Diharapkan Selain Gaji, Kamu Wajib Tahu!
Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam paparan tersebut terlihat bahwa perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada tanggal operasinya. Asuransi kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014. Sedangkan, asuransi ketenagakerjaan mulai beroperasi secara resmi pada tanggal 1 Juli 2015.
Kemudian, tugas dari dua asuransi tersebut memiliki perbedaan, yakni asuransi ketenagakerjaan menjamin tenaga kerja dengan berbagai layanan jaminan yang akan melindungi pekerja selama menjalani pekerjaannya. Adapun tugas dari asuransi kesehatan ialah menjamin kesehatan bagi masyarakat Indonesia dengan berbagai layanan yang disediakan. Dalam pelaksanaannya pun, asuransi kesehatan memiliki beberapa pelayanan untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, seperti pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Baca juga: Lebih Pilih Mana, Pegawai Negeri Atau Pegawai Swasta?
Itulah paparan mengenai perbedaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola langsung oleh pemerintah Indonesia untuk menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Memiliki asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan memang hal yang penting untuk kehidupan, namun mengelola pesangon yang diberikan juga sama pentingnya, lho! Maka dari itu, ikutilah kelas Belajar Teknik Mengelola Uang Pesangon Secara Bijak bersama Vocasia yang akan ditemani oleh instruktur profesional dan kompeten. Ayo, daftarkan dirimu sekarang juga!
Leave a Reply